👀 Ringkasan Juknis BOS SPKK : Kepdirjen Bimas Kristen 40 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat
Juknis BOS
Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
Bantuan Operasional Sekolah · SDTK · SMPTK · SMTK · SMAK
Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 40 Tahun 2025 · Ditetapkan 10 Januari 2025
🎯
BAB ITujuan Program BOS
Tujuan UmumMeringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Bebas PungutanMembebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SPKK terhadap biaya operasional sekolah.
Ringankan BebanMeringankan biaya operasional sekolah yang dibebankan pada peserta didik SPKK.
Menjangkau Daerah TerpencilReaching the unreach — mendukung siswa di daerah terpencil yang sulit dijangkau.
🏫
SASARANJenjang Penerima BOS
SD
TK
Sekolah Dasar Teologi Kristen
Setara SD — integrasi mapel umum & keagamaan Kristen
SMP
TK
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
Setara SMP — integrasi mapel umum & keagamaan Kristen
SM
TK
SMTK & SMAK
Setara SMA — teologi + umum / keagamaan Kristen penuh
⚖️
BAB I · FPrinsip Pengelolaan Dana BOS
Fleksibel
Pengelolaan dana sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan
Efektif
Memberikan hasil & daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan
Efisien
Meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin, hasil optimal
Akuntabel & Transparan
Dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan; dikelola secara terbuka
💰
LAMPIRAN IIBesaran Dana BOS
Satuan Biaya / Peserta Didik / Tahun (Non Daerah Khusus)
| Jenjang | Kisaran Biaya Satuan | Keterangan |
|---|---|---|
| SDTK | Rp 900 – 1.720 rb | Per siswa/tahun |
| SMPTK | Rp 1.100 – 2.200 rb | Per siswa/tahun |
| SMTK/SMAK | Rp 1.500 – 2.350 rb | Per siswa/tahun |
📍
Besaran dana dibedakan berdasarkan indeks kemahalan daerah dan jenjang sekolah. Daerah khusus (terpencil, perbatasan, bencana) mendapat alokasi lebih tinggi.
📅
BAB II · GWaktu Penyaluran Dana
Semester 1
Semester Ganjil
Juli — Desember
Semester 2
Semester Genap
Januari — Juni
Dana disalurkan ke rekening atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi)
Penyaluran tidak terikat bulan tertentu — dapat dilakukan kapan saja dalam semester berjalan
Dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah
🏛️
BAB IIIStruktur Organisasi Pengelola BOS
Tim BOS Pusat
Ditjen Bimas Kristen
Ditjen Bimas Kristen
↓
Tim BOS Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi
Kanwil Kemenag Provinsi
↓
Tim BOS Kab/Kota
Kantor Kemenag Kab/Kota
Kantor Kemenag Kab/Kota
↓
Tim BOS SPKK
Kepala Sekolah · Bendahara · Guru · Komite
Kepala Sekolah · Bendahara · Guru · Komite
Tugas Tim BOS Pusat
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS
Menetapkan alokasi dana BOS per provinsi
Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dana BOS
Pemantauan, evaluasi, & pengendalian kualitas belanja BOS
Tugas Tim BOS SPKK
Menyusun RKAS dan RKKL sesuai jenis sekolah
Mengelola dana BOS secara transparan & akuntabel
Membuat laporan pertanggungjawaban berkala
Mengumumkan rencana & realisasi penggunaan BOS
🚫 Larangan bagi semua tingkatan pengelola
Melakukan pungutan apapun
Pemaksaan pembelian barang/jasa
Bertindak sebagai distributor/pengecer
📝
BAB IVProsedur Pelaksanaan
Proses Pendataan SPKK
1
Surat Perjanjian
Format I
2
Formulir Peserta Didik
Format II
3
Formulir Sekolah
Format III
4
Pakta Integritas
Format IV
5
SPTJM & SPTJB
Format V–VI
Syarat Sekolah Penerima BOS
Memiliki Ijin Penyelenggaraan dari Ditjen Bimas Kristen
Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS
Tidak menyatakan secara tertulis menolak BOS
Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
📚
BAB VKomponen Pemanfaatan Dana
📋
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
Formulir, publikasi, MPLS, penentuan peminatan
📖
2. Pengembangan Perpustakaan
Buku teks, buku pendamping digital, modul & perangkat ajar
🏃
3. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler
Alat pembelajaran, remedial, literasi, ekskul, lomba
📊
4. Asesmen & Evaluasi Pembelajaran
Ulangan, asesmen nasional, laporan hasil belajar
👨🏫
5. Pengembangan Profesi Guru & Tendik
Peningkatan kompetensi, inovasi konten & metode
🛠️
6–8. Administrasi, Daya/Jasa, Sarana & Prasarana
Operasional rutin, listrik, internet, perbaikan ringan
💼
9. Honorarium — maks. 50% dari total BOS
GTT/PTT non-ASN · terdaftar di EMIS · memiliki NUPTK · belum mendapat Tunjangan Profesi Guru
🚫
BAB V · DLarangan Penggunaan Dana BOS
Dibungakan / DipinjamkanDana tidak boleh disimpan untuk dibungakan atau dipinjamkan ke pihak lain
Beli Software Keuangan BOSDilarang membeli perangkat lunak khusus untuk pelaporan keuangan BOS
Studi Banding / TourTidak boleh membiayai kegiatan studi banding atau study tour (karyawisata)
Beli Seragam Guru/SiswaDilarang membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru/peserta didik (kecuali siswa miskin)
Rehab Berat / Gedung BaruTidak boleh digunakan untuk rehabilitasi berat atau membangun gedung/ruangan baru
Investasi ApapunDana BOS tidak boleh dimanfaatkan ke dalam instrumen investasi dalam bentuk apapun
📑
BAB VIPelaporan & Pertanggungjawaban
Dokumen Pembukuan Wajib
RKAS — Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah (swasta) / RKA-KL (negeri), ditandatangani Kepsek, Komite, Yayasan
Buku Kas Umum — mencatat seluruh transaksi eksternal penerimaan & pengeluaran
Buku Pembantu — Kas, Bank, dan Pajak (masing-masing terpisah)
Bukti Pengeluaran — kwitansi sah/bermaterai + faktur sebagai lampiran
Buku Inventaris Barang — Format VII & VIII untuk semua barang yang dibeli
⚠️
BAB VIIPemantauan & Sanksi
Sanksi Penyalahgunaan
Sanksi Kepegawaian — pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja
Ganti Rugi — dana yang terbukti disalahgunakan wajib dikembalikan
Proses Hukum — penyidikan dan proses peradilan bagi yang terbukti
Pemblokiran Dana — penghentian sementara/permanen seluruh bantuan APBN/APBD
Komponen Pemantauan
Alokasi dana BOS per sekolah
Penyaluran & penggunaan dana
Pelayanan & penanganan masalah
Administrasi keuangan
Pelaporan penggunaan BOS
Gabung dalam percakapan