👀 Summary Kepdirjen Bimas Kristen No 80/2026) : Juknis TPG & Pengawas

PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN PROFESI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMAS KRISTEN
NOMOR 80 TAHUN 2026

Berlaku 03 Februari 2026 • Mengganti Juknis No. 372/2025
KRITERIA PENERIMA
Rujukan: Bab II A (hlm. 9)
  • Minimal S1/D4 & memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki NRG (terdaftar di SIMPATIKA)
  • Belum pensiun & PKG minimal “Baik”
  • Tidak merangkap di eksekutif/legislatif/instansi lain
  • Guru ASN / PPPK / PPPK Paruh Waktu / GBASN (Bukan ASN)
  • Pengawas PAK yang aktif membina minimal 20 guru
✔ Guru Kelas & Guru Mapel PAK ✔ Guru SPKK
BEBAN KERJA (24 JP / MGGU)
Rujukan: Bab II B (hlm. 10) & Lampiran III
  • Guru Minimal 24 JP (18 JP tatap muka + sisanya tugas tambahan)
  • Kepala Sekolah : dianggap 24 JP (tanpa mengajar)
  • Wali kelas = 2 JP | Pembimbing rohani = 2 JP
  • Pengawas PAK : minimal 37,5 jam/minggu (bina ≥ 20 guru)
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) via SIMPATIKA tiap semester
BESARAN TUNJANGAN
Rujukan: Bab IV A (hlm. 15)
StatusBesaran per bulan
Guru ASN (PNS/PPPK) & Pengawas1 x gaji pokok
Guru CPNS80% gaji pokok (III/a 0 th)
GBASN sudah Inpassing1 x gaji pokok (SK Inpassing)
GBASN belum InpassingRp 2.000.000
PPPK Paruh WaktuRp 2.000.000
Pajak: 5% (gol III) / 15% (gol IV) — PPh 21
MEKANISME PEMBAYARAN
Rujukan: Bab III A & B (hlm. 11-13)
  • Verifikasi: SIMPATIKA (SKMT + SKBK digital)
  • Pembayaran: Langsung ke rekening (LS dari KPPN)
  • Frekuensi: Setiap bulan / maksimal 3 bulan sekali
  • Prinsip: Efisien, Akuntabel, Transparan
  • Kekurangan bayar (tunggakan) dapat dibayar di tahun anggaran berikutnya
PENGHENTIAN & SANKSI
Rujukan: Bab III D & Bab V D (hlm. 14, 17)
  • Meninggal dunia / pensiun / beralih tugas
  • Tidak mengampu mapel sesuai sertifikat pendidik
  • Tidak memenuhi beban kerja minimal
  • Sanksi: teguran tertulis, pengembalian ke kas negara, sampai penghentian tetap
DISPENSASI & KEADAAN KHUSUS
Rujukan: Bab II C (hlm. 10) & Bab III F (hlm. 14)
  • Daerah khusus (3T: tertinggal/terdepan/terluar) dapat dispensasi beban kerja
  • Sakit >2 hari sampai 14 hari tetap dibayar (dengan surat dokter)
  • Cuti melahirkan tetap mendapat tunjangan (kecuali anak ke-4 dst tidak dibayar)
  • Tidak dibayar jika cuti di luar tanggungan negara / tugas belajar sponsor

✍️ Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap ✍️