👀 Ringkasan KepDirjen No. 110 Tahun 2026 : Juknis Tunj.Khusus bagi Guru SPKK
Bidang PAK - Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus
Bagi Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Huruf A & C
— Latar Belakang & Tujuan
Dasar Kebijakan
PP No. 41/2009 mengamanatkan tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus sebesar 1× gaji pokok (ASN), atau setara berdasarkan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik (Non-ASN).
PP 41/2009 · PP 74/2008 jo. PP 19/2017
Tujuan Juknis
Juknis ini menjadi acuan pelaksanaan agar pemberian tunjangan terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu bagi guru SPKK di daerah khusus.
Diktum KESATU & KEDUA
Huruf B
— Pengertian & Definisi
GASN
Guru Aparatur Sipil Negara
ASN dalam jabatan fungsional guru: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
§ 2
GBASN
Guru Bukan ASN
Guru yang diangkat lembaga penyelenggara sebagai pegawai tetap atau kontrak, tidak berstatus ASN.
§ 3
SPKK
Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
Binaan Ditjen Bimas Kristen: SDTK, SMPTK, SMTK, dan SMAK.
§ 4
🗺️ Daerah Khusus
Kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), terpencil/terbelakang, masyarakat adat terpencil, perbatasan negara, pasca-bencana alam/sosial, atau keadaan darurat. Klasifikasi mengacu Perpres No. 12 Tahun 2025: daerah terdepan dan percepatan pengentasan kemiskinan.
§ 7 · Keppres 6/2017 · Perpres 12/2025
Huruf D & H
— Sasaran & Nominal Tunjangan
Rp 1.350.000
per orang / per bulan
sesuai anggaran tahun berjalan
sesuai anggaran tahun berjalan
Tunjangan Khusus · 2026
- Sasaran: Guru ASN dan Non-ASN pada SPKK di daerah khusus.
- Setiap guru hanya berhak satu porsi meski mengajar di lebih dari 1 SPKK.
- Diberikan penuh — tidak boleh dipotong, dikurangi, atau dipungut dengan alasan apapun.
Ref: Lampiran Huruf D & H · PMK 164/PMK.05/2010
Huruf E
— Persyaratan Penerima
Kriteria Wajib Dipenuhi
- GASN atau GBASN pada SPKK di daerah khusus
- Terdaftar dalam pangkalan data EMIS
- Aktif mengajar minimal 2 tahun ajaran
- Belum menerima Tunjangan Profesi Guru
- Kualifikasi pendidikan minimal D-III
Urutan Prioritas Penetapan
1
Guru dengan masa pengabdian lebih lama di daerah khusus
2
Guru yang mendekati masa pensiun (usia menuju 60 tahun)
3
Guru berkualifikasi D-III (kualifikasi terendah yang diizinkan)
Huruf F
— Sumber Dana
💰 Anggaran tunjangan khusus bersumber dari DIPA masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada tahun anggaran berjalan — mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ref: Lampiran Huruf F · UU 17/2003 · UU 1/2004
Ref: Lampiran Huruf F · UU 17/2003 · UU 1/2004
Huruf G
— Mekanisme Pemberian
01 · Pendataan
Verifikasi & Validasi EMIS
Pejabat Bimas Kristen Kanwil mendata calon penerima dari EMIS secara merata dan proporsional setiap semester.
02 · Penetapan
SK Pejabat Pembuat Komitmen
Penerima ditetapkan melalui SK PPK yang disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
03 · Penyaluran
Transfer Langsung ke Rekening
Disalurkan ke rekening pribadi guru, dibayarkan setiap akhir bulan tiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Huruf I
— Penghentian Tunjangan
⛔ Tunjangan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:
Meninggal dunia
Berusia ≥ 60 tahun / memasuki pensiun
Mutasi ke jabatan non-fungsional guru
Pindah ke satuan pendidikan di luar Kemenag
Tidak lagi mengajar di SPKK manapun
Tidak lagi bertugas di daerah khusus
Berhalangan tetap menjalankan tugas guru
Huruf J & K
— Monitoring, Evaluasi & Pelaporan
Level 1
APIP
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Level 2
Ditjen Bimas Kristen
Tim Kerja Pusat
Level 3
Kanwil Kemenag
Tingkat Provinsi
Level 4
Kankemenag
Kabupaten / Kota
Alur Pelaporan Berjenjang
Kankemenag Kab/Kota
→
Kabid / Pembimas Kristen
→
Kepala Kanwil Provinsi
→
Ditjen Bimas Kristen (tembusan)
Mengingat
— Landasan Hukum
UU 17/2003 · Keuangan Negara
UU 20/2003 · Sisdiknas
UU 1/2004 · Perbendaharaan Negara
UU 14/2005 · Guru & Dosen
PP 55/2007 · Pend. Agama & Keagamaan
PP 74/2008 jo. PP 19/2017 · Guru
PP 17/2010 jo. PP 66/2010 · Pengelolaan Pend.
Perpres 12/2025 · RPJMN 2025–2029
Perpres 152/2024 · Kemenag
Keppres 6/2017 · Pulau Kecil Terluar
PMK 164/PMK.05/2010 · Tata Cara Pembayaran
PMA 7/2012 jo. PMA 22/2016 · Pend. Keagamaan Kristen
PMA 33/2024 · Ortaker Kemenag

Gabung dalam percakapan