Bab I

Pendahuluan

A. Latar Belakang dan Sejarah Regulasi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara. Regulasi PBJ di Indonesia telah mengalami beberapa kali penyempurnaan sejalan dengan dinamika tata kelola pemerintahan dan perkembangan teknologi.

2003
Keppres No. 80 Tahun 2003
Regulasi pertama yang komprehensif tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia.
2010
Perpres No. 54 Tahun 2010
Menggantikan Keppres 80/2003, memperkenalkan sistem e-procurement untuk pengadaan yang lebih transparan.
2018
Perpres No. 16 Tahun 2018 (Regulasi Induk)
Reformasi menyeluruh atas sistem PBJ. Berlaku mulai 22 Maret 2018. Menggantikan Perpres 54/2010 dengan penguatan integritas, digitalisasi, dan keberpihakan pada produk dalam negeri serta UMKM.
2021
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Pertama)
Berlaku mulai 2 Februari 2021. Memperkuat P3DN, UMKK, katalog elektronik, dan mekanisme pengadaan darurat.
2025
Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua)
Penyesuaian pasca reorganisasi pemerintahan Kabinet Merah Putih. Menaikkan threshold, memperkuat digitalisasi, dan menyesuaikan kelembagaan LKPP.

B. Dasar Hukum Utama

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a)
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (dan perubahannya)

C. Ruang Lingkup

Pasal 2 & 3 Perpres 16/2018 — Perpres ini berlaku untuk pengadaan yang seluruhnya atau sebagian dibiayai oleh APBN/APBD, termasuk pinjaman/hibah luar negeri, serta dana dari BUMN/BUMD yang ditetapkan sebagai pihak yang wajib mengikuti ketentuan ini.

Pengadaan yang dikecualikan:

  • Pengadaan pada BUMN/BUMD yang tidak menggunakan APBN/APBD
  • Pengadaan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
  • Pengadaan untuk kebutuhan sendiri (bukan untuk pihak lain)

Bab II

Tujuan, Prinsip, dan Etika

A. Tujuan Pengadaan

Ps. 4 Perpres 16/2018 diubah Ps. 4 Perpres 12/2021
Tujuan PBJ Pemerintah telah diperluas oleh Perpres 12/2021 dengan menambahkan tujuan yang berkaitan dengan penelitian, industri kreatif, dan pemerataan ekonomi.
  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan (tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia)
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
  3. Meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
  5. Baru — Ps. 12/2021 Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan produk hasil penelitian dalam negeri
  6. Baru — Ps. 12/2021 Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
  7. Baru — Ps. 12/2021 Mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha
  8. Meningkatkan pengadaan berkelanjutan

B. Prinsip-Prinsip Pengadaan

Ps. 6 Perpres 16/2018
7 (tujuh) prinsip dasar yang wajib dipegang oleh seluruh pelaku pengadaan.
Efisien
Menggunakan dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.
🎯
Efektif
Sesuai kebutuhan dan sasaran yang ditetapkan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya.
🔍
Transparan
Semua ketentuan dan informasi bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia dan masyarakat.
🚪
Terbuka
Dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
🏆
Bersaing
Dilakukan melalui persaingan sehat di antara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
⚖️
Adil
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah memberi keuntungan pihak tertentu.
📋
Akuntabel
Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

C. Etika Pengadaan

Ps. 7 Perpres 16/2018
Etika yang wajib dipenuhi oleh PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan.
  • Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran PBJ
  • Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia
  • Tidak saling mempengaruhi yang mengakibatkan persaingan tidak sehat
  • Menghindari dan mencegah terjadinya conflict of interest para pihak yang terkait
  • Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
  • Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
  • Tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah/imbalan/komisi dalam bentuk apapun

Bab III

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan Pasal 8 Perpres 16/2018 dan perubahan pada Perpres 12/2021, para pelaku pengadaan terdiri dari:

# Pelaku Dasar Hukum Tugas & Kewenangan Utama
1 PA (Pengguna Anggaran) Ps. 8Ps. 11 — 12/2021 Menetapkan perencanaan pengadaan, RKA, dan DIPA; menandatangani kontrak bernilai besar; menetapkan pemenang tender > Rp100 M; bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN/APBD.
2 KPA (Kuasa PA) Ps. 8 Menerima pelimpahan wewenang dari PA; menandatangani SPM; bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pada satker.
3 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ps. 9–10Ps. 16 — 12/2021 Menetapkan HPS, RKS, spesifikasi teknis; menandatangani kontrak; mengelola kontrak; menerima hasil pekerjaan; membayar prestasi pekerjaan.
4 Pejabat Pengadaan Ps. 12Ps. 18 — 12/2021 Melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan e-purchasing di bawah threshold Pokja; menetapkan penyedia.
5 Pokja Pemilihan Ps. 13 Melaksanakan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi; menetapkan pemenang s.d. nilai tertentu; membuat BA evaluasi.
6 UKPBJ Ps. 75Ps. 9A — 12/2021 Unit struktural di K/L/D; mengkoordinasikan pengadaan; mengelola informasi; melaksanakan pembinaan SDM; memfasilitasi pengadaan sebagai center of excellence.
7 Agen Pengadaan Ps. 11Ps. 80–82 — 12/2021 LKPP atau UKPBJ lain yang diberi mandat untuk melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan pengadaan atas permintaan K/L/D.

Perpres 12/2021 — Pasal 9A (Pasal baru): UKPBJ kini secara eksplisit ditetapkan sebagai pusat keunggulan pengadaan dengan fungsi pengelolaan pengadaan elektronik, pembinaan SDM, pengelolaan kontrak, dan pelayanan informasi pengadaan.


Bab IV

Perencanaan Pengadaan

A. Tahapan Perencanaan

Ps. 18 Perpres 16/2018
Perencanaan pengadaan meliputi: (1) identifikasi kebutuhan, (2) penetapan barang/jasa, (3) cara pengadaan, (4) jadwal pengadaan, dan (5) anggaran pengadaan.

B. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Ps. 26 Perpres 16/2018
PPK wajib menyusun HPS untuk semua metode pemilihan kecuali e-purchasing dan kontes/sayembara. HPS ditetapkan paling lama 28 hari sebelum batas akhir penawaran. HPS digunakan sebagai alat evaluasi kewajaran harga — bukan sebagai nilai kontrak yang harus dipenuhi.

C. RUP dan SIRUP

Ps. 22 Perpres 16/2018 + Perpres 12/2021
PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi RUP (SIRUP) yang dikelola LKPP setelah DIPA/DPA ditetapkan. Perpres 12/2021 menambahkan istilah SIRUP secara eksplisit dalam ketentuan umum.
  • RUP memuat: nama paket, jenis pengadaan, metode pemilihan, perkiraan nilai, lokasi pekerjaan, dan jadwal
  • RUP diumumkan paling lambat sebelum pengadaan dilaksanakan
  • Akses publik melalui sirup.lkpp.go.id

Bab V

Metode Pengadaan dan Pemilihan Penyedia

# Metode Pengadaan Dasar Hukum Keterangan & Syarat
1 E-purchasing Ps. 50Ps. 28–29 — 12/2021 Pembelian melalui e-katalog LKPP/K/L/Pemda. Wajib dilakukan jika barang/jasa ada dalam katalog. Tidak ada batasan nilai. Dikembangkan dalam 3 level: Nasional, Sektoral, Lokal.
2 Pengadaan Langsung Ps. 38 B/J Lainnya s.d. Rp200 Juta (Perpres 16/2018), ditingkatkan s.d. Rp500 Juta (Perpres 46/2025). Jasa Konsultansi s.d. Rp100 Juta (menjadi Rp250 Juta). Dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.
3 Penunjukan Langsung Ps. 38 Untuk kondisi tertentu: darurat, rahasia, produk seni/budaya, pengembangan riset, atau pengulangan pekerjaan. Wajib ada justifikasi tertulis.
4 Tender / Seleksi Ps. 38–47 Metode utama untuk pengadaan di atas threshold PL. Dilakukan melalui kompetisi terbuka menggunakan SPSE. Seleksi khusus untuk jasa konsultansi.
5 Tender Cepat Ps. 38 — 12/2021 Untuk pengadaan dengan spesifikasi jelas, pelaku usaha terdaftar, dan menggunakan harga pasar. Proses lebih singkat dari tender biasa.
6 Sayembara / Kontes Ps. 38 Untuk pengadaan dengan hasil berupa karya kreatif/inovatif. Pemenang dipilih berdasarkan kualitas hasil karya, bukan harga terendah.

Urutan Prioritas Metode Pengadaan

Sesuai Perpres 12/2021: E-purchasing adalah metode prioritas utama apabila barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik. Pengadaan langsung dan tender/seleksi dilakukan hanya apabila tidak tersedia di e-katalog atau ada kondisi khusus.


Bab VI

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

A. Jenis-Jenis Kontrak

Ps. 46 Perpres 16/2018
Kontrak dibedakan berdasarkan cara pembayaran menjadi 5 jenis utama.
# Jenis Kontrak Karakteristik Utama
1 Lumsum (Lump Sum) Nilai dan ruang lingkup pasti; tidak ada penyesuaian nilai; semua risiko volume pada penyedia.
2 Harga Satuan Volume/kuantitas belum pasti; pembayaran berdasarkan hasil aktual × harga satuan penawaran.
3 Gabungan Lumsum & Harga Satuan Sebagian pekerjaan lumsum, sebagian harga satuan; cocok untuk pekerjaan campuran.
4 Terima Jadi (Turnkey) Penyedia bertanggung jawab penuh hingga pekerjaan siap dioperasikan; nilai kontrak pasti.
5 Kontrak Payung Kontrak induk mengikat beberapa satuan kerja; detail dalam SPK turunan; berlaku untuk pengadaan berulang.

B. Muatan Wajib Kontrak

Ps. 50 Perpres 16/2018
Kontrak pengadaan sekurang-kurangnya memuat: identitas para pihak, tanggal penandatanganan, ruang lingkup, harga dan jadwal pembayaran, jangka waktu, hak dan kewajiban, penyelesaian perselisihan, keadaan kahar, serta sanksi dan pemutusan kontrak.

C. Perubahan Kontrak (Addendum)

Ps. 54–58 Perpres 16/2018
PPK dapat melakukan perubahan kontrak jika terdapat perbedaan kondisi lapangan, penambahan/pengurangan jenis pekerjaan, atau perubahan jadwal. Perubahan tidak boleh mengubah substansi pokok kontrak. Nilai perubahan maksimum 10% dari nilai kontrak awal untuk pekerjaan konstruksi.

Bab VII

PDN, UMKM, dan Pengadaan Berkelanjutan

A. Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Ps. 65 Perpres 16/2018 + Perpres 12/2021 + Perpres 46/2025
K/L/D wajib menggunakan produk dalam negeri jika terdapat produk yang memenuhi kualitas dan ketersediaan. Kewajiban berlaku bila nilai TKDN + BMP minimal 40%. LKPP menetapkan daftar barang dengan PDN wajib.
  • TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian
  • Preferensi harga diberikan untuk barang/jasa dengan TKDN tertentu (maks. 25% dari nilai penawaran)
  • Perpres 12/2021 Ps. 65 ayat (3) Penyedia wajib mencantumkan TKDN dalam dokumen penawaran
  • Perpres 46/2025 Penalti bagi penyedia yang mencantumkan TKDN tidak sesuai fakta; wajib verifikasi melalui sistem terintegrasi Kemenperin

B. Pemberdayaan UMKK

Ps. 66–67 Perpres 16/2018 + Perpres 12/2021
Paket pengadaan dengan nilai s.d. Rp2,5 Miliar untuk Barang/Jasa Lainnya dan s.d. Rp15 Miliar untuk Pekerjaan Konstruksi diperuntukkan bagi UMKK, kecuali tidak tersedia penyedia yang memenuhi syarat.

Perpres 12/2021 — UMKK yang berdomisili di provinsi lokasi pekerjaan mendapat preferensi dalam pemilihan penyedia. K/L/D dapat mengalokasikan anggaran untuk pembinaan UMKK dalam pengadaan.

C. Pengadaan Berkelanjutan

Ps. 68 Perpres 16/2018
Pengadaan yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. K/L/D dianjurkan (dan untuk jenis tertentu diwajibkan) mempertimbangkan ekolabel, efisiensi energi, dan dampak sosial lingkungan dalam spesifikasi dan evaluasi.

Bab VIII

Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi

A. Pengawasan Internal (APIP)

Ps. 76 Perpres 16/2018 + Ps. 69–76 Perpres 12/2021
APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) melakukan pengawasan pengadaan di lingkungan K/L/D masing-masing — bersifat preventif (asistensi) maupun represif (audit). Perpres 12/2021 mewajibkan APIP menyusun program pengawasan berbasis risiko.

B. Pengawasan LKPP

Ps. 75 Perpres 16/2018 + Ps. 75 Perpres 12/2021
LKPP melakukan monitoring dan evaluasi nasional. Dapat melakukan audit khusus atas permintaan K/L/D atau berdasarkan temuan. Hasil monitoring dilaporkan kepada Presiden secara berkala.

C. Jenis-Jenis Sanksi

# Jenis Sanksi Pasal Keterangan
1 Daftar Hitam (Blacklist) Ps. 78 Penyedia yang terbukti memalsukan dokumen, melakukan penipuan, atau pelanggaran serius dimasukkan dalam daftar hitam LKPP selama 2–4 tahun.
2 Sanksi Administratif Ps. 79 Berupa peringatan tertulis, penghentian kontrak, atau penghentian layanan terhadap pelaku pengadaan yang melanggar.
3 Sanksi Keuangan (Denda) Ps. 80 Denda keterlambatan 1/1000 per hari dari nilai kontrak yang belum selesai, diperhitungkan dari pembayaran terakhir.
4 Sanksi Pidana Ps. 84 Pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dilaporkan kepada pihak berwenang (Kepolisian/Kejaksaan/KPK).

Bab IX

Matriks Perubahan Perpres 16/2018

A. Perubahan Pertama: Perpres No. 12 Tahun 2021

Berlaku sejak 2 Februari 2021, perubahan ini membawa pembaruan signifikan di berbagai aspek:

1. Pasal 1 — Penambahan Definisi Baru

  • Konsolidasi Pengadaan — strategi menggabungkan paket-paket pengadaan sejenis
  • SIRUP — Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
  • Agen Pengadaan — LKPP atau UKPBJ yang melaksanakan PBJ atas mandat K/L/D
  • Penyedia diperluas: kini mencakup koperasi, usaha perorangan, dan lembaga luar negeri

2. Pasal 4 — Penambahan Tujuan Pengadaan

Ps. 4 Perpres 12/2021
Ditambahkan 3 tujuan baru: dukungan penelitian dalam negeri, keikutsertaan industri kreatif, dan pemerataan ekonomi/perluasan kesempatan berusaha.

3. Pasal 9A — UKPBJ (Pasal Baru)

Ps. 9A Perpres 12/2021
UKPBJ ditetapkan secara eksplisit sebagai pusat keunggulan pengadaan dengan 4 fungsi: pengelolaan PBJ elektronik, pembinaan SDM, pengelolaan kontrak, dan pelayanan informasi.

4. Pasal 28–29 — Pengembangan Katalog Elektronik

Ps. 28–29 Perpres 12/2021
Pasal 28 ayat (3) baru: K/L dapat menetapkan e-katalog sektoral. Pasal 29 baru: Pemda dapat menetapkan e-katalog lokal. LKPP menetapkan pedoman pengelolaan. Tata cara e-purchasing diatur Peraturan LKPP.

5. Pasal 38 — Metode Baru & Konsolidasi

  • Penambahan metode Tender Cepat sebagai alternatif lebih efisien untuk pengadaan rutin
  • Klarifikasi kondisi penunjukan langsung untuk darurat nasional/bencana
  • Ketentuan konsolidasi pengadaan untuk efisiensi paket-paket kecil

6. Pasal 69–76 — Penguatan Pengawasan

  • Mekanisme pengaduan masyarakat secara elektronik
  • LKPP wajib memproses pengaduan dalam 14 hari kerja
  • APIP diwajibkan menyusun program pengawasan berbasis risiko
  • Ketentuan sanksi diperjelas dan diperkuat

B. Perubahan Kedua: Perpres No. 46 Tahun 2025

1. Penyesuaian Threshold Pengadaan

# Jenis Pengadaan Perpres 16/2018 Perpres 46/2025
1 PL Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya s.d. Rp200 Juta s.d. Rp500 Juta
2 PL Jasa Konsultansi s.d. Rp100 Juta s.d. Rp250 Juta
3 E-purchasing Tidak terbatas Tidak terbatas
4 Tender / Seleksi Di atas threshold PL Di atas threshold PL

2. Penguatan PDN & TKDN

Ps. 65–67 Perpres 46/2025
E-katalog PDN diprioritaskan; kewajiban verifikasi TKDN melalui sistem terintegrasi dengan Kemenperin; penalti bagi penyedia yang mencantumkan TKDN tidak sesuai fakta.

3. Digitalisasi dan Percepatan

Ps. 28–29 Perpres 46/2025
Target seluruh Pemda memiliki e-katalog lokal; integrasi SPSE dengan sistem keuangan daerah (SIPKD/SIMDA); tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib untuk kontrak di atas threshold tertentu.

4. Penyesuaian Kelembagaan

Ps. 9 Perpres 46/2025
Penyesuaian nomenklatur K/L pasca reorganisasi pemerintahan 2025. Penguatan peran LKPP sebagai regulator dan pembina kebijakan PBJ nasional. Pengaturan koordinasi LKPP dengan K/L teknis (pertahanan, kesehatan, infrastruktur).

Bab X

Ringkasan dan Simpulan

Poin Kunci Perpres PBJ Pemerintah

  1. Perpres 16/2018 adalah regulasi induk PBJ Pemerintah, menggantikan Perpres 54/2010, berlaku sejak 22 Maret 2018.
  2. Perpres 12/2021 (Perubahan I): penguatan PDN, UMKK, digitalisasi katalog elektronik, dan mekanisme darurat.
  3. Perpres 46/2025 (Perubahan II): penyesuaian threshold, kelembagaan baru, dan percepatan digital.
  4. 7 prinsip utama: Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel (Pasal 6).
  5. Urutan prioritas metode: E-purchasing → Pengadaan Langsung → Penunjukan Langsung → Tender/Seleksi.
  6. 7 pelaku utama: PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, UKPBJ, dan Agen Pengadaan.
  7. Regulasi terus berkembang mengikuti tuntutan efisiensi, transparansi, dan digitalisasi pemerintahan.

Referensi Peraturan

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LN RI Tahun 2018 No. 33)
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 (LN RI Tahun 2021 No. 63)
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
  • Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia
  • Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah

Untuk informasi terkini dan peraturan pelaksanaan, kunjungi situs resmi LKPP: www.lkpp.go.id dan portal SIRUP: sirup.lkpp.go.id