👀 Perbandingan BOS 2025 dan 2026 (SPKKN - Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri)
Ditjen Bimas Kristen — Kemenag RI
Perbandingan Regulasi BOS SPKK
Tahun Anggaran 2025 vs 2026
Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK)
Ringkasan perubahan utama
Baru di 2026Wajib Belajar diubah dari 12 ke 13 tahun; penambahan instruksi penggunaan BPJS; tujuan lebih spesifik
DiperbaruiFormat lampiran berubah dari "Format" ke "Lampiran"; definisi diperluas; cakupan pengawasan lebih luas
Tetap samaBesaran komponen honorarium (maks 50%); mekanisme 2 tahap penyaluran; prinsip pengelolaan 5 poin
1 — Dasar hukum & penetapan
BOS 2025 (No. 40/2025)
BOS 2026 (No. 112/2026)
Nomor SK
Keputusan Dirjen No. 40 Tahun 2025
Diktum KESATU; berlaku sejak tanggal ditetapkan (10 Jan 2025)
Nomor SK
Keputusan Dirjen No. 112 Tahun 2026
Diktum KESATU; berlaku pada Tahun Anggaran 2026 (12 Feb 2026)
Mencabut
Keputusan Dirjen No. 40 Tahun 2023
Diktum KEEMPAT BOS 2025
Mencabut
Keputusan Dirjen No. 40 Tahun 2025 Diperbarui
Diktum KEEMPAT BOS 2026
Dasar hukum tambahan
Mencantumkan Permenag No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi & Tata Kerja Kemenag (poin ke-11 dari 12 dasar hukum)
Konsideran Mengingat angka 11, BOS 2025
Dasar hukum
Permenag No. 33 Tahun 2024 tidak dicantumkan lagi; total dasar hukum menjadi 11 poin Diperbarui
Konsideran Mengingat, BOS 2026
Dasar Perpres
Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama — sudah dicantumkan (poin 7)
Konsideran Mengingat angka 7, BOS 2025
Dasar Perpres
Perpres No. 152 Tahun 2024 tetap dicantumkan (poin 7) Sama
Konsideran Mengingat angka 7, BOS 2026
2 — Tujuan program BOS
BOS 2025
BOS 2026
Tujuan dirumuskan dalam dua bagian:
(a) tujuan umum: meringankan beban masyarakat, capai SPM & SNP;
(b) tujuan khusus: (1) bebaskan pungutan, (2) ringankan biaya operasional SPKK
(a) tujuan umum: meringankan beban masyarakat, capai SPM & SNP;
(b) tujuan khusus: (1) bebaskan pungutan, (2) ringankan biaya operasional SPKK
Bab I huruf C, Lampiran I BOS 2025
Tujuan dirumuskan lebih singkat & terfokus: Diperbarui
"Sebagai pedoman dalam penyaluran BOS agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu." Tidak mencantumkan sub-tujuan khusus
"Sebagai pedoman dalam penyaluran BOS agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu." Tidak mencantumkan sub-tujuan khusus
Bab I huruf C, Lampiran I BOS 2026
Program BOS dikaitkan dengan Wajib Belajar 12 tahun
Bab II huruf B, Lampiran I BOS 2025
Program BOS dikaitkan dengan Wajib Belajar 13 tahun Baru
Bab II huruf B, Lampiran I BOS 2026
3 — Definisi & pengertian
BOS 2025
BOS 2026
Mencantumkan 15 definisi lengkap, termasuk: Pendidikan Keagamaan Kristen, Pendidikan Keagamaan Kristen Formal, SPKK, SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK, BOS, Dana BOS, Daerah Khusus, NISN, Rekening Sekolah, Peserta Didik, Akomodasi Layak, Penyandang Disabilitas
Bab I huruf B angka 1—15, Lampiran I BOS 2025
Mencantumkan 8 definisi yang lebih ringkas; menghapus definisi Pendidikan Keagamaan Kristen Formal, SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK, dan Daerah Khusus secara tersendiri Diperbarui
Bab I huruf B angka 1—8, Lampiran I BOS 2026
4 — Ketentuan sekolah penerima BOS
BOS 2025
BOS 2026
Poin 1: Semua SPKK yang memiliki Izin Penyelenggaraan dari Ditjen Bimas Kristen berhak menerima BOS, kecuali yang menolak secara tertulis
Bab II huruf A angka 1, Lampiran I BOS 2025
Poin 1 & 2 dipisah: Poin 1 = SPKK berhak menerima; Poin 2 = yang menolak dinyatakan tertulis Diperbarui
Bab II huruf A angka 1—2, Lampiran I BOS 2026
Poin 2: SPKK yang telah melakukan pemutakhiran data pendidikan pada EMIS
Bab II huruf A angka 2, Lampiran I BOS 2025
Ketentuan pemutakhiran data EMIS tidak dicantumkan secara eksplisit sebagai syarat tersendiri Diperbarui
Bab II huruf A, Lampiran I BOS 2026
5 — Program BOS & implementasi
BOS 2025
BOS 2026
BOS harus memberikan kesempatan setara (equal opportunity) bagi peserta didik miskin/berkebutuhan khusus
Bab II huruf B angka 2, Lampiran I BOS 2025
Klausul equal opportunity bagi siswa miskin/berkebutuhan khusus ditambahkan secara eksplisit Baru
Bab II huruf B angka 2, Lampiran I BOS 2026
Tidak mencantumkan klausul BOS sebagai jaminan bagi lulusan SDTK ke SMPTK/SMP dan SMPTK ke SMTK/SMAK/SMA secara terpisah
Bab II huruf B, Lampiran I BOS 2025
BOS harus menjamin kepastian lulusan SDTK melanjutkan ke SMPTK/SMP; lulusan SMPTK ke SMTK/SMAK/SMA Baru
Bab II huruf B angka 3, Lampiran I BOS 2026
6 — Penggunaan dana BOS: pemanfaatan & larangan
BOS 2025
BOS 2026
Komponen 4 (Asesmen/Evaluasi) mencantumkan: "pembiayaan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA)"
Bab V huruf A angka 4 huruf b, Lampiran I BOS 2025
Komponen Asesmen: klausul TKA dihilangkan; hanya mencantumkan ulangan, asesmen nasional, survei karakter, dll. Diperbarui
Bab V huruf A angka 4, Lampiran I BOS 2026
Larangan poin 11: "Memanfaatkan dana BOS ke dalam instrumen investasi bentuk apapun"
Bab V huruf D angka 11, Lampiran I BOS 2025
Larangan poin 11: Diubah menjadi "Pembelian produk investasi" Diperbarui
Bab V huruf D angka 11, Lampiran I BOS 2026
Pertimbangan DAK dan prioritas operasional: dicantumkan dalam sub-bagian B (Penggunaan Dana BOS) poin 2
Bab V huruf C angka 2, Lampiran I BOS 2025
Pertimbangan DAK tidak dicantumkan di bagian penggunaan; hanya menyebut prioritas utama adalah kegiatan operasional sekolah Diperbarui
Bab V huruf B angka 1, Lampiran I BOS 2026
Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: dicantumkan sebagai komponen ke-13
Bab V huruf A angka 13, Lampiran I BOS 2025
Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan tetap ada sebagai komponen ke-13 + ditegaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Baru
Bab V huruf A angka 13, Lampiran I BOS 2026 — dasar: Inpres No. 2/2021
7 — Tugas pengelola BOS (perubahan struktur)
BOS 2025
BOS 2026
Tim Pusat tugas poin 3: "Menyalurkan dana BOS pada SPKK"
Bab III huruf A angka 3, Lampiran I BOS 2025
Tim Pusat tugas poin 3: diubah menjadi "Merencanakan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOS" Diperbarui
Bab III huruf A angka 3, Lampiran I BOS 2026
Pemantauan: hanya oleh Direktorat Pendidikan Kristen melalui Subdit Pendidikan Dasar dan Menengah
Bab VII huruf A angka 1, Lampiran I BOS 2025
Pemantauan oleh: (a) APIP; (b) Pejabat/Tim Kerja Ditjen Bimas Kristen; (c) Kanwil Provinsi; (d) Kankemenag Kab/Kota — lebih luas cakupannya Baru
Bab VII huruf A angka 1, Lampiran I BOS 2026
Kanwil Provinsi tugas poin 7: mengacu pada "EDM" (Evaluasi Diri Madrasah) dalam telaah RKAS
Bab III huruf B angka 7, Lampiran I BOS 2025
Kanwil Provinsi poin 7: referensi "EDM" diganti dengan penelitian kesesuaian program/kegiatan/sub kegiatan tanpa menyebut EDM Diperbarui
Bab III huruf B angka 7, Lampiran I BOS 2026
8 — Lampiran & format dokumen
BOS 2025
BOS 2026
Menggunakan istilah "Format" untuk setiap lampiran dokumen (Format I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX)
Bab IV, V, VI — seluruh lampiran formulir, BOS 2025
Menggunakan istilah "Lampiran" (Lampiran III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI) Diperbarui
Bab IV, V, VI — seluruh lampiran formulir, BOS 2026
Diktum KEDUA tidak merinci secara eksplisit semua formulir/dokumen pendukung — hanya menetapkan besaran bantuan per wilayah
Diktum KEDUA BOS 2025
Diktum KEDUA merinci secara eksplisit: besaran bantuan, SPK, Formulir Peserta Didik, Formulir Sekolah, Pakta Integritas, SPTJM, SPTJB, RPD BOS, buku penerimaan, buku inventaris, buku pembantu kas Baru
Diktum KEDUA BOS 2026
Lampiran II mencantumkan dua tabel terpisah: (A) Satuan Biaya Non Daerah Khusus; (B) Satuan Biaya Daerah Khusus — format nilai dalam ribuan rupiah
Lampiran II BOS 2025
Lampiran II memuat satu tabel tunggal berisi nilai per siswa per tahun dalam nominal penuh (bukan ribuan) Diperbarui
Lampiran II BOS 2026
9 — Pembukuan SPKK swasta vs negeri
BOS 2025
BOS 2026
Pembukuan dibedakan: (1) RKAS bagi SPKK Swasta; (2) RKA-KL bagi SPKK Negeri — ditetapkan oleh Dirjen (menengah) atau Kakanwil (dasar)
Bab VI huruf B angka 1—2, Lampiran I BOS 2025
Pembukuan dirujuk lebih umum: RKAS — ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pemegang Kas; tidak merinci secara terpisah RKAS/RKKL Diperbarui
Bab VI huruf B angka 1, Lampiran I BOS 2026
Sumber: (1) Kepdirjen Bimas Kristen No. 40 Tahun 2025 — Juknis BOS SPKK TA 2025 (ditetapkan 10 Jan 2025); (2) Kepdirjen Bimas Kristen No. 112 Tahun 2026 — Juknis Penyaluran BOS SPKK TA 2026 (ditetapkan 12 Feb 2026). Referensi dasar hukum: UU No. 20/2003 Sisdiknas, PP No. 48/2008 jo. PP No. 18/2022 Pendanaan Pendidikan, Perpres No. 152/2024, PMA No. 7/2012 jo. PMA No. 27/2016, PMA No. 67/2015 jo. PMA No. 21/2019, Permendikbudristek No. 63/2022 jo. No. 63/2023, Kepmendikbud No. 16/P/2021. Inpres No. 2/2021 (BPJS) ditambahkan di BOS 2026. Keterangan: Baru = hanya ada di 2026 | Diperbarui = ada perubahan dari 2025 ---------------------------------------------
Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap --- Kabid PAK, Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat
Gabung dalam percakapan