👀 Summary Kepdirjen Bimas Kristen No 80/2026) : Juknis TPG & Pengawas
PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN PROFESI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMAS KRISTEN
NOMOR 80 TAHUN 2026
Berlaku 03 Februari 2026 • Mengganti Juknis No. 372/2025
KRITERIA PENERIMA
Rujukan: Bab II A (hlm. 9)
- Minimal S1/D4 & memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki NRG (terdaftar di SIMPATIKA)
- Belum pensiun & PKG minimal “Baik”
- Tidak merangkap di eksekutif/legislatif/instansi lain
- Guru ASN / PPPK / PPPK Paruh Waktu / GBASN (Bukan ASN)
- Pengawas PAK yang aktif membina minimal 20 guru
✔ Guru Kelas & Guru Mapel PAK ✔ Guru SPKK
BEBAN KERJA (24 JP / MGGU)
Rujukan: Bab II B (hlm. 10) & Lampiran III
- Guru Minimal 24 JP (18 JP tatap muka + sisanya tugas tambahan)
- Kepala Sekolah : dianggap 24 JP (tanpa mengajar)
- Wali kelas = 2 JP | Pembimbing rohani = 2 JP
- Pengawas PAK : minimal 37,5 jam/minggu (bina ≥ 20 guru)
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) via SIMPATIKA tiap semester
BESARAN TUNJANGAN
Rujukan: Bab IV A (hlm. 15)
| Status | Besaran per bulan |
|---|---|
| Guru ASN (PNS/PPPK) & Pengawas | 1 x gaji pokok |
| Guru CPNS | 80% gaji pokok (III/a 0 th) |
| GBASN sudah Inpassing | 1 x gaji pokok (SK Inpassing) |
| GBASN belum Inpassing | Rp 2.000.000 |
| PPPK Paruh Waktu | Rp 2.000.000 |
Pajak: 5% (gol III) / 15% (gol IV) — PPh 21
MEKANISME PEMBAYARAN
Rujukan: Bab III A & B (hlm. 11-13)
- Verifikasi: SIMPATIKA (SKMT + SKBK digital)
- Pembayaran: Langsung ke rekening (LS dari KPPN)
- Frekuensi: Setiap bulan / maksimal 3 bulan sekali
- Prinsip: Efisien, Akuntabel, Transparan
- Kekurangan bayar (tunggakan) dapat dibayar di tahun anggaran berikutnya
PENGHENTIAN & SANKSI
Rujukan: Bab III D & Bab V D (hlm. 14, 17)
- Meninggal dunia / pensiun / beralih tugas
- Tidak mengampu mapel sesuai sertifikat pendidik
- Tidak memenuhi beban kerja minimal
- Sanksi: teguran tertulis, pengembalian ke kas negara, sampai penghentian tetap
DISPENSASI & KEADAAN KHUSUS
Rujukan: Bab II C (hlm. 10) & Bab III F (hlm. 14)
- Daerah khusus (3T: tertinggal/terdepan/terluar) dapat dispensasi beban kerja
- Sakit >2 hari sampai 14 hari tetap dibayar (dengan surat dokter)
- Cuti melahirkan tetap mendapat tunjangan (kecuali anak ke-4 dst tidak dibayar)
- Tidak dibayar jika cuti di luar tanggungan negara / tugas belajar sponsor
✍️ Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap ✍️

Gabung dalam percakapan