👀 Ringkasan KepDirjen Bimas Kristen No.80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Juknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru & Pengawas
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
✅ Pejabat Pelaksana
🎯 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
🎯 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
🎯 Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
✅ Instansi Vertikal
🎯Kabid/Pembimas Kristen Kanwil Provinsi
🎯Kasi/Penyelenggara Bimas Kristen Kab/Kota
✅ Jenis Guru Penerima
🎯 Guru Kelas (SDTK)
🎯 Guru Mapel PAK
🎯 Guru Mapel Pend. Keagamaan Kristen
🎯 Guru Mapel Umum (SPKK)
✅ Status Kepegawaian
🎯 PNS (Pegawai Negeri Sipil)
🎯 PPPK (Penuh Waktu)
🎯 PPPK Paruh Waktu
🎯 Bukan ASN (non-PNS)
🎯 Pengawas Mapel PAK
14 Syarat Wajib Dipenuhi
Kualifikasi akademik minimal S-1 / D-IV
Golongan/ruang sesuai kualifikasi (ASN)
Mengajar di satuan pendidikan berizin resmi
Memiliki sertifikat pendidik yang sah
Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
Mengisi & menandatangani SKBK dan SKMT
Minimal 24 JP tatap muka per minggu
Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Belum pensiun / masih aktif bertugas
PKG minimal "Baik" pada tahun sebelumnya
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain
Tidak merangkap jabatan legislatif/yudikatif/eksekutif
Mengajar mapel yang sesuai sertifikat pendidik
Pengawas PAK aktif melaksanakan tugas kepengawasan
Pemenuhan Beban Kerja
Guru Mapel & Guru Kelas (minimal 18 JP tatap muka, 12 JP di Satminkal)
Beban kerja minimal Pengawas PAK (ekuivalen jam kerja penuh)
Pengawas PAK wajib membina minimal 20 guru PAK jenjang SD/SMP/SMA
Nominal Tunjangan Per Bulan
Guru ASN / PPPK Paruh Waktu / Pengawas Golongan III
Guru ASN / Pengawas Golongan IV
Guru Bukan ASN (GBASN), sudah maupun belum inpassing
Alur Pembayaran Tunjangan Profesi
Verifikasi & validasi data SKMT + SKBK via SIMPATIKA
PPK verifikasi berkas & kelengkapan dokumen
PPK tetapkan, KPA sahkan SK Penerima TPG
Pencairan LS dari KPPN langsung ke rekening penerima
Dibayar tiap bulan atau maks. 3 bulan sekaligus
📌 SKBK & SKMT diterbitkan setiap 6 bulan (1 semester) melalui SIMPATIKA Bimas Kristen · simpatika.kemenag.go.id/kristen
🚫 Tunjangan Dibatalkan Jika
⚡ Sertifikat pendidik tidak sah / tidak sesuai
⚡ Menerima lebih dari 1 tunjangan profesi
⚡ Kelebihan pembayaran wajib dikembalikan via SSBP
⛔ Tunjangan Dihentikan Jika
🛑 Meninggal dunia atau pensiun
🛑 Sedang tugas belajar dengan biaya pemerintah
🛑Mutasi ke jabatan struktural / fungsional lain
🛑Tidak mengajar mapel sesuai sertifikat pendidik
🛑Tindak pidana (ditetapkan pengadilan)
🛑Tidak memenuhi beban kerja minimal
🛑Cuti di luar tanggungan negara
🏛️ Guru ASN & Pengawas
DIPA Sekretariat Jenderal Kemenag RI pada Kanwil Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
📂 Guru Bukan ASN (GBASN)
DIPA Ditjen Bimas Kristen pada Kanwil Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Gabung dalam percakapan