Permendikdasmen No.12 Tahun 2025 : Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Permendikdasmen 12/2025

Permendikdasmen No.12 Tahun 2025

Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Landasan Regulasi

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • PP No.4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP 57/2021

Bab I – Ketentuan Umum (Pasal 1)

  • Standar isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran.
  • Murid adalah peserta didik pada satuan pendidikan.
  • Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan berdasarkan perkembangan peserta didik.

Bab II – Pengembangan Standar Isi (Pasal 2–5)

  • Dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan.
  • PAUD berbasis STPPA.
  • Pendidikan dasar dan menengah memuat muatan wajib.
  • Memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Muatan Wajib Pendidikan (Pasal 3)

  • Pendidikan Agama
  • Pendidikan Pancasila
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Bahasa
  • Matematika
  • IPA dan IPS
  • Seni dan Budaya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Muatan Lokal

Lampiran I – PAUD

  • Nilai agama dan moral
  • Identitas diri
  • Sosial emosional
  • Bahasa dan komunikasi
  • Pra-literasi dan numerasi

Lampiran II – Pendidikan Dasar

  • Penguatan karakter
  • Internalisasi nilai Pancasila
  • Literasi dan numerasi
  • Pemanfaatan teknologi digital

Lampiran III – Pendidikan Menengah

  • Pendalaman ilmu pengetahuan
  • Persiapan pendidikan lanjut
  • Pendidikan kejuruan berbasis kompetensi

Ketentuan Penutup (Pasal 8–9)

  • Mencabut Permendikbudristek No.8 Tahun 2024
  • Berlaku sejak 15 Juli 2025
Diringkas oleh : Raknumfor Trius Benson Ap--- Kabid Pendidikan Kristen ---- Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat---- Download dan baca regulasinya disini