š Ringkasan KepDirjen Bimas Kristen Nomor 112 Tahun 2026 : Juknis BOS 2026
š PETUNJUK TEKNIS BOS SPKK 2026
š Latar Belakang Program BOS
- Pemerintah memberikan bantuan operasional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Mendukung pemerataan akses pendidikan pada satuan pendidikan keagamaan Kristen.
- Mendukung program wajib belajar nasional.
- BOS menjadi instrumen peningkatan kualitas pembelajaran.
Rujukan: BAB I – Pendahuluan
š« Satuan Pendidikan Penerima BOS
- SDTK – Sekolah Dasar Teologi Kristen
- SMPTK – Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
- SMTK – Sekolah Menengah Teologi Kristen
- SMAK – Sekolah Menengah Agama Kristen
Syarat utama:
- Memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Bimas Kristen.
- Memiliki rekening sekolah.
- Memiliki data peserta didik yang valid.
Rujukan: BAB I – Pengertian dan Sasaran
šÆ Tujuan Penyaluran Dana BOS
- Menjamin pendidikan yang merata.
- Meningkatkan mutu pembelajaran.
- Menjamin penyaluran dana tepat sasaran.
- Menjamin penggunaan dana tepat jumlah dan tepat waktu.
Rujukan: BAB I – Tujuan
⚖ Prinsip Pengelolaan Dana BOS
- Fleksibel – sesuai kebutuhan sekolah.
- Efektif – memberikan dampak nyata pada pendidikan.
- Efisien – biaya minimal dengan hasil optimal.
- Akuntabel – dapat dipertanggungjawabkan.
- Transparan – terbuka kepada pemangku kepentingan.
Rujukan: BAB I – Prinsip Pengelolaan BOS
š Waktu Penyaluran Dana BOS
- Semester Genap: Januari – Juni
- Semester Ganjil: Juli – Desember
- Penyaluran tidak terikat pada bulan tertentu.
Rujukan: BAB I – Waktu Penyaluran
š« Struktur Pengelola BOS
- Tim BOS Pusat (Ditjen Bimas Kristen)
- Tim BOS Provinsi (Kanwil Kemenag)
- Tim BOS Kabupaten/Kota
- Tim Pengelola BOS pada SPKK
Pengelola di sekolah terdiri dari:
- Kepala Sekolah
- Bendahara
- Perwakilan Guru
- Komite Sekolah
Rujukan: BAB III – Struktur Organisasi Pengelola BOS
š Contoh Pemanfaatan Dana BOS
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan asesmen dan evaluasi
- Administrasi sekolah
- Pengembangan kompetensi guru
- Pembayaran listrik, internet dan layanan pendidikan
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Pembayaran honor guru non ASN
- Pembelian alat multimedia pembelajaran
- Program peningkatan kompetensi keahlian
Rujukan: BAB V – Pemanfaatan Dana BOS
⛔ Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan untuk dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai study tour atau kegiatan non prioritas.
- Membeli seragam pribadi.
- Membangun gedung baru.
- Rehabilitasi berat.
- Membeli produk investasi.
Rujukan: BAB V – Larangan Penggunaan Dana BOS
š Laporan dan Pertanggungjawaban
- Setiap sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana.
- Laporan disampaikan kepada Ditjen Bimas Kristen.
- Sekolah wajib memiliki pembukuan lengkap.
Dokumen utama:
- RKAS
- Buku Kas Umum
- Buku Pembantu Kas
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
Rujukan: BAB VI – Pelaporan dan Pertanggungjawaban
⚠ Pengawasan dan Sanksi
- Pengawasan oleh aparat pengawasan pemerintah.
- Pemantauan oleh Ditjen Bimas Kristen.
- Pengawasan oleh Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota.
Sanksi penyalahgunaan:
- Sanksi kepegawaian
- Pengembalian dana
- Proses hukum
- Penghentian bantuan
Rujukan: BAB VII – Pemantauan dan Sanksi


Gabung dalam percakapan