👀 Ringkasan Kepdirjen No. 143 Tahun 2026 : Perubahan Kepdirjen No. 80 / 2026 - Juknis Pembayaran TPG
Ringkasan SK No. 143 Tahun 2026 :
Perubahan Juknis Tunjangan Profesi Guru & Pengawas Bimas Kristen
📄 SK No. 143 Tahun 2026
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 80 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Pengawas
Menimbang — Latar Belakang Perubahan
Konsiderans Menimbang a–c🔍 Mengapa SK ini diterbitkan?
- SK No. 80 Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Pengawas di lingkungan Ditjen Bimas Kristen. (Konsiderans a)
- Perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan organisasi sehingga beberapa ketentuan perlu diubah. (Konsiderans b)
- Perubahan ini ditetapkan resmi melalui SK Direktur Jenderal. (Konsiderans c)
Diktum KESATU — Rincian 7 Perubahan Ketentuan
Diktum KESATU Angka 1–7
ℹ️ Tujuh poin berikut merupakan perubahan spesifik yang menggantikan ketentuan dalam SK No. 80 Tahun 2026. Ketentuan lain yang tidak diubah tetap berlaku sesuai Diktum KEDUA.
Perubahan 1
Bab I Huruf E Nomor 21 · SKMT
Definisi SKMT diperbarui:
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) kini ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan tempat mengajar, diketahui oleh Pengawas PAK dan/atau pejabat Bimas Kristen dan/atau pejabat Kemenag di daerah, serta diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA.
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) kini ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan tempat mengajar, diketahui oleh Pengawas PAK dan/atau pejabat Bimas Kristen dan/atau pejabat Kemenag di daerah, serta diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA.
Perubahan 2
Bab I Huruf E Nomor 22 · SKBK
Definisi SKBK diperbarui:
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk Guru kini ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas PAK dan/atau pejabat Bimas Kristen dan/atau pejabat Kemenag di daerah, dan diterbitkan digital via SIMPATIKA.
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk Guru kini ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas PAK dan/atau pejabat Bimas Kristen dan/atau pejabat Kemenag di daerah, dan diterbitkan digital via SIMPATIKA.
Perubahan 3
Bab II Huruf B Angka 1 Poin a · Beban Tatap Muka
Ketentuan jam tatap muka:
Guru wajib memenuhi 14 jam tatap muka, dengan ketentuan minimal 6 jam di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
Guru wajib memenuhi 14 jam tatap muka, dengan ketentuan minimal 6 jam di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
Perubahan 4
Bab II Huruf C Angka 6 · Keadaan Tertentu
Frasa "keadaan tertentu" diperluas:
Pengawas dan Guru yang bertugas di daerah dalam keadaan tertentu yang tidak dapat memenuhi beban kerja atau guru binaan diakomodasi dalam ketentuan khusus ini.
Pengawas dan Guru yang bertugas di daerah dalam keadaan tertentu yang tidak dapat memenuhi beban kerja atau guru binaan diakomodasi dalam ketentuan khusus ini.
Perubahan 5
Bab II Huruf C Angka 6 Poin a · Daerah Kristen Sedikit
Kriteria daerah dengan jemaat Kristen sedikit:
Daerah dengan penduduk beragama Kristen yang sedikit sehingga Guru Mata Pelajaran PAK tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal, dan Pengawas tidak dapat melaksanakan tugas kepengawasan minimal 30 (tiga puluh) Guru Mata Pelajaran PAK, dikategorikan sebagai keadaan tertentu.
Daerah dengan penduduk beragama Kristen yang sedikit sehingga Guru Mata Pelajaran PAK tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal, dan Pengawas tidak dapat melaksanakan tugas kepengawasan minimal 30 (tiga puluh) Guru Mata Pelajaran PAK, dikategorikan sebagai keadaan tertentu.
Diktum KESATU — Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Bab IV Huruf A Angka 5Rp 2.000.000
per orang / per bulan
Perubahan 6 — PPPK Paruh Waktu
Tunjangan profesi bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Bab IV.
Tunjangan profesi bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Bab IV.
Perubahan 7
Bab IV Huruf B Angka 2 · Sumber Dana GBASN & PPPK Paruh Waktu
Sumber pembiayaan tunjangan profesi:
Bagi GBASN (Guru Bukan ASN) dan PPPK Paruh Waktu, pembayaran tunjangan profesi guru bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Kristen pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Bagi GBASN (Guru Bukan ASN) dan PPPK Paruh Waktu, pembayaran tunjangan profesi guru bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Kristen pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Diktum KEDUA & KETIGA — Ketentuan Tetap & Berlaku
Diktum KEDUA · KETIGA · KEEMPAT✅ Diktum KEDUA — Ketentuan Lain Tetap
Semua ketentuan lain dalam SK No. 80 Tahun 2026 yang tidak diubah oleh SK ini tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan petunjuk teknis.
📅 Diktum KEEMPAT — Berlaku Sejak Ditetapkan
SK No. 143 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Maret 2026, ditandatangani oleh Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung.

Gabung dalam percakapan