Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 : Keterhubungan EDS-RKJM-RKT-RKAS
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 · Bab II
Siklus Perencanaan & Evaluasi Pengelolaan Pendidikan
Keterhubungan RKJM · RKT · RKAS · EDS
01
RKJM
Rencana Kerja Jangka Menengah
Pasal 4 · 4 Tahun
Arah strategis sekolah untuk 4 tahun ke depan berdasarkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
dijabarkan
02
RKT
Rencana Kerja Tahunan
Pasal 4 · Per Tahun
Penjabaran RKJM ke dalam program & kegiatan prioritas setiap tahun ajaran berjalan.
dianggarkan
03
RKAS
Rencana Kerja & Anggaran Sekolah
Pasal 5 · Tahunan
Dokumen RKT yang dilengkapi rencana pembiayaan dan sumber anggaran secara rinci.
dievaluasi
04
EDS
Evaluasi Diri Sekolah
Pasal 6–7 · Berkala
Refleksi atas keterlaksanaan & dampak RKAS guna menjadi dasar penyempurnaan RKJM/RKT.
↺ Umpan Balik: EDS → Revisi RKJM / RKT
Rujukan Pasal & Ayat — Bab II Permendikbudristek 47/2023
RKJM
RKT
RKAS
EDS
-
Pasal 4 Ayat (1)
Bab II — Kewajiban PerencanaanSatuan pendidikan wajib menyusun RKJM sebagai dokumen perencanaan yang memuat tujuan, program, kegiatan, dan anggaran untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
-
Pasal 4 Ayat (2)
Bab II — Muatan RKJMRKJM disusun dengan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan serta mengacu pada standar nasional pendidikan dan evaluasi diri sekolah.
-
Pasal 4 Ayat (3)
Bab II — Keterlibatan Pemangku KepentinganPenyusunan RKJM melibatkan komite sekolah dan warga satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
-
Pasal 4 Ayat (4)
Bab II — PengesahanRKJM ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan komite sekolah dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
-
Pasal 4 Ayat (5)
Bab II — Hubungan RKT dengan RKJMRKJM dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat rencana program, kegiatan, anggaran, dan jadwal pelaksanaan untuk satu tahun ajaran.
-
Pasal 4 Ayat (6)
Bab II — Penyelarasan RKTRKT disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKT tahun sebelumnya dan perkembangan kondisi nyata satuan pendidikan.
-
Pasal 4 Ayat (7)
Bab II — Penetapan RKTRKT ditetapkan kepala satuan pendidikan dan disampaikan kepada dewan pendidikan serta pihak yang berwenang paling lambat awal tahun ajaran.
-
Pasal 5 Ayat (1)
Bab II — Definisi RKASSatuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan dokumen RKT yang memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan.
-
Pasal 5 Ayat (2)
Bab II — Muatan RKASRKAS memuat rencana penerimaan, pembelanjaan, dan sumber pendanaan dari berbagai sumber, termasuk bantuan pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
-
Pasal 5 Ayat (3)
Bab II — Pengelolaan dan PertanggungjawabanPelaksanaan RKAS dilakukan secara transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 5 Ayat (4)
Bab II — PersetujuanRKAS ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan komite sekolah dan diketahui oleh pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya.
-
Pasal 6 Ayat (1)
Bab II — Kewajiban EDSSatuan pendidikan wajib melakukan evaluasi diri terhadap kinerja satuan pendidikan secara berkala untuk mengetahui pencapaian standar nasional pendidikan.
-
Pasal 6 Ayat (2)
Bab II — Ruang Lingkup EDSEvaluasi diri meliputi pemenuhan standar, keterlaksanaan program, dan dampak terhadap peserta didik berdasarkan data dan informasi yang sahih.
-
Pasal 7 Ayat (1)
Bab II — Hasil EDS sebagai Dasar PerencanaanHasil evaluasi diri digunakan sebagai dasar penyusunan dan penyempurnaan RKJM, RKT, dan RKAS untuk siklus berikutnya.
-
Pasal 7 Ayat (2)
Bab II — Pelaporan EDSHasil evaluasi diri dilaporkan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas publik satuan pendidikan.
-
Pasal 7 Ayat (3)
Bab II — Transparansi dan KeterbukaanHasil evaluasi diri disampaikan kepada komite sekolah dan dipublikasikan sebagai wujud transparansi pengelolaan satuan pendidikan.

Gabung dalam percakapan