Ringkasan JUKNIS BOP RA & BOS MADRASAH 2025
JUKNIS BOP RA & BOS MADRASAH 2025
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025
š BAB I – Ketentuan Umum
Halaman 5–9
- BOP RA adalah bantuan operasional Raudhatul Athfal
- BOS Madrasah untuk MI, MTs, MA, MAK
- Pengelolaan berbasis data EMIS
- Perencanaan melalui RKAM
- Pertanggungjawaban melalui LPJ
šÆ BAB II – Tujuan & Prinsip
Halaman 10–14
- Meningkatkan mutu pendidikan madrasah
- Mendukung operasional pembelajaran
- Menjamin akses pendidikan
Prinsip: Efisien • Efektif • Transparan • Akuntabel • Partisipatif
š« BAB III – Penerima Dana
Halaman 15–21
- RA
- MI
- MTs
- MA
- MAK
- Memiliki izin operasional
- Aktif melakukan pembelajaran
- Memutakhirkan data EMIS
š° BAB IV – Besaran Dana
Halaman 22–27
BOP RA = Rp600.000 / siswa / tahun
- BOS MI
- BOS MTs
- BOS MA
- BOS MAK
Besaran disesuaikan kebijakan pemerintah.
š BAB V – Penyaluran Dana
Halaman 28–35
- Pendataan siswa melalui EMIS
- Penetapan madrasah penerima
- Transfer ke rekening madrasah
- Penyaluran dilakukan bertahap
š BAB VI – Penggunaan Dana
Halaman 36–55
- Kegiatan pembelajaran
- Pembelian bahan ajar
- Administrasi madrasah
- Pemeliharaan sarana
- Peningkatan kompetensi guru
š BAB VII – Pengelolaan & LPJ
Halaman 56–70
- Menyusun RKAM
- Pembukuan transaksi
- Membuat laporan penggunaan dana
- Upload laporan pada sistem Kemenag
š BAB VIII – Monitoring
Halaman 71–80
- Kementerian Agama
- Kanwil Kemenag
- Kankemenag Kab/Kota
- Pengawas Madrasah
⚠ BAB IX – Sanksi
Halaman 81–85
- Pengembalian dana
- Penundaan penyaluran
- Penghentian bantuan
- Sanksi administratif
Gabung dalam percakapan