Ringkasan Keputusan Kep BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Gambaran Umum
Fase & Jenjang
Ketetapan
Profil Lulusan
Dasar Hukum
Latar Belakang & Tujuan
Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum sebagaimana telah diubah dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.
CP adalah deskripsi kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase pembelajaran, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dirumuskan dalam bentuk paragraf yang menggambarkan apa yang dicapai di akhir fase.
PAUD/TK (Fase Fondasi)
SD/MI (Fase A–C)
SMP/MTs (Fase D)
SMA/MA (Fase E–F)
SMK/MAK
SLB / Kesetaraan
Struktur 5 Lampiran
Pembaruan utama: Penambahan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) mulai Fase C (kelas V–VI SD) hingga Fase F, serta perubahan istilah "Profil Pelajar Pancasila" menjadi "Profil Lulusan".
Fase Fondasi — PAUD Lampiran I
Fase Fondasi (PAUD/TK)
3 Elemen Utama Capaian Pembelajaran PAUD
1
Nilai Agama dan Budi Pekerti — kemampuan mengenal nilai agama, moral, dan karakter dasar
2
Jati Diri — pengembangan identitas, emosi, dan kemandirian anak
3
Dasar Literasi, Matematika, Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Seni — kemampuan berpikir dan bereksplorasi
Ref: Lampiran I, SK BSKAP 046/H/KR/2025
6 Kemampuan Fondasi Transisi PAUD ke SD Diktum KEENAM
CP Fase A disusun selaras dengan Fase Fondasi untuk memastikan transisi berkesinambungan:
a
Mengenal nilai agama dan budi pekerti
b
Kematangan emosi yang cukup untuk berkegiatan di lingkungan belajar
c
Keterampilan sosial dan bahasa yang memadai untuk interaksi sehat
d
Pemaknaan terhadap belajar yang positif
e
Pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri yang memadai
f
Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar
Fase Pendidikan Dasar & Menengah Lampiran II
Fase A
Kelas I – II SD/MI
Lamp. II
Fase B
Kelas III – IV SD/MI
Lamp. II
Fase C
Kelas V – VI SD/MI
Lamp. II — KKA dimulai
Fase D
Kelas VII – IX SMP/MTs
Lamp. II
Fase E
Kelas X SMA/MA/SMK
Lamp. II & III
Fase F
Kelas XI–XII SMA; XI–XIII SMK 4 thn
Lamp. II & III
Pendidikan Khusus (SLB): Fase fondasi hingga Fase F disesuaikan dengan perkiraan usia mental peserta didik. Lampiran V
Diktum Ketetapan Utama
KESATU
Menetapkan CP pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah meliputi: (a) CP PAUD — Lampiran I; (b) CP SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA — Lampiran II; (c) CP SMK/MAK — Lampiran III; (d) CP Program Paket A/B/C — Lampiran IV; (e) CP TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB — Lampiran V.
KEDUA
CP menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam merancang proses pembelajaran dan asesmen. CP juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan buku teks, perangkat ajar, dan instrumen penilaian.
KETIGA — KELIMA
Satuan pendidikan dapat mengembangkan CP sesuai konteks lokal dengan tetap memperhatikan standar nasional. CP dirumuskan fleksibel agar satuan pendidikan memiliki ruang kemerdekaan dalam perancangan pembelajaran.
KEENAM
CP Fase A disusun selaras dengan Fase Fondasi untuk memastikan transisi berkesinambungan dari PAUD ke SD, dengan memperhatikan 6 kemampuan fondasi: nilai agama, kematangan emosi, keterampilan sosial & bahasa, pemaknaan belajar positif, keterampilan motorik, dan kematangan kognitif.
KETUJUH
Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala BSKAP No. 32/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mata Pelajaran Baru — KKA Lampiran II & III
Mata pelajaran pilihan baru yang ditetapkan secara nasional. Mencakup:
Fase C (Kelas V–VI SD)
Berpikir komputasional dasar, literasi digital
Fase D (Kelas VII–IX SMP)
Algoritma pemrograman, koding dasar
Fase E (Kelas X SMA/SMK)
Pemrograman lanjutan, pengenalan AI/ML
Fase F (Kelas XI–XII/XIII)
Machine learning, NLP, pengembangan sistem KA
8 Dimensi Profil Lulusan Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025
Istilah "Profil Pelajar Pancasila" diubah menjadi Profil Lulusan untuk menyesuaikan perubahan regulasi Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Setiap peserta didik harus mencapai 8 dimensi berikut:
Prinsip CP PAUD — Fase Fondasi Lampiran I
PAUD bukan sekadar tempat bermain, melainkan fondasi untuk membentuk pelajar sepanjang hayat. CP PAUD mencerminkan nilai karakter 8 dimensi profil lulusan dan kompetensi SKL Anak Usia Dini (STPPA).
CP dibuat fleksibel agar satuan PAUD memiliki ruang kemerdekaan dalam merancang tujuan pembelajaran yang sesuai dengan visi, misi, serta kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan setempat.
Mata Pelajaran Utama per Jenjang Lampiran II
SD/MI — Fase A, B, C
Pendidikan Agama & Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, PJOK, Seni, Bahasa Inggris (pilihan), KKA (Fase C)
SMP/MTs — Fase D
Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Informatika, Seni & Budaya, KKA
SMA/MA — Fase E & F
Mata pelajaran wajib + pilihan, pendalaman minat, KKA, serta kokurikuler integratif dan kepramukaan (ekstrakurikuler wajib)
SMK/MAK — Fase E & F
Mapel wajib + kejuruan (Dasar Program Keahlian, Konsentrasi Keahlian, Projek Kreatif & Kewirausahaan, PKL)
Landasan Hukum
UU
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar
PP
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah PP No. 4 Tahun 2022)
Peraturan Pemerintah
PP
Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden
PM
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen
Peraturan Menteri
PM
Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Dasar 8 Dimensi Profil Lulusan
PM
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri
PM
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (diubah Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025)
Regulasi Kurikulum — Pasal 11 ayat (1) menjadi dasar utama
Kronologi Regulasi Timeline
2024
Permendikbudristek No. 12/2024 tentang Kurikulum ditetapkan. SK BSKAP No. 32/H/KR/2024 tentang CP Kurikulum Merdeka.
2025 (awal)
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 terbit, mengubah Permendikbudristek No. 12/2024 tentang Kurikulum.
16 Juli 2025
SK BSKAP No. 046/H/KR/2025 ditetapkan dan mulai berlaku. SK 32/H/KR/2024 dicabut.
TA 2025/2026
CP 046/2025 berlaku untuk kelas awal (IV, VII, X). Kelas berjalan masih menggunakan CP 032/2024.
Catatan: Kurikulum yang berlaku di TA 2025/2026 tetap Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. SK 046/H/KR/2025 merupakan penyesuaian administratif dan penyempurnaan CP sesuai regulasi terbaru. (Sumber: Kepala BSKAP, Toni Toharudin)
Gabung dalam percakapan