Ringkasan Permendikbudristek No. 21. Tahun 2022 : Standar Penilaian

Regulasi Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 — Panduan Komprehensif Sistem Penilaian di Satuan Pendidikan
📋 Permendikbudristek No. 21/2022 📅 Berlaku 2022 🏛️ Download di sini
Definisi & Landasan BAB I Pasal 1

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap jenjang pendidikan.

Tujuan Penilaian BAB II Pasal 3
01
Memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
02
Menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran
03
Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran
Prinsip-Prinsip Penilaian BAB II Pasal 4
📐
Sahih (Valid)
Didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur secara tepat
🎯
Objektif
Didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
⚖️
Adil
Tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus atau latar belakang berbeda
🔗
Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen dalam kegiatan pembelajaran
🔄
Terbuka
Prosedur, kriteria, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui semua pihak
📈
Menyeluruh & Berkesinambungan
Mencakup semua aspek kompetensi dengan berbagai teknik penilaian yang sesuai
📊
Sistematis
Dilakukan secara berencana dan bertahap sesuai langkah-langkah baku
💡
Beracuan Kriteria
Didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan, bukan perbandingan antarpeserta didik
Lingkup & Objek Penilaian BAB II Pasal 5–6
🧠 Aspek Penilaian
→ Sikap (afektif)
→ Pengetahuan (kognitif)
→ Keterampilan (psikomotorik)
🏫 Ranah Penilaian
→ Penilaian oleh Pendidik
→ Penilaian oleh Satuan Pendidikan
→ Penilaian oleh Pemerintah
📝 Bentuk Instrumen
→ Observasi / pengamatan
→ Tes tertulis & lisan
→ Penugasan & portofolio
→ Projek & produk
Jenis Penilaian oleh Pendidik BAB III Pasal 7–12
📌
Pasal 8
Penilaian Formatif
Bertujuan memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
🏁
Pasal 9
Penilaian Sumatif
Bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan. Dilakukan pada akhir semester, akhir tahun, atau akhir jenjang.
🗂️
Pasal 10
Penilaian Berbasis Projek / Portofolio
Menilai keterampilan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuan pada situasi nyata melalui kegiatan yang menghasilkan produk atau karya nyata.
👁️
Pasal 11
Penilaian Sikap
Dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan. Dilaporkan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Pelaku & Kewenangan Penilaian BAB III–V Pasal 7, 13, 18
🧑‍🏫 Pendidik Pasal 7
✓ Merancang instrumen penilaian sesuai tujuan
✓ Melaksanakan penilaian formatif dan sumatif
✓ Mengolah & melaporkan hasil penilaian
✓ Melakukan tindak lanjut hasil penilaian
🏫 Satuan Pendidikan Pasal 13
✓ Menyusun kebijakan penilaian internal
✓ Menyelenggarakan ujian dan asesmen
✓ Menentukan kelulusan peserta didik
✓ Melaporkan hasil belajar ke orang tua
🏛️ Pemerintah Pasal 18
✓ Menyelenggarakan Asesmen Nasional
✓ Memantau mutu pendidikan nasional
✓ Menetapkan standar dan pedoman
✓ Mengembangkan sistem informasi
Mekanisme Penilaian oleh Pendidik BAB III Pasal 7 Ayat 3
1
Perencanaan
Menyusun rencana & instrumen
2
Pelaksanaan
Pengumpulan data & informasi
3
Pengolahan
Analisis dan skoring
4
Pelaporan
Rapor & laporan belajar
5
Tindak Lanjut
Remediasi & pengayaan
Ketentuan Khusus Lainnya BAB IV–VI Pasal 14–22
📄 Pelaporan Hasil Belajar Pasal 14–15
• Rapor diberikan minimal setiap akhir semester
• Mencantumkan nilai, predikat, dan deskripsi
• Mencantumkan ketidakhadiran & ekstrakurikuler
• Orang tua berhak mendapat laporan kemajuan
🎓 Kenaikan Kelas & Kelulusan Pasal 16–17
• Ditentukan melalui rapat dewan guru
• Mempertimbangkan capaian kompetensi dan kehadiran
• Dinyatakan lulus bila memenuhi kriteria sekolah
• Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan
🧩 Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Pasal 20
• Penilaian disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
• Dapat menggunakan instrumen yang dimodifikasi
• Prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi
🌐 Asesmen Nasional Pasal 18–19
• Diselenggarakan oleh Pemerintah (Kemdikbudristek)
• Meliputi: AKM, Survei Karakter, Survei Lingkungan
• Tidak digunakan sebagai penentu kelulusan individu
• Digunakan sebagai pemetaan mutu pendidikan
Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Diringkas oleh : Raknumfor Trius Benson Ap - Kabid Pendidikan Kristen - Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat
Bab I – Umum Bab II – Prinsip
Bab III – Mekanisme Bab IV–VI – Pelaporan