Ringkasan perbandingan Asesmen dan TKA : Permendikbudristek No. 17/2021 dan Permendikdasmen No. 9/2025
📋 Definisi & Dasar Hukum
TKA dan Asesmen Nasional merupakan dua instrumen evaluasi pendidikan yang berbeda tujuan dan mekanismenya, namun sama-sama menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
Kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu secara terstandar, mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal jenjang SD–SMA/SMK.
Bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang dikdasmen, mencakup hasil belajar kognitif, nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar satuan pendidikan.
⚖️ Tabel Perbandingan Aspek Utama
Perbandingan komprehensif meliputi tujuan, peserta, penyelenggara, hasil, hingga fungsi seleksi — lengkap dengan rujukan pasal.
| Aspek | 🔵 TKA — Permendikdasmen No. 9/2025 | 🔴 AN — Permendikbudristek No. 17/2021 |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Memperoleh informasi capaian akademik terstandar; menjamin penyetaraan nonformal/informal; mendorong kapasitas pendidik; menjadi acuan penjaminan mutu. Pasal 2 huruf a–dBAB II |
Mengukur hasil belajar kognitif (literasi & numerasi), nonkognitif (karakter Pancasila), dan kualitas lingkungan belajar satuan pendidikan. Pasal 2 huruf a–cPasal 3 Ayat 1–6 |
| Penyelenggara | Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda Provinsi (SMA/SMK), Pemda Kab/Kota (SD/SMP). Pasal 4 – PenyelenggaraPasal 5 – TugasBAB II Bagian Kesatu |
Kementerian (Kemendikbudristek); pelaksanaan AN bagi peserta didik dipandu pendidik yang ditetapkan Pemda. Pasal 10 Ayat 1Pasal 5 – Persiapan |
| Satuan Pelaksana | Satuan pendidikan terakreditasi; belum terakreditasi menginduk ke sekolah pelaksana TKA. Wajib ada komputer, listrik, internet, proktor, dan teknisi. Pasal 6 – Satuan PelaksanaPasal 7 – Persyaratan Sarana |
Satuan pendidikan yang ditetapkan Pemda sebagai tempat pelaksanaan AN; menggunakan sistem aplikasi Kementerian. Pasal 5 huruf cPasal 10 Ayat 3 |
| Peserta Didik | Seluruh murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/MA/SMK — formal, nonformal, dan informal. Dikecualikan: disabilitas intelektual. Pasal 8 – Peserta TKABAB II Bagian Ketiga |
Perwakilan (sampel) peserta didik kelas 5, 8, dan 11; ditambah seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan. Pasal 6 Ayat 1 huruf a–cPasal 5 huruf b |
| Kelulusan | Bukan penentu kelulusan; penilaian akhir tetap kewenangan guru dan satuan pendidikan. Pasal 10–13 |
Bukan penentu kelulusan; digunakan sebagai cermin mutu sistem, bukan nilai individu. Pasal 11 – Penggunaan Hasil |
| Sertifikat | Diterbitkan Kemendikdasmen, dicetak satuan pendidikan. Memuat: nama, NISN, nilai, kategori, nama sekolah, tanggal. Dapat diperbarui jika ada perubahan data. Pasal 14 – PenerbitanPasal 15 – Isi SertifikatPasal 16 – Pembaruan |
Tidak ada sertifikat individual. Hasil digunakan sebagai laporan mutu sistem, bukan dokumen personal peserta. Pasal 11 (tidak mengatur sertifikat) |
| Fungsi Seleksi | Hasil TKA SD/MI → syarat PPDB SMP jalur prestasi. Hasil TKA SMP → syarat PPDB SMA/SMK jalur prestasi. Hasil TKA SMA/SMK → pertimbangan masuk PTN. Pasal 13 Ayat 1Pasal 13 Ayat 2Pasal 13 Ayat 3 |
Tidak digunakan untuk seleksi individu. Hanya untuk evaluasi dan perbaikan mutu sistem pendidikan. Pasal 11 Ayat 1–2 |
| Frekuensi | Belum ditetapkan frekuensi rutin; implementasi perdana kelas 12 SMA/SMK pada 2025, SD/SMP mulai 2026. BAB VII – Ketentuan PenutupPasal 25 & 26 |
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; jangka waktu ditetapkan Menteri. Pasal 4 Ayat 2Pasal 4 Ayat 3 |
| Pemantauan | Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda memantau & mengevaluasi. Pemda melaporkan kesiapan, keterlaksanaan, kendala, dan tindak lanjut ke Kementerian. Pasal 20 – PemantauanPasal 21 – Isi LaporanBAB IV |
Juknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan ditetapkan kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran. Pasal 12 – Juknis AN |
| Pendanaan | APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB V – Pendanaan |
APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 – Pendanaan |
| Regulasi Pengganti | Mencabut Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Pasal 25 – PencabutanBAB VII |
Mencabut ketentuan Ujian Nasional dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019. Pasal 13 – PencabutanPasal 14 – Berlaku |
📚 Rincian Komponen / Materi Uji
🤝 Persamaan TKA & AN
Keduanya merupakan instrumen evaluasi pendidikan yang diselenggarakan di tingkat nasional oleh Kementerian.
TKA: Pasal 1 Ayat 1 AN: Pasal 1Sama-sama diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD–SMA/SMK dan sederajat).
TKA: Pasal 8 AN: Pasal 4 Ayat 1Tidak digunakan sebagai penentu kelulusan; kelulusan tetap kewenangan guru dan satuan pendidikan.
TKA: Pasal 10–13 AN: Pasal 11Pelaksanaan menggunakan sistem aplikasi berbasis teknologi yang dikembangkan Kementerian.
TKA: Pasal 7 AN: Pasal 10 Ayat 3Pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
TKA: BAB V AN: Pasal 12Keduanya mendukung penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
TKA: Pasal 2 huruf d AN: Pasal 2 & Pasal 11🎯 Pemanfaatan Hasil
Individual Murid
Pendidikan Nasional
Lingkungan Belajar

Gabung dalam percakapan