Ringkasan PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

PP No. 55 Tahun 2007
Bidang PAK - Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat

PP No. 55 Tahun 2007

Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5 Oktober 2007Tanggal Penetapan
Dr. H. Susilo Bambang YudhoyonoPresiden RI
51 Pasal · 6 BabStruktur Regulasi
LN No. 124 / TLN No. 4769Lembaran Negara
Dasar Hukum
Dasar Konstitusi
Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945
UU Sisdiknas
UU No. 20 Tahun 2003 — Pasal 12(4), 30(5), 37(3)
UU Penodaan Agama
UU No. 1/PNPS/1965 jo. UU No. 5 Tahun 1969
Ketentuan Umum — Definisi Kunci (Bab I · Pasal 1 · Hal. 2–3)
1

Pendidikan Agama

Memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya.

PASAL 1 ANGKA 1
2

Pendidikan Keagamaan

Mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

PASAL 1 ANGKA 2
3

Pendidikan Diniyah

Pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

PASAL 1 ANGKA 3
4

Pesantren

Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan diniyah atau terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.

PASAL 1 ANGKA 4
5

Pasraman & Pesantian

Satuan pendidikan Hindu — Pasraman jalur formal & nonformal; Pesantian jalur nonformal mengacu sastra agama/Weda.

PASAL 1 ANGKA 5–6
6

Pabbajja & Shuyuan

Pabbajja Samanera: pendidikan keagamaan Buddha nonformal. Shuyuan: pendidikan keagamaan Khonghucu mengacu Si Shu Wu Jing.

PASAL 1 ANGKA 7–8
Fungsi & Tujuan Pendidikan Agama (Bab II · Pasal 2 · Hal. 3)
BAB II · PASAL 2 AYAT (1) · HAL. 3

Fungsi Pendidikan Agama

  • Membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Membentuk akhlak mulia
  • Mampu menjaga kedamaian dan kerukunan inter dan antarumat beragama
BAB II · PASAL 2 AYAT (2) · HAL. 3

Tujuan Pendidikan Agama

  • Mengembangkan kemampuan peserta didik memahami nilai-nilai agama
  • Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama
  • Menyerasikan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Hak Peserta Didik & Kewajiban Satuan Pendidikan (Bab II · Pasal 4 · Hal. 4)
PASAL 4 AYAT (2) & (5) · HAL. 4

Hak Peserta Didik

Mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya

Diajar oleh pendidik yang seagama

Mendapat tempat & kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya

PASAL 3, 4, 6 · HAL. 3–6

Kewajiban Satuan Pendidikan

Wajib menyelenggarakan pendidikan agama di semua jalur, jenjang & jenis pendidikan (Psl. 3 Ayat 1)

Menyediakan tempat penyelenggaraan pendidikan agama (Psl. 4 Ayat 3)

Menyediakan pendidik agama seagama atau dibantu Pemerintah (Psl. 6)

Prinsip Penyelenggaraan Kurikulum (Bab II · Pasal 5 · Hal. 5)
PASAL 5 AYAT (1)–(4)

Prinsip Isi & Orientasi

Standar Nasional PendidikanSesuai Tahap KejiwaanTaat Ajaran AgamaKeharmonisan Antarumat
PASAL 5 AYAT (5)–(9)

Prinsip Karakter & Metode

Jujur & AmanahDisiplin & MandiriKritis & InovatifInteraktif & InspiratifMendorong KreativitasPenambahan Muatan Lokal
⚠️

Sanksi Administratif

BAB II · PASAL 7 · HAL. 6–7

Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 3(1), 4(2)–(7), dan 5(1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga penutupan setelah pembinaan. Satuan pendidikan tinggi: oleh Menteri atas pertimbangan Menteri Agama. Dasar dan menengah: oleh Bupati/Walikota atas pertimbangan Kepala Kantor Departemen Agama Kab/Kota.

Pendidikan Keagamaan — Fungsi & Cakupan (Bab III · Pasal 8–9 · Hal. 7–8)
PASAL 8 AYAT (1)–(2) · HAL. 7

Fungsi & Tujuan

Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis.

PASAL 9 AYAT (1)–(3) · HAL. 8

Cakupan 6 Agama

Meliputi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu — diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agama.

Satuan Pendidikan Keagamaan per Agama (Bab III · Pasal 14–47 · Hal. 10–25)
☪️

Islam

Diniyah Formal, Nonformal (TKQ, TPQ, Majelis Taklim, Takmiliyah), Pesantren
Psl. 14–26 · Hal. 10–16
✝️

Kristen

SDTK, SMPTK, SMAK, SMTK, Sekolah Tinggi Agama Kristen, STT
Psl. 27–30 · Hal. 16–18

Katolik

SMAK, Sekolah Tinggi Pastoral / Kateketik / Teologi
Psl. 31–37 · Hal. 18–20
🕉️

Hindu

Pasraman (formal & nonformal), Pesantian, Maha Widya Pasraman
Psl. 38–41 · Hal. 20–23
☸️

Buddha

Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera (di Vihara/Cetiya)
Psl. 42–44 · Hal. 23–24
☯️

Khonghucu

Shuyuan, Sekolah Minggu, Diskusi Kitab Suci, Pendidikan Rohaniwan
Psl. 45–47 · Hal. 24–25
Jenjang Pendidikan Diniyah Islam (Pasal 15–20 · Hal. 11–13)

Jalur Formal

  • Diniyah Dasar (≅ MI/SD)6 Tingkat
  • Diniyah Menengah Pertama (≅ MTs/SMP)3 Tingkat
  • Diniyah Menengah Atas (≅ MA/SMA)3 Tingkat
  • Diniyah Tinggi (Univ/Institut/STAI)Akademik/Vokasi

Jalur Nonformal

  • Majelis TaklimPasal 23
  • Pengajian KitabPasal 22
  • Pendidikan Al-Qur'an (TKQ/TPQ/TQA)Pasal 24
  • Diniyah Takmiliyah (Madrasah Diniyah)Pasal 25

Pesantren

  • 1 atau berbagai satuan pendidikanPasal 26
  • Jalur formal, nonformal & informal
  • Tujuan: Mutafaqqih fiddin & keterampilan Islami
  • Santri ahli → uji kompetensi → pendidik
Syarat Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan (Pasal 13 · Hal. 9–10)
📚
Kurikulum

Isi pendidikan sesuai ajaran agama

👨‍🏫
Pendidik

Jumlah & kualifikasi memadai

🏫
Sarana

Prasarana pembelajaran tersedia

💰
Pembiayaan

Min. 1 tahun akademik

📝
Evaluasi

Sistem penilaian ditetapkan

Izin Menteri

Wajib dari Menteri Agama (Psl. 13 Ayat 3)

Peran Pemerintah dalam Pendidikan Keagamaan (Pasal 12 · Hal. 9)
PASAL 12 AYAT (1) · HAL. 9

Bantuan Sumber Daya

Pemerintah dan/atau pemda memberi bantuan sumber daya — pendidik, tenaga kependidikan, dana, sarana & prasarana — disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan keagamaan semua jalur.

PASAL 12 AYAT (2)–(4) · HAL. 9

Perlindungan & Akreditasi

Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional. Akreditasi dilaksanakan dengan pertimbangan Menteri Agama.

Ketentuan Peralihan & Penutup (Bab V–VI · Pasal 49–51 · Hal. 26)
📋

Pasal 49 (Peralihan): Semua peraturan pelaksanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini atau belum diganti peraturan baru.

Pasal 50 (Amanat Regulasi Turunan): Semua peraturan pelaksanaan PP ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak tanggal berlakunya.

Pasal 51: PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan — 5 Oktober 2007.