Summary Perpres No.12 Tahun 2021(Perubahan atas Perpres No. 16 / 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Perpres No.12 Tahun 2021 - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
B A R J A S

PERPRES NO. 12 TAHUN 2021
Perubahan atas Perpres 16/2018

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah • Optimalisasi & Akselerasi PBJ

Landasan & Perubahan Kunci

Efisiensi & Transparansi
  • Penguatan e-Purchasing – Maksimalisasi katalog elektronik untuk pengadaan rutin, percepat waktu hingga 70%.
  • Peningkatan Peran UKM – Kewajiban menyediakan paket khusus untuk usaha mikro/kecil minimal 40% dari total pengadaan.
  • Simplifikasi lelang – Metode lelang cepat tanpa negosiasi teknis untuk barang/jasa sederhana.
  • Digitalisasi platform SIRUP & SPSE – Integrasi data perencanaan hingga kontrak.

Berlaku: 12 Februari 2021 Mencabut 7 pasal & 31 ayat

PBJ yang Lebih Inklusif


UMKM Prioritas

Swasta & BUMN

Kemitraan

Perpres 12/2021 menekankan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan kewajiban TKDN. Jaminan pembayaran lebih fleksibel, mendorong partisipasi usaha kecil.

Dampak & Capaian (2022-2024)

+37%
Peningkatan penggunaan e-katalog dibanding tahun sebelumnya
Rp 550 T
Nilai kontrak UMKM melalui PBJ (2023) naik signifikan
Waktu lelang
Rata-rata lelang cepat 14 hari kerja (sebelumnya 24 hari)

Perubahan Substansial

  • Pengadaan darurat & bencana – diatur lebih luwes dengan tetap akuntabel, perpanjangan kontrak langsung.
  • Penyederhanaan jenis kontrak – kontrak tahun jamak untuk proyek infrastruktur multiyears tanpa perlu persetujuan khusus.
  • e-Tendering wajib untuk seluruh pengadaan di atas 200 juta rupiah, kecuali kondisi tertentu.
  • Kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersertifikat – peningkatan profesionalisme.
Catatan penting: Perpres 12/2021 juga mengintegrasikan sistem SIPLah (Pasar daring) untuk pengadaan sekolah & daerah.

Prioritas & Alokasi Pengadaan

Produk UMKM≥ 40%
Produk Dalam Negeri (TKDN > 25%)Wajib prioritas
Pengadaan Kreatif & InovatifTarget 15%

Skema lelang dini (early procurement) untuk percepatan infrastruktur

Transformasi Digital PBJ


e-Purchasing
Katalog elektronik

SIRUP
Rencana umum

SPSE
Tender elektronik

Integrasi dengan LPSE Nasional, mengurangi markup harga dan kartel proyek.

Sanksi & Pengawasan

  • Blacklist penyedia – pelanggaran serius dikenakan sanksi larangan ikut tender hingga 2 tahun.
  • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melakukan audit wajib atas pengadaan bernilai di atas 20 M.
  • Whistleblowing system – pelaporan dugaan fraud dengan perlindungan pelapor.