Summary Perpres No.12 Tahun 2021(Perubahan atas Perpres No. 16 / 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
B A R J A S
PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 Perubahan atas Perpres 16/2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah • Optimalisasi & Akselerasi PBJ
Landasan & Perubahan Kunci
Efisiensi & Transparansi
- Penguatan e-Purchasing – Maksimalisasi katalog elektronik untuk pengadaan rutin, percepat waktu hingga 70%.
- Peningkatan Peran UKM – Kewajiban menyediakan paket khusus untuk usaha mikro/kecil minimal 40% dari total pengadaan.
- Simplifikasi lelang – Metode lelang cepat tanpa negosiasi teknis untuk barang/jasa sederhana.
- Digitalisasi platform SIRUP & SPSE – Integrasi data perencanaan hingga kontrak.
Berlaku: 12 Februari 2021
Mencabut 7 pasal & 31 ayat
PBJ yang Lebih Inklusif
UMKM Prioritas
Swasta & BUMN
Kemitraan
Perpres 12/2021 menekankan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan kewajiban TKDN. Jaminan pembayaran lebih fleksibel, mendorong partisipasi usaha kecil.
Dampak & Capaian (2022-2024)
+37%
Peningkatan penggunaan e-katalog dibanding tahun sebelumnya
Peningkatan penggunaan e-katalog dibanding tahun sebelumnya
Rp 550 T
Nilai kontrak UMKM melalui PBJ (2023) naik signifikan
Nilai kontrak UMKM melalui PBJ (2023) naik signifikan
Waktu lelang
Rata-rata lelang cepat 14 hari kerja (sebelumnya 24 hari)
Rata-rata lelang cepat 14 hari kerja (sebelumnya 24 hari)
Perubahan Substansial
- Pengadaan darurat & bencana – diatur lebih luwes dengan tetap akuntabel, perpanjangan kontrak langsung.
- Penyederhanaan jenis kontrak – kontrak tahun jamak untuk proyek infrastruktur multiyears tanpa perlu persetujuan khusus.
- e-Tendering wajib untuk seluruh pengadaan di atas 200 juta rupiah, kecuali kondisi tertentu.
- Kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersertifikat – peningkatan profesionalisme.
Catatan penting: Perpres 12/2021 juga mengintegrasikan sistem SIPLah (Pasar daring) untuk pengadaan sekolah & daerah.
Prioritas & Alokasi Pengadaan
Produk UMKM≥ 40%
Produk Dalam Negeri (TKDN > 25%)Wajib prioritas
Pengadaan Kreatif & InovatifTarget 15%
Skema lelang dini (early procurement) untuk percepatan infrastruktur
Transformasi Digital PBJ
e-Purchasing
Katalog elektronik
SIRUP
Rencana umum
SPSE
Tender elektronik
Integrasi dengan LPSE Nasional, mengurangi markup harga dan kartel proyek.
Sanksi & Pengawasan
- Blacklist penyedia – pelanggaran serius dikenakan sanksi larangan ikut tender hingga 2 tahun.
- APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melakukan audit wajib atas pengadaan bernilai di atas 20 M.
- Whistleblowing system – pelaporan dugaan fraud dengan perlindungan pelapor.

Gabung dalam percakapan