Ringkasan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
1️⃣ Dasar & Tujuan
Mengatur pemenuhan beban kerja guru secara fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pembelajaran.
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3
2️⃣ Ruang Lingkup Beban Kerja
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Penilaian hasil pembelajaran
- Pembimbingan dan pelatihan
- Tugas tambahan
Pasal 4 ayat (1)–(3)
3️⃣ Jumlah Jam Wajib
Minimal 24 jam tatap muka per minggu
Maksimal 40 jam kerja per minggu
Pasal 5 ayat (1) & Pasal 6 ayat (1)
4️⃣ Pemenuhan Beban Kerja
- Mengajar pada satuan pendidikan
- Mengajar lintas satuan pendidikan
- Tugas tambahan yang ekuivalen
- Pembelajaran kolaboratif / berbasis proyek
Pasal 7 ayat (1)–(4)
5️⃣ Tugas Tambahan
- Kepala Satuan Pendidikan
- Wakil Kepala Sekolah
- Kepala Program Keahlian
- Koordinator atau tugas lain sesuai kebutuhan sekolah
Pasal 8 ayat (1)–(3)
6️⃣ Guru dengan Kondisi Khusus
- Guru di daerah khusus
- Sekolah dengan keterbatasan guru
- Guru dengan tugas tambahan strategis
Pasal 9 ayat (1)–(2)
7️⃣ Perencanaan & Pelaporan
Beban kerja direncanakan dalam dokumen perencanaan pembelajaran dan rencana kerja tahunan sekolah serta dilaporkan melalui sistem pendataan resmi kementerian.
Pasal 10 ayat (1)–(3)
8️⃣ Pengawasan & Evaluasi
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Kementerian.
Pasal 11 ayat (1)–(2)
Gabung dalam percakapan