Ringkasan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

1️⃣ Dasar & Tujuan

Mengatur pemenuhan beban kerja guru secara fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pembelajaran.

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3

2️⃣ Ruang Lingkup Beban Kerja

  • Perencanaan pembelajaran
  • Pelaksanaan pembelajaran
  • Penilaian hasil pembelajaran
  • Pembimbingan dan pelatihan
  • Tugas tambahan
Pasal 4 ayat (1)–(3)

3️⃣ Jumlah Jam Wajib

Minimal 24 jam tatap muka per minggu
Maksimal 40 jam kerja per minggu

Pasal 5 ayat (1) & Pasal 6 ayat (1)

4️⃣ Pemenuhan Beban Kerja

  • Mengajar pada satuan pendidikan
  • Mengajar lintas satuan pendidikan
  • Tugas tambahan yang ekuivalen
  • Pembelajaran kolaboratif / berbasis proyek
Pasal 7 ayat (1)–(4)

5️⃣ Tugas Tambahan

  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Wakil Kepala Sekolah
  • Kepala Program Keahlian
  • Koordinator atau tugas lain sesuai kebutuhan sekolah
Pasal 8 ayat (1)–(3)

6️⃣ Guru dengan Kondisi Khusus

  • Guru di daerah khusus
  • Sekolah dengan keterbatasan guru
  • Guru dengan tugas tambahan strategis
Pasal 9 ayat (1)–(2)

7️⃣ Perencanaan & Pelaporan

Beban kerja direncanakan dalam dokumen perencanaan pembelajaran dan rencana kerja tahunan sekolah serta dilaporkan melalui sistem pendataan resmi kementerian.

Pasal 10 ayat (1)–(3)

8️⃣ Pengawasan & Evaluasi

Pengawasan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Kementerian.

Pasal 11 ayat (1)–(2)