Ringkasan : Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022
📘 BAB I – Ketentuan Umum
Pasal 1
- Menjelaskan definisi istilah yang digunakan dalam regulasi.
- Evaluasi Sistem Pendidikan: kegiatan menilai kinerja sistem pendidikan secara nasional.
- Mencakup definisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
- Memuat pengertian data pendidikan sebagai dasar analisis kebijakan pendidikan.
🎯 BAB II – Tujuan dan Ruang Lingkup Evaluasi
Pasal 2 – Pasal 4
- Evaluasi sistem pendidikan bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi pendidikan.
- Mengukur empat aspek utama sistem pendidikan:
- • akses pendidikan
- • mutu pendidikan
- • relevansi pendidikan
- • tata kelola pendidikan
- Hasil evaluasi menjadi dasar penyusunan kebijakan dan peningkatan mutu pendidikan.
📊 BAB III – Bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan
Pasal 5 – Pasal 11
- Evaluasi dilakukan melalui beberapa bentuk evaluasi nasional.
- Evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengukur capaian kompetensi.
- Evaluasi kinerja satuan pendidikan untuk menilai kualitas layanan pendidikan.
- Evaluasi program pendidikan untuk menilai efektivitas kebijakan pendidikan.
- Hasil evaluasi digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional.
🏛 BAB IV – Evaluasi oleh Pemerintah Pusat
Pasal 12 – Pasal 16
- Pemerintah pusat merancang kebijakan evaluasi sistem pendidikan nasional.
- Mengembangkan instrumen evaluasi dan metodologi penilaian.
- Mengelola sistem data pendidikan nasional.
- Melakukan analisis hasil evaluasi untuk perumusan kebijakan pendidikan.
- Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
🏫 BAB V – Evaluasi oleh Pemerintah Daerah
Pasal 17 – Pasal 19
- Pemerintah daerah melaksanakan evaluasi terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.
- Menggunakan hasil evaluasi untuk pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.
- Menyusun laporan hasil evaluasi pendidikan daerah.
- Melaporkan hasil evaluasi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari sistem evaluasi nasional.
📈 BAB VI – Pemanfaatan Hasil Evaluasi
Pasal 20 – Pasal 21
- Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perencanaan kebijakan pendidikan.
- Mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menjadi referensi dalam pengambilan keputusan pendidikan.
- Digunakan dalam penyusunan program pembangunan pendidikan nasional dan daerah.
📜 BAB VII – Ketentuan Penutup
Pasal 22
- Menetapkan berlakunya peraturan menteri ini.
- Mencabut ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai dengan regulasi ini.
- Regulasi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Gabung dalam percakapan