👀 Ringkasan KepDirjen Bimas Kristen No.80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

KepDirjen Bimas Kristen No. 80 Tahun 2026
BIDANG PAK - KANWIL KEMENAG PROP. PAPUA BARAT

Juknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru & Pengawas

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

📋 SK No. 80 Tahun 2026 📅 Ditetapkan 3 Februari 2026 ✍️ --------------------------
Ruang Lingkup & Sasaran

✅ Pejabat Pelaksana

    🎯 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

    🎯 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    🎯 Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)

✅ Instansi Vertikal

    🎯Kabid/Pembimas Kristen Kanwil Provinsi

    🎯Kasi/Penyelenggara Bimas Kristen Kab/Kota

✅ Jenis Guru Penerima

    🎯 Guru Kelas (SDTK)

    🎯 Guru Mapel PAK

    🎯 Guru Mapel Pend. Keagamaan Kristen

    🎯 Guru Mapel Umum (SPKK)

✅ Status Kepegawaian

    🎯 PNS (Pegawai Negeri Sipil)

    🎯 PPPK (Penuh Waktu)

    🎯 PPPK Paruh Waktu

    🎯 Bukan ASN (non-PNS)

    🎯 Pengawas Mapel PAK

Kriteria Penerima Tunjangan
📌

14 Syarat Wajib Dipenuhi

1

Kualifikasi akademik minimal S-1 / D-IV

2

Golongan/ruang sesuai kualifikasi (ASN)

3

Mengajar di satuan pendidikan berizin resmi

4

Memiliki sertifikat pendidik yang sah

5

Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)

6

Mengisi & menandatangani SKBK dan SKMT

7

Minimal 24 JP tatap muka per minggu

8

Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

9

Belum pensiun / masih aktif bertugas

10

PKG minimal "Baik" pada tahun sebelumnya

11

Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain

12

Tidak merangkap jabatan legislatif/yudikatif/eksekutif

13

Mengajar mapel yang sesuai sertifikat pendidik

14

Pengawas PAK aktif melaksanakan tugas kepengawasan

Pemenuhan Beban Kerja

24
JP / Minggu

Guru Mapel & Guru Kelas (minimal 18 JP tatap muka, 12 JP di Satminkal)

37,5
Jam / Minggu

Beban kerja minimal Pengawas PAK (ekuivalen jam kerja penuh)

20
Guru Binaan

Pengawas PAK wajib membina minimal 20 guru PAK jenjang SD/SMP/SMA

Besaran Tunjangan Profesi
💰

Nominal Tunjangan Per Bulan

Guru ASN & Pengawas
1× Gaji Pokok
PNS, PPPK penuh waktu, dan Pengawas PAK
Guru CPNS
80%
Dari gaji pokok Gol. III/a masa kerja 0 tahun
GBASN & PPPK Paruh Waktu
Rp 2.000.000
Belum inpassing · PPPK Paruh Waktu · Flat per bulan
Pajak Penghasilan (PPh)
5%

Guru ASN / PPPK Paruh Waktu / Pengawas Golongan III

15%

Guru ASN / Pengawas Golongan IV

5%

Guru Bukan ASN (GBASN), sudah maupun belum inpassing

🔄

Alur Pembayaran Tunjangan Profesi

1

Verifikasi & validasi data SKMT + SKBK via SIMPATIKA

2

PPK verifikasi berkas & kelengkapan dokumen

3

PPK tetapkan, KPA sahkan SK Penerima TPG

4

Pencairan LS dari KPPN langsung ke rekening penerima

5

Dibayar tiap bulan atau maks. 3 bulan sekaligus

📌 SKBK & SKMT diterbitkan setiap 6 bulan (1 semester) melalui SIMPATIKA Bimas Kristen · simpatika.kemenag.go.id/kristen

Kondisi Dispensasi Beban Kerja
📍 Daerah Khusus (3T)Tertinggal, Terdepan, Terluar – beban kerja dapat dikurangi
🏫 Sekolah Inklusi FormalGuru pada satuan pendidikan inklusi resmi
🌐 SILN / Kerjasama NegaraGuru bertugas di Sekolah Indonesia Luar Negeri
🎨 Keahlian Langka / BudayaGuru produktif berkeahlian langka atau keterampilan khas daerah
⚠️ Konflik & BencanaDaerah yang sedang dilanda konflik atau bencana alam
🏔️ Jarak & Minimnya MuridLokasi terpencil, sekolah baru, atau Kristen minim di daerah tersebut
Pembatalan & Penghentian

🚫 Tunjangan Dibatalkan Jika

    ⚡ Sertifikat pendidik tidak sah / tidak sesuai

    ⚡ Menerima lebih dari 1 tunjangan profesi

    ⚡ Kelebihan pembayaran wajib dikembalikan via SSBP

⛔ Tunjangan Dihentikan Jika

    🛑 Meninggal dunia atau pensiun

    🛑 Sedang tugas belajar dengan biaya pemerintah

    🛑Mutasi ke jabatan struktural / fungsional lain

    🛑Tidak mengajar mapel sesuai sertifikat pendidik

    🛑Tindak pidana (ditetapkan pengadilan)

    🛑Tidak memenuhi beban kerja minimal

    🛑Cuti di luar tanggungan negara

Sumber Dana (APBN)

🏛️ Guru ASN & Pengawas

DIPA Sekretariat Jenderal Kemenag RI pada Kanwil Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

📂 Guru Bukan ASN (GBASN)

DIPA Ditjen Bimas Kristen pada Kanwil Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota