Ringkasan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan Regulasi
PP No. 17 Tahun 2020
Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
7
Angka Perubahan Pasal
6
Topik Utama
1
Pasal Dihapus
Pokok-pokok Perubahan — klik untuk detail
Pengadaan PNS
Pasal 23, 26, 27, 30 — BAB V
▼
Ps. 23 (1)
Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, dan pengangkatan CPNS.
Ps. 26 (2)
Seleksi terdiri atas: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Ps. 27
Lembaga pelaksana seleksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKN.
Perubahan dari "Peraturan Menteri" menjadi kewenangan BKN.
Ps. 30 (1)
Peserta yang lulus seleksi wajib mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebagai CPNS.
Pangkat & Jabatan
Pasal 54, 55, 68 — BAB VII & VIII
▼
Ps. 54
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional.
Ps. 55 (2)
Setiap jabatan setara dengan tingkat kesulitan dan tanggung jawab jabatan serta kompetensi yang dibutuhkan.
Ps. 68 (1)
PNS diangkat dalam pangkat berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan.
Pengembangan Kompetensi
Pasal 203, 210, 213 — BAB XIV
▼
Ps. 203 (1)
Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
Ps. 203 (4)
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
Ps. 210 (2)
Pengembangan kompetensi PNS paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Ketentuan ini dipertahankan, namun mekanisme pengisian dapat dilakukan melalui jalur klasikal maupun non-klasikal.
Ps. 213
Pengembangan kompetensi bagi PNS yang akan menempati Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilaksanakan oleh LAN.
Penilaian Kinerja
Pasal 228, 229, 230 — BAB XV
▼
Ps. 228 (1)
Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat.
Ps. 229 (1)
Hasil penilaian kinerja PNS digunakan sebagai dasar: pengembangan karier, pengangkatan jabatan, pemberian tunjangan, mutasi, demosi, dan pemberhentian.
Ps. 230
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN (sebelumnya diatur melalui PP tersendiri).
Perubahan signifikan: kewenangan pengaturan teknis didelegasikan ke BKN.
Disiplin PNS
Pasal 239, 240, 245 — BAB XVII
▼
Ps. 239 (1)
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dan Pasal 238 dijatuhi hukuman disiplin.
Ps. 240 (1)
Hukuman disiplin terdiri atas: (a) hukuman disiplin ringan; (b) hukuman disiplin sedang; (c) hukuman disiplin berat.
Ps. 245
Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri (PP No. 94 Tahun 2021).
Pasal-pasal teknis disiplin yang sebelumnya ada di PP 11/2017 dicabut dan diatur terpisah.
Pemberhentian & Pensiun
Pasal 247, 250, 287, 350 — BAB XVIII & XXII
▼
Ps. 247 (1)
PNS diberhentikan dengan hormat karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai BUP, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani/rohani.
Ps. 250
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, melakukan tindak pidana, menjadi anggota/pengurus parpol, atau dihukum penjara 2 tahun atau lebih.
Ps. 287 (1)
Batas usia pensiun (BUP) PNS: Jabatan Administrasi 58 tahun; Jabatan Fungsional Ahli Muda/Pertama/Terampil 58 tahun; Jabatan Fungsional Ahli Madya 60 tahun; JPT dan JF Ahli Utama 60 tahun.
Ps. 350 (1)
Mantan PNS yang telah diberhentikan dengan hormat berhak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai peraturan perundang-undangan.
Gabung dalam percakapan