Ringkasan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023

Standar Pengelolaan Pendidikan

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023

Ruang Lingkup (Pasal 3)

3 Pilar Standar Pengelolaan

  • Perencanaan Kegiatan Pendidikan
  • Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
  • Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Dilaksanakan melalui Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
Perencanaan (BAB II)

Dokumen Perencanaan

  • Rencana Kerja Tahunan (1 Tahun)
  • Rencana Kerja Jangka Menengah (4 Tahun)

Bidang Perencanaan

  • Kurikulum & Pembelajaran
  • Tenaga Kependidikan
  • Sarana & Prasarana
  • Penganggaran
Kurikulum (Pasal 7–9)

Ketentuan Jumlah Peserta Didik

  • SD: Maks. 28 siswa
  • SMP: Maks. 32 siswa
  • SMA/SMK: Maks. 36 siswa
  • PAUD: 10–15 sesuai usia
  • Pendidikan Khusus: 5–8 siswa
Pelaksanaan (BAB III)

Tujuan Pelaksanaan

  • Menggerakkan seluruh sumber daya sekolah
  • Mewujudkan pembelajaran inklusif & kondusif
  • Penguatan karakter peserta didik
Pengawasan (BAB IV)

Mekanisme Pengawasan

  • Pemantauan
  • Supervisi
  • Evaluasi
Dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Komite, Pemerintah Daerah & Pemerintah Pusat
MBS/M (BAB V)

Prinsip Utama

  • Kemandirian
  • Kemitraan
  • Partisipasi Masyarakat
  • Keterbukaan Informasi
  • Akuntabilitas
Diringkas: oleh Raknumfor T.B.Ap Kabid PAK - Kanwil Kemenag Prop. Papua barat