Ringkasan perbandingan Asesmen dan TKA : Permendikbudristek No. 17/2021 dan Permendikdasmen No. 9/2025

Rujukan Pasal: TKA Permendikdasmen No. 9/2025 AN Permendikbudristek No. 17/2021

📋 Definisi & Dasar Hukum

TKA dan Asesmen Nasional merupakan dua instrumen evaluasi pendidikan yang berbeda tujuan dan mekanismenya, namun sama-sama menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.

TKA
Tes Kemampuan Akademik
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025

Kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu secara terstandar, mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal jenjang SD–SMA/SMK.

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 Pasal 2 huruf a–d Pasal 3 – Prinsip
AN
Asesmen Nasional
Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021

Bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang dikdasmen, mencakup hasil belajar kognitif, nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar satuan pendidikan.

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 – Definisi Pasal 2 huruf a–c Pasal 3 Ayat 1–6

⚖️ Tabel Perbandingan Aspek Utama

Perbandingan komprehensif meliputi tujuan, peserta, penyelenggara, hasil, hingga fungsi seleksi — lengkap dengan rujukan pasal.

Aspek 🔵 TKA — Permendikdasmen No. 9/2025 🔴 AN — Permendikbudristek No. 17/2021
Tujuan Utama Memperoleh informasi capaian akademik terstandar; menjamin penyetaraan nonformal/informal; mendorong kapasitas pendidik; menjadi acuan penjaminan mutu.
Pasal 2 huruf a–dBAB II
Mengukur hasil belajar kognitif (literasi & numerasi), nonkognitif (karakter Pancasila), dan kualitas lingkungan belajar satuan pendidikan.
Pasal 2 huruf a–cPasal 3 Ayat 1–6
Penyelenggara Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda Provinsi (SMA/SMK), Pemda Kab/Kota (SD/SMP).
Pasal 4 – PenyelenggaraPasal 5 – TugasBAB II Bagian Kesatu
Kementerian (Kemendikbudristek); pelaksanaan AN bagi peserta didik dipandu pendidik yang ditetapkan Pemda.
Pasal 10 Ayat 1Pasal 5 – Persiapan
Satuan Pelaksana Satuan pendidikan terakreditasi; belum terakreditasi menginduk ke sekolah pelaksana TKA. Wajib ada komputer, listrik, internet, proktor, dan teknisi.
Pasal 6 – Satuan PelaksanaPasal 7 – Persyaratan Sarana
Satuan pendidikan yang ditetapkan Pemda sebagai tempat pelaksanaan AN; menggunakan sistem aplikasi Kementerian.
Pasal 5 huruf cPasal 10 Ayat 3
Peserta Didik Seluruh murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/MA/SMK — formal, nonformal, dan informal. Dikecualikan: disabilitas intelektual.
Pasal 8 – Peserta TKABAB II Bagian Ketiga
Perwakilan (sampel) peserta didik kelas 5, 8, dan 11; ditambah seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan.
Pasal 6 Ayat 1 huruf a–cPasal 5 huruf b
Kelulusan Bukan penentu kelulusan; penilaian akhir tetap kewenangan guru dan satuan pendidikan.
Pasal 10–13
Bukan penentu kelulusan; digunakan sebagai cermin mutu sistem, bukan nilai individu.
Pasal 11 – Penggunaan Hasil
Sertifikat Diterbitkan Kemendikdasmen, dicetak satuan pendidikan. Memuat: nama, NISN, nilai, kategori, nama sekolah, tanggal. Dapat diperbarui jika ada perubahan data.
Pasal 14 – PenerbitanPasal 15 – Isi SertifikatPasal 16 – Pembaruan
Tidak ada sertifikat individual. Hasil digunakan sebagai laporan mutu sistem, bukan dokumen personal peserta.
Pasal 11 (tidak mengatur sertifikat)
Fungsi Seleksi Hasil TKA SD/MI → syarat PPDB SMP jalur prestasi. Hasil TKA SMP → syarat PPDB SMA/SMK jalur prestasi. Hasil TKA SMA/SMK → pertimbangan masuk PTN.
Pasal 13 Ayat 1Pasal 13 Ayat 2Pasal 13 Ayat 3
Tidak digunakan untuk seleksi individu. Hanya untuk evaluasi dan perbaikan mutu sistem pendidikan.
Pasal 11 Ayat 1–2
Frekuensi Belum ditetapkan frekuensi rutin; implementasi perdana kelas 12 SMA/SMK pada 2025, SD/SMP mulai 2026.
BAB VII – Ketentuan PenutupPasal 25 & 26
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; jangka waktu ditetapkan Menteri.
Pasal 4 Ayat 2Pasal 4 Ayat 3
Pemantauan Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda memantau & mengevaluasi. Pemda melaporkan kesiapan, keterlaksanaan, kendala, dan tindak lanjut ke Kementerian.
Pasal 20 – PemantauanPasal 21 – Isi LaporanBAB IV
Juknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan ditetapkan kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Pasal 12 – Juknis AN
Pendanaan APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V – Pendanaan
APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12 – Pendanaan
Regulasi Pengganti Mencabut Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Pasal 25 – PencabutanBAB VII
Mencabut ketentuan Ujian Nasional dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019.
Pasal 13 – PencabutanPasal 14 – Berlaku

📚 Rincian Komponen / Materi Uji

🔵 TKA — Mata Uji per Jenjang
Pasal 9, BAB II Bagian Keempat — Permendikdasmen No. 9/2025
SD / MI / Paket A
Bahasa Indonesia Matematika
SMP / MTs / Paket B
Bahasa Indonesia Matematika
SMA / MA / Paket C & SMK / MAK
Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris + 1 Mapel Pilihan*

*Mapel pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan (Pasal 9 Ayat 3)

🔴 AN — Tiga Komponen Utama
Pasal 8 & Pasal 9 — Permendikbudristek No. 17/2021
📖
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Kompetensi literasi membaca dan numerasi peserta didik.

Pasal 8 Ayat 1 huruf a Pasal 9 Ayat 1
🌟
Survei Karakter

Karakter yang mencerminkan 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila.

Pasal 8 Ayat 1 huruf b Pasal 9 Ayat 2 Pasal 3 Ayat 3–4
🏫
Survei Lingkungan Belajar

Iklim keamanan, inklusivitas & kebinekaan, proses pembelajaran. Diikuti peserta didik, guru, dan kepala sekolah.

Pasal 8 Ayat 1 huruf c & Ayat 2 Pasal 9 Ayat 3 Pasal 3 Ayat 5–6

🤝 Persamaan TKA & AN

🏛️
Evaluasi Pendidikan Nasional

Keduanya merupakan instrumen evaluasi pendidikan yang diselenggarakan di tingkat nasional oleh Kementerian.

TKA: Pasal 1 Ayat 1 AN: Pasal 1
📚
Jenjang Dikdasmen

Sama-sama diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD–SMA/SMK dan sederajat).

TKA: Pasal 8 AN: Pasal 4 Ayat 1
🚫
Bukan Penentu Kelulusan

Tidak digunakan sebagai penentu kelulusan; kelulusan tetap kewenangan guru dan satuan pendidikan.

TKA: Pasal 10–13 AN: Pasal 11
💻
Berbasis Sistem Aplikasi

Pelaksanaan menggunakan sistem aplikasi berbasis teknologi yang dikembangkan Kementerian.

TKA: Pasal 7 AN: Pasal 10 Ayat 3
💰
Sumber Pendanaan Sama

Pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

TKA: BAB V AN: Pasal 12
📊
Penjaminan Mutu

Keduanya mendukung penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.

TKA: Pasal 2 huruf d AN: Pasal 2 & Pasal 11

🎯 Pemanfaatan Hasil

🔵 Hasil TKA Digunakan Untuk...
Pasal 2 & Pasal 13, BAB III — Permendikdasmen No. 9/2025
Syarat PPDB SMP/MTs jalur prestasi (hasil TKA SD/MI) Pasal 13 Ayat 1
Syarat PPDB SMA/MA/SMK jalur prestasi (hasil TKA SMP/MTs) Pasal 13 Ayat 2
Pertimbangan seleksi masuk PTN (hasil TKA SMA/SMK) Pasal 13 Ayat 3
Penyetaraan nonformal & informal dengan formal Pasal 2 huruf b
Acuan penjaminan mutu pendidikan nasional Pasal 2 huruf d
🔴 Hasil AN Digunakan Untuk...
Pasal 11 Ayat 1–3, BAB III — Permendikbudristek No. 17/2021
Peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan Pasal 11 Ayat 1
Evaluasi kinerja dan mutu satuan pendidikan oleh Menteri Pasal 11 Ayat 2
Disampaikan kepada Kemenag, Pemda, masyarakat penyelenggara Pasal 11 Ayat 3
Pemetaan mutu pendidikan nasional — bukan untuk seleksi Pasal 2
Pengukuran karakter Pancasila & lingkungan belajar Pasal 3 Ayat 2–6
🔵
TKA Fokus Pada
Capaian Akademik
Individual Murid
🟡
Keduanya Bertujuan
Peningkatan Mutu
Pendidikan Nasional
🔴
AN Fokus Pada
Mutu Sistem &
Lingkungan Belajar
⚠️ Diringkas oleh : Raknumfor Trius Benson Ap --- Kabid Pendidikan Kristen, Kanwil Kemenag Prop. Papua barat---- Download masing-masing Regulasi di bawah ini 📘 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 · 📕 Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021