Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 : Keterhubungan EDS-RKJM-RKT-RKAS

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 · Bab II
Siklus Perencanaan & Evaluasi Pengelolaan Pendidikan
Keterhubungan RKJM · RKT · RKAS · EDS
01
🗺
RKJM
Rencana Kerja Jangka Menengah
Pasal 4 · 4 Tahun
Arah strategis sekolah untuk 4 tahun ke depan berdasarkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
dijabarkan
02
📋
RKT
Rencana Kerja Tahunan
Pasal 4 · Per Tahun
Penjabaran RKJM ke dalam program & kegiatan prioritas setiap tahun ajaran berjalan.
dianggarkan
03
💰
RKAS
Rencana Kerja & Anggaran Sekolah
Pasal 5 · Tahunan
Dokumen RKT yang dilengkapi rencana pembiayaan dan sumber anggaran secara rinci.
dievaluasi
04
🔍
EDS
Evaluasi Diri Sekolah
Pasal 6–7 · Berkala
Refleksi atas keterlaksanaan & dampak RKAS guna menjadi dasar penyempurnaan RKJM/RKT.
Rujukan Pasal & Ayat — Bab II Permendikbudristek 47/2023
RKJM
RKT
RKAS
EDS
  • Pasal 4 Ayat (1)
    Bab II — Kewajiban Perencanaan
    Satuan pendidikan wajib menyusun RKJM sebagai dokumen perencanaan yang memuat tujuan, program, kegiatan, dan anggaran untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
  • Pasal 4 Ayat (2)
    Bab II — Muatan RKJM
    RKJM disusun dengan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan serta mengacu pada standar nasional pendidikan dan evaluasi diri sekolah.
  • Pasal 4 Ayat (3)
    Bab II — Keterlibatan Pemangku Kepentingan
    Penyusunan RKJM melibatkan komite sekolah dan warga satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Pasal 4 Ayat (4)
    Bab II — Pengesahan
    RKJM ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan komite sekolah dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
  • Pasal 4 Ayat (5)
    Bab II — Hubungan RKT dengan RKJM
    RKJM dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat rencana program, kegiatan, anggaran, dan jadwal pelaksanaan untuk satu tahun ajaran.
  • Pasal 4 Ayat (6)
    Bab II — Penyelarasan RKT
    RKT disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKT tahun sebelumnya dan perkembangan kondisi nyata satuan pendidikan.
  • Pasal 4 Ayat (7)
    Bab II — Penetapan RKT
    RKT ditetapkan kepala satuan pendidikan dan disampaikan kepada dewan pendidikan serta pihak yang berwenang paling lambat awal tahun ajaran.
  • Pasal 5 Ayat (1)
    Bab II — Definisi RKAS
    Satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan dokumen RKT yang memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan.
  • Pasal 5 Ayat (2)
    Bab II — Muatan RKAS
    RKAS memuat rencana penerimaan, pembelanjaan, dan sumber pendanaan dari berbagai sumber, termasuk bantuan pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  • Pasal 5 Ayat (3)
    Bab II — Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
    Pelaksanaan RKAS dilakukan secara transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 5 Ayat (4)
    Bab II — Persetujuan
    RKAS ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan komite sekolah dan diketahui oleh pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya.
  • Pasal 6 Ayat (1)
    Bab II — Kewajiban EDS
    Satuan pendidikan wajib melakukan evaluasi diri terhadap kinerja satuan pendidikan secara berkala untuk mengetahui pencapaian standar nasional pendidikan.
  • Pasal 6 Ayat (2)
    Bab II — Ruang Lingkup EDS
    Evaluasi diri meliputi pemenuhan standar, keterlaksanaan program, dan dampak terhadap peserta didik berdasarkan data dan informasi yang sahih.
  • Pasal 7 Ayat (1)
    Bab II — Hasil EDS sebagai Dasar Perencanaan
    Hasil evaluasi diri digunakan sebagai dasar penyusunan dan penyempurnaan RKJM, RKT, dan RKAS untuk siklus berikutnya.
  • Pasal 7 Ayat (2)
    Bab II — Pelaporan EDS
    Hasil evaluasi diri dilaporkan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas publik satuan pendidikan.
  • Pasal 7 Ayat (3)
    Bab II — Transparansi dan Keterbukaan
    Hasil evaluasi diri disampaikan kepada komite sekolah dan dipublikasikan sebagai wujud transparansi pengelolaan satuan pendidikan.