👀 Ringkasan Juknis BOS SPKK : Kepdirjen Bimas Kristen 40 Tahun 2025

Juknis BOS SPKK 2025
Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat

Juknis BOS

Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen

Bantuan Operasional Sekolah · SDTK · SMPTK · SMTK · SMAK

Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 40 Tahun 2025 · Ditetapkan 10 Januari 2025
🎯

BAB ITujuan Program BOS

Tujuan UmumMeringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Bebas PungutanMembebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SPKK terhadap biaya operasional sekolah.
Ringankan BebanMeringankan biaya operasional sekolah yang dibebankan pada peserta didik SPKK.
Menjangkau Daerah TerpencilReaching the unreach — mendukung siswa di daerah terpencil yang sulit dijangkau.
🏫

SASARANJenjang Penerima BOS

SD
TK
Sekolah Dasar Teologi Kristen
Setara SD — integrasi mapel umum & keagamaan Kristen
SMP
TK
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
Setara SMP — integrasi mapel umum & keagamaan Kristen
SM
TK
SMTK & SMAK
Setara SMA — teologi + umum / keagamaan Kristen penuh
⚖️

BAB I · FPrinsip Pengelolaan Dana BOS

🔄
Fleksibel
Pengelolaan dana sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan
🎯
Efektif
Memberikan hasil & daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan
💡
Efisien
Meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin, hasil optimal
📋
Akuntabel & Transparan
Dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan; dikelola secara terbuka
💰

LAMPIRAN IIBesaran Dana BOS

Satuan Biaya / Peserta Didik / Tahun (Non Daerah Khusus)
JenjangKisaran Biaya SatuanKeterangan
SDTK Rp 900 – 1.720 rb Per siswa/tahun
SMPTK Rp 1.100 – 2.200 rb Per siswa/tahun
SMTK/SMAK Rp 1.500 – 2.350 rb Per siswa/tahun
📍
Besaran dana dibedakan berdasarkan indeks kemahalan daerah dan jenjang sekolah. Daerah khusus (terpencil, perbatasan, bencana) mendapat alokasi lebih tinggi.
📅

BAB II · GWaktu Penyaluran Dana

Semester 1
Semester Ganjil
Juli — Desember
Semester 2
Semester Genap
Januari — Juni
Dana disalurkan ke rekening atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi)
Penyaluran tidak terikat bulan tertentu — dapat dilakukan kapan saja dalam semester berjalan
Dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah
🏛️

BAB IIIStruktur Organisasi Pengelola BOS

Tim BOS Pusat
Ditjen Bimas Kristen
Tim BOS Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi
Tim BOS Kab/Kota
Kantor Kemenag Kab/Kota
Tim BOS SPKK
Kepala Sekolah · Bendahara · Guru · Komite
Tugas Tim BOS Pusat
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS
Menetapkan alokasi dana BOS per provinsi
Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dana BOS
Pemantauan, evaluasi, & pengendalian kualitas belanja BOS
Tugas Tim BOS SPKK
Menyusun RKAS dan RKKL sesuai jenis sekolah
Mengelola dana BOS secara transparan & akuntabel
Membuat laporan pertanggungjawaban berkala
Mengumumkan rencana & realisasi penggunaan BOS
🚫 Larangan bagi semua tingkatan pengelola
Melakukan pungutan apapun Pemaksaan pembelian barang/jasa Bertindak sebagai distributor/pengecer
📝

BAB IVProsedur Pelaksanaan

Proses Pendataan SPKK
1
Surat Perjanjian
Format I
2
Formulir Peserta Didik
Format II
3
Formulir Sekolah
Format III
4
Pakta Integritas
Format IV
5
SPTJM & SPTJB
Format V–VI
Syarat Sekolah Penerima BOS
Memiliki Ijin Penyelenggaraan dari Ditjen Bimas Kristen
Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS
Tidak menyatakan secara tertulis menolak BOS
Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
📚

BAB VKomponen Pemanfaatan Dana

📋
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
Formulir, publikasi, MPLS, penentuan peminatan
📖
2. Pengembangan Perpustakaan
Buku teks, buku pendamping digital, modul & perangkat ajar
🏃
3. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler
Alat pembelajaran, remedial, literasi, ekskul, lomba
📊
4. Asesmen & Evaluasi Pembelajaran
Ulangan, asesmen nasional, laporan hasil belajar
👨‍🏫
5. Pengembangan Profesi Guru & Tendik
Peningkatan kompetensi, inovasi konten & metode
🛠️
6–8. Administrasi, Daya/Jasa, Sarana & Prasarana
Operasional rutin, listrik, internet, perbaikan ringan
💼
9. Honorarium — maks. 50% dari total BOS
GTT/PTT non-ASN · terdaftar di EMIS · memiliki NUPTK · belum mendapat Tunjangan Profesi Guru
🚫

BAB V · DLarangan Penggunaan Dana BOS

🏦
Dibungakan / DipinjamkanDana tidak boleh disimpan untuk dibungakan atau dipinjamkan ke pihak lain
💻
Beli Software Keuangan BOSDilarang membeli perangkat lunak khusus untuk pelaporan keuangan BOS
✈️
Studi Banding / TourTidak boleh membiayai kegiatan studi banding atau study tour (karyawisata)
👗
Beli Seragam Guru/SiswaDilarang membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru/peserta didik (kecuali siswa miskin)
🏗️
Rehab Berat / Gedung BaruTidak boleh digunakan untuk rehabilitasi berat atau membangun gedung/ruangan baru
📈
Investasi ApapunDana BOS tidak boleh dimanfaatkan ke dalam instrumen investasi dalam bentuk apapun
📑

BAB VIPelaporan & Pertanggungjawaban

Dokumen Pembukuan Wajib
RKAS — Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah (swasta) / RKA-KL (negeri), ditandatangani Kepsek, Komite, Yayasan
Buku Kas Umum — mencatat seluruh transaksi eksternal penerimaan & pengeluaran
Buku Pembantu — Kas, Bank, dan Pajak (masing-masing terpisah)
Bukti Pengeluaran — kwitansi sah/bermaterai + faktur sebagai lampiran
Buku Inventaris Barang — Format VII & VIII untuk semua barang yang dibeli
⚠️

BAB VIIPemantauan & Sanksi

Sanksi Penyalahgunaan
Sanksi Kepegawaian — pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja
Ganti Rugi — dana yang terbukti disalahgunakan wajib dikembalikan
Proses Hukum — penyidikan dan proses peradilan bagi yang terbukti
Pemblokiran Dana — penghentian sementara/permanen seluruh bantuan APBN/APBD
Komponen Pemantauan
Alokasi dana BOS per sekolah Penyaluran & penggunaan dana Pelayanan & penanganan masalah Administrasi keuangan Pelaporan penggunaan BOS