Ringkasan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen

Garis Besar Penjelasan Regulasi

1. Landasan dan Tujuan

Dasar Hukum:

  • Pasal 31 UUD 1945
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tujuan: Meningkatkan martabat, profesionalitas, dan kesejahteraan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan nasional.

2. Kedudukan Guru dan Dosen (Pasal 2–3)

  • Guru dan Dosen merupakan tenaga profesional.
  • Berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
  • Berperan sebagai agen pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.

3. Prinsip Profesionalitas (Pasal 7)

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  • Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

4. Kualifikasi dan Kompetensi

Guru (Pasal 8–10)

  • Kualifikasi akademik minimal S1/D4.
  • Memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Dosen (Pasal 45–47)

  • Kualifikasi akademik minimal S2.
  • Memiliki kompetensi: profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

5. Hak Guru (Pasal 14)

  • Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
  • Tunjangan profesi dan kesejahteraan sosial.
  • Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
  • Kesempatan pengembangan kompetensi.

6. Kewajiban Guru (Pasal 20)

  • Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
  • Menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi.

7. Hak Dosen (Pasal 51)

  • Penghasilan yang layak dan tunjangan profesi.
  • Kebebasan akademik dan mimbar akademik.
  • Hak atas kekayaan intelektual.
  • Kesempatan pengembangan karier akademik.

8. Kewajiban Dosen (Pasal 60)

  • Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik.
  • Bertindak objektif dan profesional.

9. Pengembangan Karier dan Sertifikasi

  • Sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesionalitas.
  • Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
  • Penilaian kinerja dan penghargaan profesi.

10. Sanksi (Pasal 77–79)

  • Teguran dan peringatan tertulis.
  • Pemberhentian sementara.
  • Pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.