Ringkasan Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Beserta perubahan-perubahan: Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025 — dilengkapi rujukan pasal dan ayat.
Pendahuluan
A. Latar Belakang dan Sejarah Regulasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara. Regulasi PBJ di Indonesia telah mengalami beberapa kali penyempurnaan sejalan dengan dinamika tata kelola pemerintahan dan perkembangan teknologi.
B. Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a)
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (dan perubahannya)
C. Ruang Lingkup
Pasal 2 & 3 Perpres 16/2018 — Perpres ini berlaku untuk pengadaan yang seluruhnya atau sebagian dibiayai oleh APBN/APBD, termasuk pinjaman/hibah luar negeri, serta dana dari BUMN/BUMD yang ditetapkan sebagai pihak yang wajib mengikuti ketentuan ini.
Pengadaan yang dikecualikan:
- Pengadaan pada BUMN/BUMD yang tidak menggunakan APBN/APBD
- Pengadaan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
- Pengadaan untuk kebutuhan sendiri (bukan untuk pihak lain)
Tujuan, Prinsip, dan Etika
A. Tujuan Pengadaan
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan (tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia)
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
- Baru — Ps. 12/2021 Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan produk hasil penelitian dalam negeri
- Baru — Ps. 12/2021 Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
- Baru — Ps. 12/2021 Mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha
- Meningkatkan pengadaan berkelanjutan
B. Prinsip-Prinsip Pengadaan
C. Etika Pengadaan
- Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran PBJ
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia
- Tidak saling mempengaruhi yang mengakibatkan persaingan tidak sehat
- Menghindari dan mencegah terjadinya conflict of interest para pihak yang terkait
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
- Tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah/imbalan/komisi dalam bentuk apapun
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Berdasarkan Pasal 8 Perpres 16/2018 dan perubahan pada Perpres 12/2021, para pelaku pengadaan terdiri dari:
| # | Pelaku | Dasar Hukum | Tugas & Kewenangan Utama |
|---|---|---|---|
| 1 | PA (Pengguna Anggaran) | Ps. 8Ps. 11 — 12/2021 | Menetapkan perencanaan pengadaan, RKA, dan DIPA; menandatangani kontrak bernilai besar; menetapkan pemenang tender > Rp100 M; bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN/APBD. |
| 2 | KPA (Kuasa PA) | Ps. 8 | Menerima pelimpahan wewenang dari PA; menandatangani SPM; bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pada satker. |
| 3 | PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) | Ps. 9–10Ps. 16 — 12/2021 | Menetapkan HPS, RKS, spesifikasi teknis; menandatangani kontrak; mengelola kontrak; menerima hasil pekerjaan; membayar prestasi pekerjaan. |
| 4 | Pejabat Pengadaan | Ps. 12Ps. 18 — 12/2021 | Melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan e-purchasing di bawah threshold Pokja; menetapkan penyedia. |
| 5 | Pokja Pemilihan | Ps. 13 | Melaksanakan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi; menetapkan pemenang s.d. nilai tertentu; membuat BA evaluasi. |
| 6 | UKPBJ | Ps. 75Ps. 9A — 12/2021 | Unit struktural di K/L/D; mengkoordinasikan pengadaan; mengelola informasi; melaksanakan pembinaan SDM; memfasilitasi pengadaan sebagai center of excellence. |
| 7 | Agen Pengadaan | Ps. 11Ps. 80–82 — 12/2021 | LKPP atau UKPBJ lain yang diberi mandat untuk melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan pengadaan atas permintaan K/L/D. |
Perpres 12/2021 — Pasal 9A (Pasal baru): UKPBJ kini secara eksplisit ditetapkan sebagai pusat keunggulan pengadaan dengan fungsi pengelolaan pengadaan elektronik, pembinaan SDM, pengelolaan kontrak, dan pelayanan informasi pengadaan.
Perencanaan Pengadaan
A. Tahapan Perencanaan
B. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
C. RUP dan SIRUP
- RUP memuat: nama paket, jenis pengadaan, metode pemilihan, perkiraan nilai, lokasi pekerjaan, dan jadwal
- RUP diumumkan paling lambat sebelum pengadaan dilaksanakan
- Akses publik melalui sirup.lkpp.go.id
Metode Pengadaan dan Pemilihan Penyedia
| # | Metode Pengadaan | Dasar Hukum | Keterangan & Syarat |
|---|---|---|---|
| 1 | E-purchasing | Ps. 50Ps. 28–29 — 12/2021 | Pembelian melalui e-katalog LKPP/K/L/Pemda. Wajib dilakukan jika barang/jasa ada dalam katalog. Tidak ada batasan nilai. Dikembangkan dalam 3 level: Nasional, Sektoral, Lokal. |
| 2 | Pengadaan Langsung | Ps. 38 | B/J Lainnya s.d. Rp200 Juta (Perpres 16/2018), ditingkatkan s.d. Rp500 Juta (Perpres 46/2025). Jasa Konsultansi s.d. Rp100 Juta (menjadi Rp250 Juta). Dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. |
| 3 | Penunjukan Langsung | Ps. 38 | Untuk kondisi tertentu: darurat, rahasia, produk seni/budaya, pengembangan riset, atau pengulangan pekerjaan. Wajib ada justifikasi tertulis. |
| 4 | Tender / Seleksi | Ps. 38–47 | Metode utama untuk pengadaan di atas threshold PL. Dilakukan melalui kompetisi terbuka menggunakan SPSE. Seleksi khusus untuk jasa konsultansi. |
| 5 | Tender Cepat | Ps. 38 — 12/2021 | Untuk pengadaan dengan spesifikasi jelas, pelaku usaha terdaftar, dan menggunakan harga pasar. Proses lebih singkat dari tender biasa. |
| 6 | Sayembara / Kontes | Ps. 38 | Untuk pengadaan dengan hasil berupa karya kreatif/inovatif. Pemenang dipilih berdasarkan kualitas hasil karya, bukan harga terendah. |
Urutan Prioritas Metode Pengadaan
Sesuai Perpres 12/2021: E-purchasing adalah metode prioritas utama apabila barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik. Pengadaan langsung dan tender/seleksi dilakukan hanya apabila tidak tersedia di e-katalog atau ada kondisi khusus.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
A. Jenis-Jenis Kontrak
| # | Jenis Kontrak | Karakteristik Utama |
|---|---|---|
| 1 | Lumsum (Lump Sum) | Nilai dan ruang lingkup pasti; tidak ada penyesuaian nilai; semua risiko volume pada penyedia. |
| 2 | Harga Satuan | Volume/kuantitas belum pasti; pembayaran berdasarkan hasil aktual × harga satuan penawaran. |
| 3 | Gabungan Lumsum & Harga Satuan | Sebagian pekerjaan lumsum, sebagian harga satuan; cocok untuk pekerjaan campuran. |
| 4 | Terima Jadi (Turnkey) | Penyedia bertanggung jawab penuh hingga pekerjaan siap dioperasikan; nilai kontrak pasti. |
| 5 | Kontrak Payung | Kontrak induk mengikat beberapa satuan kerja; detail dalam SPK turunan; berlaku untuk pengadaan berulang. |
B. Muatan Wajib Kontrak
C. Perubahan Kontrak (Addendum)
PDN, UMKM, dan Pengadaan Berkelanjutan
A. Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
- TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian
- Preferensi harga diberikan untuk barang/jasa dengan TKDN tertentu (maks. 25% dari nilai penawaran)
- Perpres 12/2021 Ps. 65 ayat (3) Penyedia wajib mencantumkan TKDN dalam dokumen penawaran
- Perpres 46/2025 Penalti bagi penyedia yang mencantumkan TKDN tidak sesuai fakta; wajib verifikasi melalui sistem terintegrasi Kemenperin
B. Pemberdayaan UMKK
Perpres 12/2021 — UMKK yang berdomisili di provinsi lokasi pekerjaan mendapat preferensi dalam pemilihan penyedia. K/L/D dapat mengalokasikan anggaran untuk pembinaan UMKK dalam pengadaan.
C. Pengadaan Berkelanjutan
Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi
A. Pengawasan Internal (APIP)
B. Pengawasan LKPP
C. Jenis-Jenis Sanksi
| # | Jenis Sanksi | Pasal | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Daftar Hitam (Blacklist) | Ps. 78 | Penyedia yang terbukti memalsukan dokumen, melakukan penipuan, atau pelanggaran serius dimasukkan dalam daftar hitam LKPP selama 2–4 tahun. |
| 2 | Sanksi Administratif | Ps. 79 | Berupa peringatan tertulis, penghentian kontrak, atau penghentian layanan terhadap pelaku pengadaan yang melanggar. |
| 3 | Sanksi Keuangan (Denda) | Ps. 80 | Denda keterlambatan 1/1000 per hari dari nilai kontrak yang belum selesai, diperhitungkan dari pembayaran terakhir. |
| 4 | Sanksi Pidana | Ps. 84 | Pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dilaporkan kepada pihak berwenang (Kepolisian/Kejaksaan/KPK). |
Matriks Perubahan Perpres 16/2018
A. Perubahan Pertama: Perpres No. 12 Tahun 2021
Berlaku sejak 2 Februari 2021, perubahan ini membawa pembaruan signifikan di berbagai aspek:
1. Pasal 1 — Penambahan Definisi Baru
- Konsolidasi Pengadaan — strategi menggabungkan paket-paket pengadaan sejenis
- SIRUP — Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
- Agen Pengadaan — LKPP atau UKPBJ yang melaksanakan PBJ atas mandat K/L/D
- Penyedia diperluas: kini mencakup koperasi, usaha perorangan, dan lembaga luar negeri
2. Pasal 4 — Penambahan Tujuan Pengadaan
3. Pasal 9A — UKPBJ (Pasal Baru)
4. Pasal 28–29 — Pengembangan Katalog Elektronik
5. Pasal 38 — Metode Baru & Konsolidasi
- Penambahan metode Tender Cepat sebagai alternatif lebih efisien untuk pengadaan rutin
- Klarifikasi kondisi penunjukan langsung untuk darurat nasional/bencana
- Ketentuan konsolidasi pengadaan untuk efisiensi paket-paket kecil
6. Pasal 69–76 — Penguatan Pengawasan
- Mekanisme pengaduan masyarakat secara elektronik
- LKPP wajib memproses pengaduan dalam 14 hari kerja
- APIP diwajibkan menyusun program pengawasan berbasis risiko
- Ketentuan sanksi diperjelas dan diperkuat
B. Perubahan Kedua: Perpres No. 46 Tahun 2025
1. Penyesuaian Threshold Pengadaan
| # | Jenis Pengadaan | Perpres 16/2018 | Perpres 46/2025 |
|---|---|---|---|
| 1 | PL Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya | s.d. Rp200 Juta | s.d. Rp500 Juta |
| 2 | PL Jasa Konsultansi | s.d. Rp100 Juta | s.d. Rp250 Juta |
| 3 | E-purchasing | Tidak terbatas | Tidak terbatas |
| 4 | Tender / Seleksi | Di atas threshold PL | Di atas threshold PL |
2. Penguatan PDN & TKDN
3. Digitalisasi dan Percepatan
4. Penyesuaian Kelembagaan
Ringkasan dan Simpulan
Poin Kunci Perpres PBJ Pemerintah
- Perpres 16/2018 adalah regulasi induk PBJ Pemerintah, menggantikan Perpres 54/2010, berlaku sejak 22 Maret 2018.
- Perpres 12/2021 (Perubahan I): penguatan PDN, UMKK, digitalisasi katalog elektronik, dan mekanisme darurat.
- Perpres 46/2025 (Perubahan II): penyesuaian threshold, kelembagaan baru, dan percepatan digital.
- 7 prinsip utama: Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel (Pasal 6).
- Urutan prioritas metode: E-purchasing → Pengadaan Langsung → Penunjukan Langsung → Tender/Seleksi.
- 7 pelaku utama: PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, UKPBJ, dan Agen Pengadaan.
- Regulasi terus berkembang mengikuti tuntutan efisiensi, transparansi, dan digitalisasi pemerintahan.
Referensi Peraturan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LN RI Tahun 2018 No. 33)
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 (LN RI Tahun 2021 No. 63)
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia
- Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah
Untuk informasi terkini dan peraturan pelaksanaan, kunjungi situs resmi LKPP: www.lkpp.go.id dan portal SIRUP: sirup.lkpp.go.id

Gabung dalam percakapan