Ringkasan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Garis Besar Penjelasan Regulasi
1. Landasan dan Tujuan
Dasar Hukum:
- Pasal 31 UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tujuan: Meningkatkan martabat, profesionalitas, dan kesejahteraan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan nasional.
2. Kedudukan Guru dan Dosen (Pasal 2–3)
- Guru dan Dosen merupakan tenaga profesional.
- Berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
- Berperan sebagai agen pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Prinsip Profesionalitas (Pasal 7)
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Kualifikasi dan Kompetensi
Guru (Pasal 8–10)
- Kualifikasi akademik minimal S1/D4.
- Memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Dosen (Pasal 45–47)
- Kualifikasi akademik minimal S2.
- Memiliki kompetensi: profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
5. Hak Guru (Pasal 14)
- Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
- Tunjangan profesi dan kesejahteraan sosial.
- Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
- Kesempatan pengembangan kompetensi.
6. Kewajiban Guru (Pasal 20)
- Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
- Menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi.
7. Hak Dosen (Pasal 51)
- Penghasilan yang layak dan tunjangan profesi.
- Kebebasan akademik dan mimbar akademik.
- Hak atas kekayaan intelektual.
- Kesempatan pengembangan karier akademik.
8. Kewajiban Dosen (Pasal 60)
- Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik.
- Bertindak objektif dan profesional.
9. Pengembangan Karier dan Sertifikasi
- Sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesionalitas.
- Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
- Penilaian kinerja dan penghargaan profesi.
10. Sanksi (Pasal 77–79)
- Teguran dan peringatan tertulis.
- Pemberhentian sementara.
- Pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gabung dalam percakapan