Ringkasan PP No. 4 Tahun 2022 (Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021)
PP No. 4 Tahun 2022
Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan
📌 Latar Belakang Perubahan
Penyesuaian kebijakan pendidikan nasional untuk memperkuat Standar Nasional Pendidikan dan sistem evaluasi pendidikan.
🎓 Standar Nasional Pendidikan
Pasal 3 ayat (1): SNP terdiri atas 8 standar nasional pendidikan.
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
📝 Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 40 ayat (1): Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 46 ayat (3): Evaluasi sistem pendidikan dilakukan melalui Asesmen Nasional dan evaluasi lainnya.
🚫 Transformasi Ujian Nasional
Perubahan pendekatan evaluasi pendidikan nasional:
- UN tidak lagi menjadi standar kelulusan
- Digantikan pendekatan Asesmen Nasional (pemetaan mutu)
🎯 Dampak Kebijakan
- Berorientasi pada kompetensi
- Evaluasi berbasis mutu, bukan high-stakes exam
- Penguatan otonomi satuan pendidikan
- Pemetaan mutu pendidikan nasional
📚 Kesimpulan
PP No. 4 Tahun 2022 memperkuat struktur Standar Nasional Pendidikan serta sistem evaluasi berbasis mutu dalam kerangka transformasi pendidikan nasional.
Gabung dalam percakapan