Ringkasan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 : Standar Proses

Regulasi Pendidikan 2026
Standar Proses Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 — Menggantikan Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022, berlaku 5 Januari 2026
📋 Permendikdasmen No. 1/2026 📅 Berlaku 5 Januari 2026 🏛️ Download di sini
Definisi & Ruang Lingkup BAB I — Pasal 1–2

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

📝
Perencanaan
Pasal 4–8
🎓
Pelaksanaan
Pasal 9–14
📊
Penilaian Proses
Pasal 15–19
Paradigma Baru: Prinsip Pembelajaran BAB I — Pasal 3
4 Pilar Pembelajaran Holistik & Terpadu
🧠
Olah Pikir
❤️
Olah Hati
🎨
Olah Rasa
🏃
Olah Raga
💡
Berkesadaran
Membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri
🌿
Bermakna
Murid dapat menerapkan yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata secara kontekstual
🎉
Menggembirakan
Proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi peserta didik
Perencanaan Pembelajaran BAB II — Pasal 4–8
📋
Pasal 4 — Pengertian Perencanaan
Aktivitas Merumuskan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan: (a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar; (b) cara untuk mencapai tujuan belajar; dan (c) cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Disusun oleh Pendidik dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
📄
Pasal 5 — Isi Dokumen Perencanaan
Komponen Wajib Dokumen Pembelajaran
🎯
Tujuan
Pembelajaran
Pasal 6
👣
Langkah
Pembelajaran
Pasal 7
📊
Penilaian /
Asesmen
Pasal 8
PASAL 6
Tujuan Pembelajaran
Merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi yang harus dicapai murid. Mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.
PASAL 7
Langkah Pembelajaran
Tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran (berkesadaran, bermakna, menggembirakan).
Pelaksanaan Pembelajaran BAB III — Pasal 9–14
Pasal 9 — Suasana Belajar yang Harus Diciptakan
✦ Interaktif
✦ Inspiratif
✦ Menyenangkan
✦ Menantang
✦ Memotivasi partisipasi aktif
✦ Memberi ruang prakarsa
🏡 Lingkungan belajar:
aman, nyaman,
dan inklusif
Pasal 9 Ayat 3 — Peran Pendidik dalam Pelaksanaan
🌟
Keteladanan
Menunjukkan perilaku mulia dan sikap terbuka, saling menghargai, bersedia bekerja bersama murid
🤝
Pendampingan
Memberikan dukungan dan bimbingan; mendorong murid membangun pengetahuan aktif dari berbagai sumber
🚪
Fasilitasi
Menyediakan akses dan kesempatan belajar; memberikan ruang murid menciptakan strategi belajarnya sendiri
Pasal 10 — Pengalaman Belajar Murid
📖 Memahami
Melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks
⚙️ Mengaplikasi
Melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual
🔍 Merefleksi
Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, mengatur diri agar mampu belajar secara mandiri
Pasal 12 — Kerangka Pelaksanaan Pembelajaran
🧩
Praktik Pedagogis
Strategi pembelajaran berfokus pada pengalaman belajar
🤝
Kemitraan Pembelajaran
Hubungan kolaboratif: guru, murid, ortu, masyarakat
🏫
Lingkungan Pembelajaran
Kondisi fisik, virtual, sosial yang aman dan inklusif
💻
Pemanfaatan Teknologi
Teknologi digital maupun nondigital untuk pembelajaran interaktif
Pasal 13 — Ketentuan Khusus Satuan Pendidikan
🏭 SMK (Kejuruan)
Memberi pengalaman nyata melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai bagian integral proses belajar
🧩 Pendidikan Khusus
Bagi penyandang disabilitas jenjang menengah, pembelajaran dilakukan melalui program magang
Penilaian Proses Pembelajaran BAB IV — Pasal 15–19
Pasal 15 — Penilaian oleh Pendidik (Refleksi Diri)
Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri, paling sedikit 1 kali dalam 1 semester. Dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar murid atau asesmen berskala nasional.
≥ 1×
per semester
Pasal 16–19 — Pelaku Penilaian Proses Pembelajaran
🧑‍🏫 Pendidik Sendiri  Pasal 15
✓ Refleksi diri atas proses mengajar
✓ Minimal 1× per semester
✓ Mengacu pada hasil belajar murid
👥 Sesama Pendidik  Pasal 17
✓ Membangun budaya saling belajar
✓ Diskusi, pengamatan, refleksi bersama
✓ Minimal 1× per semester
🏫 Kepala Satuan Pendidikan  Pasal 18
✓ Supervisi akademik
✓ Analisis hasil belajar murid
✓ Umpan balik konstruktif ke pendidik
🎒 Murid  Pasal 19
✓ Survei refleksi proses pembelajaran
✓ Catatan atau diskusi refleksi
✓ Minimal 1× per semester per mapel
Perubahan Paradigma dari Regulasi Lama Menggantikan Permendikbudristek 16/2022
❌ Lama (Permendikbudristek 16/2022)
• Fokus dominan pada aspek kognitif
• Pembelajaran tradisional/ceramah satu arah
• Penilaian hanya ke murid
• Guru sebagai pengajar utama
• Standar proses bersifat administratif
✅ Baru (Permendikdasmen 1/2026)
• Holistik: olah pikir, hati, rasa, raga
• Pembelajaran aktif dan kontekstual
• Penilaian juga mencakup proses guru
• Guru sebagai fasilitator & teladan
• Kerangka pedagogis reflektif
Ketentuan Penutup BAB V — Pasal 20–21
🚫 Dicabut & Tidak Berlaku Pasal 20
• Permendiknas No. 3 Tahun 2008 (Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C)
• Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 (Standar Proses sebelumnya)
✅ Mulai Berlaku Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2026. Ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Jakarta, 2 Januari 2026.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
Diringkas oleh : Raknumfor Trius Benson Ap --- Kabid Pendidikan Kristen, kanwil Kemenag prop. Papua Barat
Bab I – Umum Bab II – Perencanaan
Bab III – Pelaksanaan Bab IV–V – Penilaian