Permendikdasmen No.12 Tahun 2025 : Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Permendikdasmen No.12 Tahun 2025
Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Landasan Regulasi
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- PP No.4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP 57/2021
Bab I – Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Standar isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran.
- Murid adalah peserta didik pada satuan pendidikan.
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan berdasarkan perkembangan peserta didik.
Bab II – Pengembangan Standar Isi (Pasal 2–5)
- Dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan.
- PAUD berbasis STPPA.
- Pendidikan dasar dan menengah memuat muatan wajib.
- Memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Muatan Wajib Pendidikan (Pasal 3)
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa
- Matematika
- IPA dan IPS
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Muatan Lokal
Lampiran I – PAUD
- Nilai agama dan moral
- Identitas diri
- Sosial emosional
- Bahasa dan komunikasi
- Pra-literasi dan numerasi
Lampiran II – Pendidikan Dasar
- Penguatan karakter
- Internalisasi nilai Pancasila
- Literasi dan numerasi
- Pemanfaatan teknologi digital
Lampiran III – Pendidikan Menengah
- Pendalaman ilmu pengetahuan
- Persiapan pendidikan lanjut
- Pendidikan kejuruan berbasis kompetensi
Ketentuan Penutup (Pasal 8–9)
- Mencabut Permendikbudristek No.8 Tahun 2024
- Berlaku sejak 15 Juli 2025
Gabung dalam percakapan