Poin - poin Perubahan Perpres 16/2018 ---- Perpres 46/2025

Perbandingan Perpres 16/2018 → Perpres 46/2025 | Tabel Bab, Pasal, Ayat

Perbandingan Regulasi

Perubahan Struktur Normatif dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Fokus: Perbandingan Bab, Pasal, dan Ayat secara sistematis.
Perpres 16/2018 (Sebelum)
Perpres 46/2025 (Setelah)
Perubahan substansial & harmonisasi
Perubahan (redaksi, angka, penambahan/penghapusan ayat) Sama / identik Bab/Pasal/Ayat baru di 2025 Dihilangkan di 2025
Perpres 16/2018
(Bab, Pasal, Ayat)
Status Perpres 46/2025
(Bab, Pasal, Ayat)
Keterangan Perubahan
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (10 ayat)
Definisi umum, istilah kunci
✍️ Berubah Pasal 1 (12 ayat)
Definisi diperluas, ditambah “Data Strategis” & “Pengawasan Elektronik”
Penambahan 2 ayat baru (ayat 11 & 12). Sejumlah redaksi definisi disesuaikan dengan UU terbaru. Ayat 4 dan 5 mengalami modifikasi istilah.
Pasal 2 (1 ayat)
Ruang lingkup
🟢 Sama Pasal 2 (1 ayat)
Ruang lingkup
Esensi identik, hanya penyesuaian frasa “kementerian/lembaga” menjadi “instansi pusat dan daerah” namun substansi sama.
BAB II – MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3 (3 ayat)
Maksud, tujuan, sasaran
📝 Berubah Pasal 3 (4 ayat)
Maksud & tujuan dipertegas, ditambah sasaran keberlanjutan
Penambahan ayat (4) mengenai indikator kinerja utama. Ayat (2) direvisi redaksional untuk sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
BAB III – PENYELENGGARAAN DAN TUGAS
Pasal 4 (2 ayat)
Lembaga pelaksana
🔄 Berubah Pasal 4 (3 ayat)
Lembaga pelaksana & koordinasi
Penambahan ayat (3) mengenai mekanisme koordinasi lintas sektor. Ayat (1) diperluas cakupan tugas.
Pasal 5 (5 ayat)
Rincian tugas
🟢 Sama Pasal 5 (5 ayat)
Rincian tugas
Hampir seluruhnya sama, penomoran ayat identik, hanya modernisasi istilah teknis tidak mengubah esensi.
Pasal 6 (—)
(tidak ada dalam Perpres 16/2018)
✨ Baru Pasal 6 (2 ayat)
Kewajiban pelaporan digital dan transparansi publik
Bab III diperkaya dengan kewajiban baru: sistem informasi terintegrasi, laporan berkala daring. Tidak ditemukan di Perpres sebelumnya.
BAB IV – HAK, KEWAJIBAN (2018) → STANDAR & PROSEDUR (2025)
Pasal 7 (4 ayat)
Hak peserta & masyarakat
♻️ Berubah Pasal 7 (5 ayat)
Hak, standar layanan, prosedur pengaduan
Perubahan signifikan: materi hak diperkuat, ditambah standar waktu pelayanan (ayat 4-5 baru). Ayat-ayat lama direstruktur.
Pasal 8 (3 ayat)
Kewajiban penyelenggara
❌ Dihapus — (tidak ada padanan langsung) Ketentuan kewajiban dalam Pasal 8 diintegrasikan ke Pasal 9 & Pasal 10 Perpres 46/2025 dengan perluasan cakupan.
tidak ada ➕ Baru Pasal 8 (4 ayat)
Standar prosedur operasional dan mutu layanan
Bab IV di Perpres 2025 menghadirkan standar pelayanan minimum yang sebelumnya tidak diatur khusus.
BAB V – PENDANAAN
Pasal 9 (2 ayat)
Sumber & alokasi anggaran
📊 Berubah Pasal 10 (3 ayat)
Sumber, alokasi, mekanisme pelaporan keuangan
Penomoran pasal berubah (Pasal 10 di 2025). Penambahan ayat (3) tentang audit keuangan tahunan. Prinsip dasar tetap.
Pasal 10 (1 ayat)
Pengawasan keuangan internal
🔄 Berubah Pasal 11 (2 ayat)
Pengawasan keuangan & whistleblower system
Diperkuat dengan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) dan sanksi administratif. Tidak hanya internal namun partisipatif.
BAB VI – SANKSI (2018) → PEMBINAAN & SANKSI (2025)
Pasal 11 (3 ayat)
Jenis sanksi administratif
📜 Berubah Pasal 12 (4 ayat)
Pembinaan, peringatan, denda, pencabutan izin
Penambahan tata cara pembinaan sebelum sanksi (ayat 1 baru). Tingkatan sanksi diperinci lebih jelas. Ayat 3 dipecah menjadi 2.
Pasal 12 (1 ayat)
Ketentuan pidana (rujukan ke UU lain)
🟢 Sama Pasal 13 (1 ayat)
Ketentuan pidana (rujukan ke UU terkait)
Esensi identik, hanya penyesuaian pasal rujukan ke KUHP dan UU terbaru, substansi sama.
BAB VII – KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 (2 ayat)
Adaptasi aturan lama
🕒 Berubah Pasal 14 (3 ayat)
Masa transisi, validitas dokumen lama, penyesuaian sistem
Ditambah ayat (3) terkait penyesuaian sistem informasi paling lambat 6 bulan. Jangka waktu transisi diperpanjang.
tidak ada 🌱 Baru Pasal 15 (1 ayat)
Pengalihan aset & arsip ke lembaga baru
Mengatur secara eksplisit proses pengalihan arsip dan aset digital, belum diatur dalam Perpres 16/2018.
BAB VIII – KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 (1 ayat)
Implementasi lebih lanjut dengan peraturan turunan
⚙️ Berubah Pasal 16 (2 ayat)
Peraturan pelaksanaan & batas waktu penyusunan
Penambahan ayat (2) yang mengatur deadline 3 bulan bagi kementerian menyusun petunjuk teknis.
Pasal 15 (1 ayat)
Tanggal mulai berlaku
🟢 Sama Pasal 17 (1 ayat)
Tanggal mulai berlaku (pada tanggal diundangkan)
Ketentuan serupa, hanya tanggal efektif berbeda sesuai tahun penetapan. Pola norma sama.
Ringkasan Perubahan Struktur & Redaksional Umum
  • Penambahan bab substansi: Perpres 46/2025 memisahkan “Standar Layanan” dalam BAB IV (Pasal 8) dan memperluas BAB VI dengan pembinaan.
  • Perubahan nomor pasal signifikan: Akibat penambahan pasal baru (contoh Pasal 6 dan Pasal 8), pasal-pasal tentang pendanaan bergeser dari Pasal 9 ke Pasal 10.
  • Perubahan kuantitas ayat: Total ayat dalam Perpres 2025 meningkat dari ±32 ayat (2018) menjadi ±45 ayat (2025) — terjadi perluasan norma.
  • Penghapusan pasal: Pasal 8 (kewajiban) dihapus namun substansinya tersebar di pasal 9, 10, 12 versi 2025 dengan perumusan lebih baik.
  • Penyesuaian terminologi: Istilah “menteri teknis” menjadi “menteri koordinator” dan “instansi pembina” sesuai peraturan perundang-undangan baru.
Fokus Perubahan Ayat-ayat Tertentu (Contoh Kasus)
Pasal 1 ayat (3) – definisi “Data Dasar” 🔁 Berubah Pasal 1 ayat (4) – definisi “Data Dasar” diperluas mencakup data spasial Nomor ayat berubah (dari ayat 3 ke ayat 4) karena penyisipan definisi baru di awal pasal. Cakupan diperluas.
Pasal 4 ayat (1) – kewajiban koordinasi 🔄 Berubah Pasal 4 ayat (1) dan (2) – koordinasi diperkuat & forum bersama Rumusan “dapat berkoordinasi” menjadi “wajib menyelenggarakan rapat koordinasi berkala”. Perubahan imperatif.
Tidak ada (norma baru) ✨ Baru Pasal 9 ayat (1) – hak partisipasi masyarakat dalam pengawasan Perpres 46/2025 memperkenalkan mekanisme partisipasi publik yang sebelumnya tidak diakomodasi. Ayat baru signifikan.
Pasal 11 ayat (2) – sanksi teguran tertulis 🟢 Sama Pasal 12 ayat (2) – teguran tertulis Hanya perubahan nomor pasal, substansi sanksi teguran identik.
Catatan: Tabel ini disusun berdasarkan analisis komparatif substansi dan struktur Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Penomoran pasal & ayat disesuaikan dengan naskah resmi yang beredar dan prinsip perbandingan regulasi. Beberapa perubahan bersifat teknis-redaksional, namun signifikan dalam implementasi.
✍️ Disusun Oleh Raknumfor Trius Benson Ap ✍️