Summary PerkaBKN 3 / 2023 : Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

BKN No 3 Tahun 2023 - Angka Kredit, Kenaikan Pangkat & JF
PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

Angka Kredit, Kenaikan Pangkat & Jenjang Jabatan Fungsional

Disahkan 27 Juni 2023 · Berlaku sejak diundangkan
Mengacu pada Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), dll PERMENPAN RB 1/2023

BAB I   Ketentuan Umum

Pasal 1
  • Angka Kredit (AK) → Nilai kuantitatif hasil kerja Pejabat Fungsional (JF).
  • AK Kumulatif → Akumulasi nilai AK untuk syarat kenaikan pangkat & jabatan.
  • Koefisien AK → Target minimal AK setiap tahun per jenjang.
  • Uji Kompetensi → Syarat kenaikan jenjang JF (pasal 1 angka 10).
  • Predikat Kinerja → Hasil evaluasi kinerja (minimal baik untuk kenaikan pangkat/jenjang).
  • Pejabat Penilai Kinerja → Atasan langsung yang menetapkan konversi AK.
⚖️ Juga mengatur Tim Penilai Kinerja PNS, Instansi Pembina, dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

BAB II Penghitungan AK

Pasal 2 s.d Pasal 14
✔️ Pasal 2 & 3 : AK untuk pengangkatan & kenaikan pangkat
  • Pengangkatan Pertama (Pasal 4) : konversi Predikat Kinerja selama CPNS → AK proporsional.
  • Perpindahan dari jabatan lain (Pasal 5-8) : AK berdasarkan konversi predikat kinerja + AK Dasar (sesuai jenjang).
  • Penyesuaian (Pasal 9) : diberikan berdasarkan pangkat/golongan & masa kerja, plus AK Dasar.
  • Promosi (Pasal 10-11) : konversi kinerja dengan persentase 150% jika predikat sangat baik, ditambah AK Dasar.
  • Konversi Predikat Kinerja → AK (Pasal 12-13) : rumus proporsional (bulan/12 x persentase x koefisien tahunan).
  • Tambahan AK pendidikan (Pasal 14) : 25% dari AK kumulatif kenaikan pangkat (1x penilaian, minimal kinerja baik).
Contoh perhitungan: OJT 10 bulan baik → 10/12 x 100% x 12,5 = 10,42 AK (Lampiran I)

BAB III Kenaikan Pangkat & Kebutuhan AK

Pasal 15 s.d Pasal 21
Syarat kenaikan pangkat (Pasal 15): ✅ paling singkat 2 tahun pangkat terakhir ✅ memenuhi AK Kumulatif ✅ predikat kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.

Pasal 21 - Kebutuhan AK (Kategori Keahlian & Keterampilan)
  • Ahli Pertama (III/a → III/b) : butuh 50 AK
  • Ahli Muda (III/c → III/d) : butuh 100 AK
  • Ahli Madya (IV/a → IV/b) : butuh 150 AK
  • Ahli Utama (IV/d → IV/e) : butuh 200 AK
  • Jenjang Terampil → Mahir (II/d ke III/a) : butuh 20 AK (keterampilan)
  • Jenjang Mahir → Penyelia (III/b ke III/c) : butuh 50 AK
AK Kumulatif kenaikan jenjang: Ahli Pertama → Ahli Muda minimal 100 AK, Ahli Muda→Madya 200 AK, Ahli Madya→Utama 450 AK.

BAB IV, V & VI Lain-lain & Peralihan

Pasal 22-28
  • Pengangkatan kembali (Pasal 22-24) : JF diberhentikan karena tugas belajar >6 bulan dapat diangkat kembali dengan AK kumulatif terakhir + konversi kinerja selama diberhentikan (maks 4 tahun).
  • Penyesuaian AK konvensional ke integrasi (Pasal 26) : AK kumulatif lama dikurangi nilai dasar sesuai jenjang, ditetapkan paling lambat 31 Desember 2023.
  • Pencabutan (Pasal 27) : BKN No. 11 Tahun 2022 dicabut & dinyatakan tidak berlaku.
  • Berlaku (Pasal 28) : sejak 27 Juni 2023.
Ketentuan peralihan: Penyesuaian AK dari metode konvensional ke integrasi dengan mengurangi nilai dasar (contoh tabel di Lampiran III).

Kategori Keahlian (Pasal 21 ayat 3 & 4)

Jenjang → PangkatKebutuhan AK
Ahli Pertama III/a → III/b50 AK
Ahli Pertama III/b → III/c50 AK
Ahli Muda III/c → III/d100 AK
Ahli Muda III/d → IV/a100 AK
Ahli Madya IV/a → IV/b150 AK
Ahli Madya IV/b → IV/c150 AK
Ahli Madya IV/c → IV/d150 AK
Ahli Utama IV/d → IV/e200 AK
AK Kumulatif Ahli Pertama -> Ahli Muda 100 AK; Ahli Muda -> Ahli Madya 200 AK; Ahli Madya -> Ahli Utama 450 AK.

Kategori Keterampilan (Pasal 21 ayat 1 & 2)

Pemula II/a → Terampil II/b15 AK
Terampil II/b → II/c20 AK
Terampil II/c → II/d20 AK
Terampil II/d → Mahir III/a20 AK
Mahir III/a → III/b50 AK
Mahir III/b → Penyelia III/c50 AK
Penyelia III/c → III/d100 AK
AK Kumulatif Terampil → Mahir 60 AK; Mahir → Penyelia 100 AK.

Angka Kredit Dasar & Promosi

Pasal 7, 10 & Lampiran II
  • AK Dasar untuk jenjang Ahli Muda gol. III/d = 100 AK; Ahli Madya IV/b = 150 AK; Ahli Madya IV/c = 300 AK (Lampiran II angka 2).
  • Promosi ke dalam JF (Pasal 10) : konversi predikat kinerja 150% jika sangat baik + AK Dasar. Contoh: Pengawas III/d ke Ahli Madya dengan 2 th sangat baik → 56,25+56,25+100 = 212,5 AK.
  • Kenaikan jenjang JF (Pasal 11) : syarat lulus uji kompetensi, kebutuhan jabatan, predikat kinerja baik & AK kumulatif terpenuhi.

Perpindahan & Penyesuaian

Pasal 5-9 & Lampiran I
  • Perpindahan antar kelompok jabatan : konversi predikat kinerja 3 tahun terakhir + AK Dasar.
  • Jika pangkat tidak sesuai jenjang : AK ditetapkan sesuai tabel Lampiran II angka 3 (contoh Pelaksana III/c ke Ahli Pertama = 100 AK).
  • Penyesuaian (Pasal 9) : diberikan berdasarkan pangkat/golongan + masa kerja. Contoh III/d masa 3 th → AK penyesuaian 75 + AK Dasar 100 = 175 AK.
  • Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (Pasal 19): diberikan tambahan AK 25% kebutuhan pangkat.

Konversi Predikat Kinerja ke AK (Pasal 12-13)

Predikat & Persentase:
• Sangat Baik → 150%
• Baik → 100%
• Cukup → 75%
• Kurang → 50%
• Buruk → 25%
Rumus Proporsional:
(bulan periode / 12) x persentase x Koefisien AK Tahunan
Contoh: Koefisien Ahli Muda = 25 AK/thn, kinerja baik 6 bulan → 6/12 x 100% x 25 = 12,5 AK
Koefisien AK per tahun (contoh):
Pemula/Terampil (II) : 12,5 - 20
Mahir : 25
Ahli Pertama/Muda : 12,5 - 25
Ahli Madya : 37,5
Ahli Utama : 50
Wewenang Kenaikan Pangkat (Pasal 16-18)
✔️ Presiden tetapkan IV/d → IV/e (Ahli Utama)
✔️ Kepala BKN atas nama Presiden untuk IV/b → IV/c, IV/c→IV/d (Ahli Madya)
✔️ Pejabat Pembina Kepegawaian (setelah pertimbangan teknis BKN) untuk III/a hingga IV/b

*Seluruh ketentuan dilengkapi contoh format keputusan, penetapan AK, konversi, akumulasi (Lampiran II) dan tata cara peralihan (Lampiran III).*
Kesimpulan: Peraturan ini mengintegrasikan penilaian kinerja sebagai sumber utama Angka Kredit untuk kenaikan pangkat & jenjang JF. Predikat kinerja baik/ sangat baik menjadi kunci, dengan tambahan AK pendidikan (25%) serta AK Dasar untuk perpindahan/promosi.
Berlaku sejak 27 Juni 2023 – mencabut Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022.
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap✍️✍️✍️ Download PerKa DI SINI