PERATURAN BKN NO. 19 TAHUN 2019 : Juklak Jabfung APK APBN

PERATURAN BKN NO. 19 TAHUN 2019

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
🔹 Pasal 1 (Definisi)
Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN (perikatan & penyelesaian tagihan, perintah pembayaran, analisis laporan keuangan).
🔹 Angka Kredit
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan untuk pembinaan karir.
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, JENJANG (Pasal 2-5)
✅ Pasal 2 (Kedudukan)
Pelaksana teknis fungsional di Instansi Pusat & Vertikal, merupakan jabatan karier PNS.
✅ Pasal 3 (Tugas)
Melaksanakan analisis pengelolaan keuangan APBN (perikatan tagihan, perintah bayar, analisis laporan keuangan).
✅ Pasal 4 (Jenjang)
Kategori Keahlian, terdiri dari: Ahli Pertama → Ahli Muda → Ahli Madya.
✅ Pasal 5 (Pangkat)
Mulai dari III/a (Penata Muda) sampai dengan IV/c (Pembina Utama Muda).
BAB III: UNSUR KEGIATAN (Pasal 6-10)
✅ Pasal 7 (Sub Unsur Utama)
1. Pendidikan (formal & pelatihan).
2. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN.
3. Pengembangan Profesi (karya tulis, pedoman, dll).
✅ Pasal 7 ayat 3 (Unsur Penunjang)
Menjadi pengajar, seminar, organisasi profesi, keanggotaan tim penilai, penghargaan.
✅ Pasal 10 (Penugasan Khusus)
Analis dapat ditugaskan sebagai PPK atau PPSPM dengan syarat memiliki sertifikat kompetensi.
BAB IV-V: KEWENANGAN & PENGANGKATAN (Pasal 11-19)
✅ Pasal 11 & 15 (Pengangkatan Pertama)
Pejabat Pembina Kepegawaian. Syarat: PNS, lulus uji kompetensi, minimal S1.
✅ Pasal 16 (Perpindahan)
Pengalaman 2 tahun di bidang keuangan APBN, usia maksimal 53 tahun (Ahli Muda) / 55 tahun (Ahli Madya).
✅ Pasal 18 (Penyesuaian/Inpassing)
Batas akhir 23 November 2020. Pangkat terakhir menjadi dasar penetapan jenjang awal.
BAB VIII: TARGET ANGKA KREDIT (Pasal 22-23)
✅ Pasal 22 (Target Minimal per Tahun)
Ahli Pertama: 12,5 AK | Ahli Muda: 25 AK | Ahli Madya: 37,5 AK
✅ Pasal 23 (Kumulatif)
Minimal 80% dari Unsur Utama (tidak termasuk pendidikan formal) dan maksimal 20% dari Unsur Penunjang.
BAB XII: KENAIKAN JABATAN & PANGKAT (Pasal 30-31)
✅ Pasal 30 (Kenaikan Jabatan)
Minimal 1 tahun di jabatan terakhir, lulus uji kompetensi. Naik ke Ahli Madya wajib 6 AK dari pengembangan profesi.
✅ Pasal 31 (Kenaikan Pangkat)
Minimal 2 tahun di pangkat terakhir dan prestasi kerja minimal bernilai baik.
BAB XIV: PEMBERHENTIAN (Pasal 33)
✅ Pasal 33 (Alasan Pemberhentian dari Jabatan)
Mengundurkan diri, cuti di luar tanggungan, tugas belajar >6 bulan, ditugaskan penuh di struktural, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.