Ringkasan PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
PP No. 55 Tahun 2007
Pendidikan Agama
Memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya.
PASAL 1 ANGKA 1Pendidikan Keagamaan
Mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
PASAL 1 ANGKA 2Pendidikan Diniyah
Pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
PASAL 1 ANGKA 3Pesantren
Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan diniyah atau terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
PASAL 1 ANGKA 4Pasraman & Pesantian
Satuan pendidikan Hindu — Pasraman jalur formal & nonformal; Pesantian jalur nonformal mengacu sastra agama/Weda.
PASAL 1 ANGKA 5–6Pabbajja & Shuyuan
Pabbajja Samanera: pendidikan keagamaan Buddha nonformal. Shuyuan: pendidikan keagamaan Khonghucu mengacu Si Shu Wu Jing.
PASAL 1 ANGKA 7–8Fungsi Pendidikan Agama
- Membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Membentuk akhlak mulia
- Mampu menjaga kedamaian dan kerukunan inter dan antarumat beragama
Tujuan Pendidikan Agama
- Mengembangkan kemampuan peserta didik memahami nilai-nilai agama
- Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama
- Menyerasikan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Hak Peserta Didik
Mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya
Diajar oleh pendidik yang seagama
Mendapat tempat & kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya
Kewajiban Satuan Pendidikan
Wajib menyelenggarakan pendidikan agama di semua jalur, jenjang & jenis pendidikan (Psl. 3 Ayat 1)
Menyediakan tempat penyelenggaraan pendidikan agama (Psl. 4 Ayat 3)
Menyediakan pendidik agama seagama atau dibantu Pemerintah (Psl. 6)
Prinsip Isi & Orientasi
Prinsip Karakter & Metode
Sanksi Administratif
Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 3(1), 4(2)–(7), dan 5(1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga penutupan setelah pembinaan. Satuan pendidikan tinggi: oleh Menteri atas pertimbangan Menteri Agama. Dasar dan menengah: oleh Bupati/Walikota atas pertimbangan Kepala Kantor Departemen Agama Kab/Kota.
Fungsi & Tujuan
Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis.
Cakupan 6 Agama
Meliputi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu — diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agama.
Islam
Kristen
Katolik
Hindu
Buddha
Khonghucu
Jalur Formal
- Diniyah Dasar (≅ MI/SD)6 Tingkat
- Diniyah Menengah Pertama (≅ MTs/SMP)3 Tingkat
- Diniyah Menengah Atas (≅ MA/SMA)3 Tingkat
- Diniyah Tinggi (Univ/Institut/STAI)Akademik/Vokasi
Jalur Nonformal
- Majelis TaklimPasal 23
- Pengajian KitabPasal 22
- Pendidikan Al-Qur'an (TKQ/TPQ/TQA)Pasal 24
- Diniyah Takmiliyah (Madrasah Diniyah)Pasal 25
Pesantren
- 1 atau berbagai satuan pendidikanPasal 26
- Jalur formal, nonformal & informal
- Tujuan: Mutafaqqih fiddin & keterampilan Islami
- Santri ahli → uji kompetensi → pendidik
Kurikulum
Isi pendidikan sesuai ajaran agama
Pendidik
Jumlah & kualifikasi memadai
Sarana
Prasarana pembelajaran tersedia
Pembiayaan
Min. 1 tahun akademik
Evaluasi
Sistem penilaian ditetapkan
Izin Menteri
Wajib dari Menteri Agama (Psl. 13 Ayat 3)
Bantuan Sumber Daya
Pemerintah dan/atau pemda memberi bantuan sumber daya — pendidik, tenaga kependidikan, dana, sarana & prasarana — disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan keagamaan semua jalur.
Perlindungan & Akreditasi
Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional. Akreditasi dilaksanakan dengan pertimbangan Menteri Agama.
Pasal 49 (Peralihan): Semua peraturan pelaksanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini atau belum diganti peraturan baru.
Pasal 50 (Amanat Regulasi Turunan): Semua peraturan pelaksanaan PP ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak tanggal berlakunya.
Pasal 51: PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan — 5 Oktober 2007.
Gabung dalam percakapan