Manajemen PPPK (PP 49/2018)

PP Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK

MANAJEMEN PPPK
PP Nomor 49 Tahun 2018

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja — Profesional, Bebas Intervensi Politik, Bersih KKN
Berlaku sejak 28 November 2018 | LN.2018/224 | Pengganti kebijakan kepegawaian kontrak

Jabatan PPPK

BAB II — Pasal 2
  • ✔ Jabatan Fungsional (JF) — ahli & keterampilan
  • ✔ Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) — utama & madya tertentu (Pasal 2 ayat (1))
  • ✔ Jabatan lain non-struktural dgn fungsi manajemen (Pasal 2 ayat (2)-(3))
Rujukan: Pasal 2 ayat (1), (2), (3) & Penjelasan — JPT utama/madya tertentu ditetapkan Presiden.

Manajemen PPPK

BAB I — Pasal 3
  • ✔ Penetapan kebutuhan
  • ✔ Pengadaan
  • ✔ Penilaian kinerja
  • ✔ Penggajian & tunjangan
  • ✔ Pengembangan kompetensi
  • ✔ Penghargaan & Disiplin
  • ✔ Pemutusan hubungan kerja & Perlindungan
Pasal 3 huruf a s/d i — siklus penuh ASN PPPK berbasis perjanjian kerja.

Penetapan Kebutuhan

BAB II — Pasal 4 & 5
  • Wajib analisis jabatan & beban kerja → kebutuhan 5 tahunan, rinci per tahun (Pasal 4 ayat (1)-(2))
  • Ditetapkan dgn Keputusan Menteri setelah pertimbangan Menteri Keuangan & BKN (Pasal 4 ayat (4)-(5))
  • Usulan JPT utama/madya tertentu disertai kompetensi & persyaratan khusus (Pasal 5)
Pasal 4 ayat (3): kebutuhan PPPK merupakan satu kesatuan dgn kebutuhan PNS.

Pengadaan PPPK

BAB III — Pasal 7 s/d 28
  • Tahapan: perencanaan → pengumuman (min.15 hari) → pelamaran → seleksi administrasi & kompetensi → wawancara integritas → pengumuman hasil (Pasal 7,15,19,25)
  • Seleksi kompetensi mencakup manajerial, teknis, sosial kultural (Pasal 21). Untuk jabatan dgn sertifikasi profesi dilakukan uji peringkat (Pasal 22)
  • Wawancara moralitas & integritas wajib bagi pelamar lulus seleksi (Pasal 25 ayat (2)-(3)).
Pasal 16 syarat pelamar: usia 20 thn – 1 thn sebelum batas usia jabatan, bukan anggota parpol, bebas korupsi/narkoba, sehat jasmani-rohani.

Pengangkatan & Masa Kerja

BAB III (Bagian 7) & BAB IV
  • Pelamar lulus ditetapkan sbg Calon PPPK → keputusan PPK → nomor induk dari BKN (Pasal 29-30)
  • Wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian, hak/kewajiban, larangan, sanksi (Pasal 33)
  • Masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan capaian kinerja & kebutuhan instansi (Pasal 37)
  • JPT utama/madya tertentu masa perpanjangan maksimal 5 tahun (Pasal 37 ayat (5))
Pasal 31: keputusan pengangkatan jadi dasar hubungan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Kinerja & Kompetensi

BAB IV & BAB VI (Pasal 35-44)
  • Penilaian kinerja objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan (Pasal 35 ayat (3)). Target kinerja sesuai perjanjian kerja.
  • Hasil penilaian digunakan untuk perpanjangan kontrak, tunjangan, dan pengembangan kompetensi (Pasal 35 ayat (8)).
  • Pengembangan kompetensi: 24 jam pelajaran per tahun, dicatat dalam sistem informasi ASN, dievaluasi (Pasal 40-42).
Pasal 35 ayat (9): PPPK yang tidak mencapai target kinerja diberhentikan dari PPPK.

Disiplin & Larangan

BAB VIII & BAB XIII (Pasal 51-52, 96)
  • PPK menetapkan disiplin PPPK berdasar karakteristik instansi, dengan tata cara sanksi sesuai aturan disiplin PNS (Pasal 52).
  • Larangan: PPK/pejabat dilarang mengangkat pegawai non-PNS/non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN (Pasal 96).
  • Pelanggaran disiplin berat dapat berakibat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Pasal 53 ayat (2) huruf b & Pasal 59).
Pasal 96 ayat (3): PPK yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemutusan Hubungan Kerja

BAB IX — Pasal 53-64
  • Dengan hormat karena: masa kontrak berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan, tidak cakap jasmani/rohani (Pasal 53 ayat(1))
  • Dengan hormat tdk atas permintaan sendiri: pidana penjara ≥2 thn tanpa rencana, pelanggaran disiplin berat, tdk capai target kinerja (Pasal 53 ayat(2))
  • Tidak dengan hormat: penyelewengan Pancasila/UUD 1945, pidana kejahatan jabatan, anggota parpol, pidana berencana (Pasal 53 ayat(3) & Pasal 61-64)
Batas usia JF: 58 thn (ahli muda/pertama), 60 thn (jft madya), 65 thn (ahli utama) — Pasal 54.

Perlindungan & Hak

BAB X, XI, V (Pasal 75-93, Pasal 38)
  • Perlindungan wajib: Jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum (Pasal 75). Jaminan sosial nasional.
  • Cuti: tahunan (12 hari), sakit, melahirkan (maks 3 bulan), alasan penting, bersama (Pasal 77-91)
  • Gaji & tunjangan PPPK mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS (Pasal 38). Selama aturan khusus belum ada, mengacu gaji PNS (Pasal 100).
Pasal 85: PPPK kecelakaan kerja berhak cuti sakit sampai akhir masa perjanjian kerja.

Pengawasan & Peralihan

BAB XII, XIV, XV (Pasal 94-102)
  • KASN mengawasi pelaksanaan sistem merit, norma dasar, etik (Pasal 94)
  • Evaluasi menteri menjadi dasar kebijakan pendayagunaan PPPK (Pasal 95)
  • Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah diberikan masa transisi 5 tahun untuk dapat diangkat menjadi PPPK (Pasal 99)
  • Sertifikasi JF wajib dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP diundangkan (Pasal 98)
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun (Pasal 101).