Ringkasan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023
Ruang Lingkup (Pasal 3)
3 Pilar Standar Pengelolaan
- Perencanaan Kegiatan Pendidikan
- Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Dilaksanakan melalui Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
Perencanaan (BAB II)
Dokumen Perencanaan
- Rencana Kerja Tahunan (1 Tahun)
- Rencana Kerja Jangka Menengah (4 Tahun)
Bidang Perencanaan
- Kurikulum & Pembelajaran
- Tenaga Kependidikan
- Sarana & Prasarana
- Penganggaran
Kurikulum (Pasal 7–9)
Ketentuan Jumlah Peserta Didik
- SD: Maks. 28 siswa
- SMP: Maks. 32 siswa
- SMA/SMK: Maks. 36 siswa
- PAUD: 10–15 sesuai usia
- Pendidikan Khusus: 5–8 siswa
Pelaksanaan (BAB III)
Tujuan Pelaksanaan
- Menggerakkan seluruh sumber daya sekolah
- Mewujudkan pembelajaran inklusif & kondusif
- Penguatan karakter peserta didik
Pengawasan (BAB IV)
Mekanisme Pengawasan
- Pemantauan
- Supervisi
- Evaluasi
Dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Komite, Pemerintah Daerah & Pemerintah Pusat
MBS/M (BAB V)
Prinsip Utama
- Kemandirian
- Kemitraan
- Partisipasi Masyarakat
- Keterbukaan Informasi
- Akuntabilitas
Gabung dalam percakapan