Summary PerkaBKN 3 / 2023 : Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023
Angka Kredit, Kenaikan Pangkat & Jenjang Jabatan Fungsional
Disahkan 27 Juni 2023 · Berlaku sejak diundangkan
Mengacu pada Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), dll PERMENPAN RB 1/2023
BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1
- Angka Kredit (AK) → Nilai kuantitatif hasil kerja Pejabat Fungsional (JF).
- AK Kumulatif → Akumulasi nilai AK untuk syarat kenaikan pangkat & jabatan.
- Koefisien AK → Target minimal AK setiap tahun per jenjang.
- Uji Kompetensi → Syarat kenaikan jenjang JF (pasal 1 angka 10).
- Predikat Kinerja → Hasil evaluasi kinerja (minimal baik untuk kenaikan pangkat/jenjang).
- Pejabat Penilai Kinerja → Atasan langsung yang menetapkan konversi AK.
⚖️ Juga mengatur Tim Penilai Kinerja PNS, Instansi Pembina, dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
BAB II Penghitungan AK
Pasal 2 s.d Pasal 14
✔️ Pasal 2 & 3 : AK untuk pengangkatan & kenaikan pangkat
- Pengangkatan Pertama (Pasal 4) : konversi Predikat Kinerja selama CPNS → AK proporsional.
- Perpindahan dari jabatan lain (Pasal 5-8) : AK berdasarkan konversi predikat kinerja + AK Dasar (sesuai jenjang).
- Penyesuaian (Pasal 9) : diberikan berdasarkan pangkat/golongan & masa kerja, plus AK Dasar.
- Promosi (Pasal 10-11) : konversi kinerja dengan persentase 150% jika predikat sangat baik, ditambah AK Dasar.
- Konversi Predikat Kinerja → AK (Pasal 12-13) : rumus proporsional (bulan/12 x persentase x koefisien tahunan).
- Tambahan AK pendidikan (Pasal 14) : 25% dari AK kumulatif kenaikan pangkat (1x penilaian, minimal kinerja baik).
Contoh perhitungan: OJT 10 bulan baik → 10/12 x 100% x 12,5 = 10,42 AK (Lampiran I)
BAB III Kenaikan Pangkat & Kebutuhan AK
Pasal 15 s.d Pasal 21
Syarat kenaikan pangkat (Pasal 15): ✅ paling singkat 2 tahun pangkat terakhir ✅ memenuhi AK Kumulatif ✅ predikat kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
Pasal 21 - Kebutuhan AK (Kategori Keahlian & Keterampilan)
- Ahli Pertama (III/a → III/b) : butuh 50 AK
- Ahli Muda (III/c → III/d) : butuh 100 AK
- Ahli Madya (IV/a → IV/b) : butuh 150 AK
- Ahli Utama (IV/d → IV/e) : butuh 200 AK
- Jenjang Terampil → Mahir (II/d ke III/a) : butuh 20 AK (keterampilan)
- Jenjang Mahir → Penyelia (III/b ke III/c) : butuh 50 AK
AK Kumulatif kenaikan jenjang: Ahli Pertama → Ahli Muda minimal 100 AK, Ahli Muda→Madya 200 AK, Ahli Madya→Utama 450 AK.
BAB IV, V & VI Lain-lain & Peralihan
Pasal 22-28
- Pengangkatan kembali (Pasal 22-24) : JF diberhentikan karena tugas belajar >6 bulan dapat diangkat kembali dengan AK kumulatif terakhir + konversi kinerja selama diberhentikan (maks 4 tahun).
- Penyesuaian AK konvensional ke integrasi (Pasal 26) : AK kumulatif lama dikurangi nilai dasar sesuai jenjang, ditetapkan paling lambat 31 Desember 2023.
- Pencabutan (Pasal 27) : BKN No. 11 Tahun 2022 dicabut & dinyatakan tidak berlaku.
- Berlaku (Pasal 28) : sejak 27 Juni 2023.
Ketentuan peralihan: Penyesuaian AK dari metode konvensional ke integrasi dengan mengurangi nilai dasar (contoh tabel di Lampiran III).
Kategori Keahlian (Pasal 21 ayat 3 & 4)
| Jenjang → Pangkat | Kebutuhan AK |
| Ahli Pertama III/a → III/b | 50 AK |
| Ahli Pertama III/b → III/c | 50 AK |
| Ahli Muda III/c → III/d | 100 AK |
| Ahli Muda III/d → IV/a | 100 AK |
| Ahli Madya IV/a → IV/b | 150 AK |
| Ahli Madya IV/b → IV/c | 150 AK |
| Ahli Madya IV/c → IV/d | 150 AK |
| Ahli Utama IV/d → IV/e | 200 AK |
AK Kumulatif Ahli Pertama -> Ahli Muda 100 AK; Ahli Muda -> Ahli Madya 200 AK; Ahli Madya -> Ahli Utama 450 AK.
Kategori Keterampilan (Pasal 21 ayat 1 & 2)
| Pemula II/a → Terampil II/b | 15 AK |
| Terampil II/b → II/c | 20 AK |
| Terampil II/c → II/d | 20 AK |
| Terampil II/d → Mahir III/a | 20 AK |
| Mahir III/a → III/b | 50 AK |
| Mahir III/b → Penyelia III/c | 50 AK |
| Penyelia III/c → III/d | 100 AK |
AK Kumulatif Terampil → Mahir 60 AK; Mahir → Penyelia 100 AK.
Angka Kredit Dasar & Promosi
Pasal 7, 10 & Lampiran II
- AK Dasar untuk jenjang Ahli Muda gol. III/d = 100 AK; Ahli Madya IV/b = 150 AK; Ahli Madya IV/c = 300 AK (Lampiran II angka 2).
- Promosi ke dalam JF (Pasal 10) : konversi predikat kinerja 150% jika sangat baik + AK Dasar. Contoh: Pengawas III/d ke Ahli Madya dengan 2 th sangat baik → 56,25+56,25+100 = 212,5 AK.
- Kenaikan jenjang JF (Pasal 11) : syarat lulus uji kompetensi, kebutuhan jabatan, predikat kinerja baik & AK kumulatif terpenuhi.
Perpindahan & Penyesuaian
Pasal 5-9 & Lampiran I
- Perpindahan antar kelompok jabatan : konversi predikat kinerja 3 tahun terakhir + AK Dasar.
- Jika pangkat tidak sesuai jenjang : AK ditetapkan sesuai tabel Lampiran II angka 3 (contoh Pelaksana III/c ke Ahli Pertama = 100 AK).
- Penyesuaian (Pasal 9) : diberikan berdasarkan pangkat/golongan + masa kerja. Contoh III/d masa 3 th → AK penyesuaian 75 + AK Dasar 100 = 175 AK.
- Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (Pasal 19): diberikan tambahan AK 25% kebutuhan pangkat.
Konversi Predikat Kinerja ke AK (Pasal 12-13)
Predikat & Persentase:
• Sangat Baik → 150%
• Baik → 100%
• Cukup → 75%
• Kurang → 50%
• Buruk → 25%
• Sangat Baik → 150%
• Baik → 100%
• Cukup → 75%
• Kurang → 50%
• Buruk → 25%
Rumus Proporsional:
(bulan periode / 12) x persentase x Koefisien AK Tahunan
Contoh: Koefisien Ahli Muda = 25 AK/thn, kinerja baik 6 bulan → 6/12 x 100% x 25 = 12,5 AK
(bulan periode / 12) x persentase x Koefisien AK Tahunan
Contoh: Koefisien Ahli Muda = 25 AK/thn, kinerja baik 6 bulan → 6/12 x 100% x 25 = 12,5 AK
Koefisien AK per tahun (contoh):
Pemula/Terampil (II) : 12,5 - 20
Mahir : 25
Ahli Pertama/Muda : 12,5 - 25
Ahli Madya : 37,5
Ahli Utama : 50
Pemula/Terampil (II) : 12,5 - 20
Mahir : 25
Ahli Pertama/Muda : 12,5 - 25
Ahli Madya : 37,5
Ahli Utama : 50
Wewenang Kenaikan Pangkat (Pasal 16-18)
✔️ Presiden tetapkan IV/d → IV/e (Ahli Utama)
✔️ Kepala BKN atas nama Presiden untuk IV/b → IV/c, IV/c→IV/d (Ahli Madya)
✔️ Pejabat Pembina Kepegawaian (setelah pertimbangan teknis BKN) untuk III/a hingga IV/b
*Seluruh ketentuan dilengkapi contoh format keputusan, penetapan AK, konversi, akumulasi (Lampiran II) dan tata cara peralihan (Lampiran III).*
Kesimpulan: Peraturan ini mengintegrasikan penilaian kinerja sebagai sumber utama Angka Kredit untuk kenaikan pangkat & jenjang JF. Predikat kinerja baik/ sangat baik menjadi kunci, dengan tambahan AK pendidikan (25%) serta AK Dasar untuk perpindahan/promosi.
Berlaku sejak 27 Juni 2023 – mencabut Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022.
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap✍️✍️✍️ Download PerKa DI SINI
Gabung dalam percakapan