Ringkasan : Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022
Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan ....
Download di sini

📘 BAB I – Ketentuan Umum

Pasal 1

  • Menjelaskan definisi istilah yang digunakan dalam regulasi.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan: kegiatan menilai kinerja sistem pendidikan secara nasional.
  • Mencakup definisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
  • Memuat pengertian data pendidikan sebagai dasar analisis kebijakan pendidikan.

🎯 BAB II – Tujuan dan Ruang Lingkup Evaluasi

Pasal 2 – Pasal 4

  • Evaluasi sistem pendidikan bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi pendidikan.
  • Mengukur empat aspek utama sistem pendidikan:
  • • akses pendidikan
  • • mutu pendidikan
  • • relevansi pendidikan
  • • tata kelola pendidikan
  • Hasil evaluasi menjadi dasar penyusunan kebijakan dan peningkatan mutu pendidikan.

📊 BAB III – Bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan

Pasal 5 – Pasal 11

  • Evaluasi dilakukan melalui beberapa bentuk evaluasi nasional.
  • Evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengukur capaian kompetensi.
  • Evaluasi kinerja satuan pendidikan untuk menilai kualitas layanan pendidikan.
  • Evaluasi program pendidikan untuk menilai efektivitas kebijakan pendidikan.
  • Hasil evaluasi digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional.

🏛 BAB IV – Evaluasi oleh Pemerintah Pusat

Pasal 12 – Pasal 16

  • Pemerintah pusat merancang kebijakan evaluasi sistem pendidikan nasional.
  • Mengembangkan instrumen evaluasi dan metodologi penilaian.
  • Mengelola sistem data pendidikan nasional.
  • Melakukan analisis hasil evaluasi untuk perumusan kebijakan pendidikan.
  • Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

🏫 BAB V – Evaluasi oleh Pemerintah Daerah

Pasal 17 – Pasal 19

  • Pemerintah daerah melaksanakan evaluasi terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.
  • Menggunakan hasil evaluasi untuk pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.
  • Menyusun laporan hasil evaluasi pendidikan daerah.
  • Melaporkan hasil evaluasi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari sistem evaluasi nasional.

📈 BAB VI – Pemanfaatan Hasil Evaluasi

Pasal 20 – Pasal 21

  • Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perencanaan kebijakan pendidikan.
  • Mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menjadi referensi dalam pengambilan keputusan pendidikan.
  • Digunakan dalam penyusunan program pembangunan pendidikan nasional dan daerah.

📜 BAB VII – Ketentuan Penutup

Pasal 22

  • Menetapkan berlakunya peraturan menteri ini.
  • Mencabut ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai dengan regulasi ini.
  • Regulasi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.