Ringkasan Pedoman Penyusunan Renstra Kemenag 2025-2029 (KMA 1100 / 2025)
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 1100 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun 2025–2029
Dasar Utama
Perpres No. 29/2014 tentang SAKIP
Acuan Teknis
Permen PPN/Bappenas No. 10/2023
I
Bab I — Pendahuluan
A. Latar Belakang▼
- Renstra satker merupakan komponen SAKIP untuk satuan kerja di Kemenag
- Renstra satker 2025–2029 adalah penjabaran dari Renstra Kementerian Agama 2025–2029
- Wajib menjamin ketercapaian sasaran Bidang Agama dan Pendidikan selama 5 tahun
- Terdapat 7 keterkaitan Renstra dengan dokumen lain: RPJMN, Renja, RKA-KL, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, Laporan Anggaran, dan SKP
Alur Keterkaitan Renstra:
RPJMN
→
RENSTRA
→
RENJA
→
RKA-KL
→
Lap. Kinerja
B–D. Maksud, Tujuan, Sasaran & Ruang Lingkup▼
B. Maksud dan Tujuan
- Memberikan panduan bagi Satuan Kerja sebagai dasar perencanaan, pengendalian program dan anggaran 2025–2029
C. Sasaran — 11 Jenis Satuan Kerja:
Unit Eselon I
PTKN
Kanwil Kemenag Provinsi
Kankemenag Kab/Kota
Balai Diklat Keagamaan
Loka Diklat Keagamaan
Lajnah Pentashihan Al-Qur'an
Asrama Haji
Sekretariat Baznas
Unit Pencetakan Al-Qur'an
MTsN/MAN/Satpen Keagamaan
D. Ruang Lingkup
- Penyusunan Renstra Satuan Kerja
- Perubahan Renstra Satuan Kerja
E. Pengertian Umum (24 Definisi)▼
RPJMN
Renstra K/L
Renja K/L
Satuan Kerja
Visi & Misi
Tujuan
Sasaran Strategis
Sasaran Program
Sasaran Kegiatan
IKSS
IKSP
IKSK
Kerangka Regulasi
Kerangka Kelembagaan
Isu Strategis
+ 9 definisi lainnya: Program, Kegiatan, Strategi, Arah Kebijakan, Target, Lembaga, Unit Organisasi, Indikator Kinerja, Renstra Satker
II
Bab II — Penyusunan Renstra Satuan Kerja 2025–2029
A. Penyusun Renstra Satuan Kerja▼
- Unit Eselon I — Tim Kerja Perencanaan, koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
- PTKN — Tim Kerja Perencanaan dan/atau unit yang ditunjuk Pimpinan PTKN
- Kanwil Provinsi — Tim Kerja Perencanaan, Data, dan Informasi
- Kankemenag Kab/Kota — Sub Bagian Tata Usaha
- Balai/Lajnah/Asrama Haji/Loka/UPQ/Sekretariat Baznas — Sub Bagian TU / Sub Bagian Adm. & Keuangan
- MTsN/MAN/Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri — Urusan Tata Usaha
B. Tahapan Penyusunan▼
1. Penyusunan Rancangan
→
2. Reviu / Penelaahan
→
3. Penetapan
D. Sistematika Penulisan Renstra Satuan Kerja▼
Unit Eselon I & PTKN
5 Bab + Lampiran
Kanwil, Kankemenag, Balai, Madrasah
4 Bab + Lampiran
Sistematika Umum (Eselon I):
I
Pendahuluan
Kondisi Umum · Potensi dan PermasalahanII
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Visi & Misi · Tujuan · Sasaran Strategis · Sasaran Program · Sasaran Kegiatan · MetadataIII
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi & Kelembagaan
Kebijakan & Strategi Kemenag · Kebijakan & Strategi Eselon I · Kerangka Regulasi · Kerangka KelembagaanIV
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Target Kinerja · Kerangka PendanaanV
Penutup
Simpulan & Arahan PimpinanL
Lampiran
Matriks Kinerja & Pendanaan · Matriks Kerangka RegulasiPenjelasan Isi Setiap Bab:
1. Pendahuluan
- Kondisi umum: evaluasi akhir Renstra 2020–2024, capaian IK, aspirasi masyarakat (forum diskusi, FGD, website)
- Potensi & permasalahan: analisis masalah, potensi, kelemahan, peluang, tantangan jangka menengah
2. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
- Visi/Misi Eselon I & Kanwil: memuat Visi dan Misi Kementerian Agama
- PTKN/Madrasah: visi selaras dengan format "…dalam rangka mewujudkan [Visi Kemenag]"
- Tujuan: berjenjang sesuai level satker (Eselon I → PTKN/Kanwil → Kankemenag → UPT)
- Sasaran harus dilengkapi Indikator Kinerja (IKSP/IKSK) dan Target Kinerja
- Indikator mengikuti kaidah SMART: Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timebound
- Tipe indikator: Kualitatif, Kuantitatif, Persentase, Rasio, Rata-rata, Indeks
3. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi & Kelembagaan
- Arah kebijakan: pendekatan memecahkan permasalahan mendesak, berdampak besar pada Sasaran Strategis/Program/Kegiatan
- Kerangka regulasi: gambaran regulasi yang diperlukan, matriks kerangka regulasi di lampiran
- Kerangka kelembagaan: tugas, fungsi, struktur organisasi, tata laksana, pengelolaan SDM (kualitas & kuantitas)
4. Target Kinerja dan Pendanaan
- Target kinerja: angka kuantitatif dengan satuan, logis, berbasis data, mempertimbangkan kapasitas satker
- Kerangka pendanaan: 5 tahun bersifat indikatif, mencakup Rupiah Murni, PNBP, BLU, SBSN, HDN, PHLN, KPBU, CSR
E. Langkah-langkah Penyusunan (6 Langkah)▼
1
Persiapan
Identifikasi isu strategis · Identifikasi data & informasi yang dibutuhkan2
Identifikasi Kondisi Umum & Permasalahan
Capaian program sebelumnya · Aspirasi masyarakat · Analisis potensi & tantangan3
Penyusunan Program, Kegiatan, Sasaran & Indikator
Penetapan Program (outcome) · Kegiatan (Eselon II) · Sasaran Program & Kegiatan · Indikator SMART · Metadata pengukuran (14 atribut)4
Penyusunan Target dan Pendanaan
Target kinerja relevan & berbasis baseline · Perencanaan pendanaan per tahapan kegiatan5
Penyusunan Arah Kebijakan & Strategi
Memecahkan permasalahan mendesak jangka menengah, berdampak besar terhadap sasaran6
Penyusunan Kerangka Regulasi & Kelembagaan
Regulasi selaras UUD/RPJPN/RPJMN/Renstra Kemenag · Kelembagaan memperhatikan kontribusi pada sasaran strategis
F. Tahapan Reviu / Penelaahan▼
Tujuan Reviu (7 poin):
- Memastikan Visi & Misi satker mendukung Visi & Misi Kemenag
- Keselarasan Tujuan dan Sasaran Strategis
- Keselarasan Program dan Sasaran Program
- Keselarasan Kegiatan dan Sasaran Kegiatan
- Keselarasan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan
- Target capaian satker diatasnya terjabarkan di satker bawah
- Muatan Renstra sesuai tugas dan fungsi satker
Pihak yang Terlibat dalam Reviu:
- Biro Perencanaan Setjen (koordinasi & sinkronisasi)
- Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP)
- Kemenpan-RB / BPKP (keselarasan sasaran & indikator SMART)
- Kementerian Keuangan (keselarasan pendanaan dengan kerangka anggaran jangka menengah)
G. Penetapan Renstra Satuan Kerja▼
- Renstra Eselon I: ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah Renstra Kemenag 2025–2029 ditetapkan
- Renstra PTKN: paling lambat 1 bulan setelah Renstra Eselon I ditetapkan
- Renstra Kanwil Provinsi: paling lambat 1 bulan setelah Renstra Eselon I ditetapkan
- Renstra Kankemenag Kab/Kota: paling lambat 1 bulan setelah Renstra Kanwil ditetapkan
- Renstra Balai/Lajnah/Asrama Haji/Loka/UPQ/Sekretariat Baznas: paling lambat 1 bulan setelah Renstra Eselon I ditetapkan
- Renstra MTsN/MAN/Satpen: ditetapkan setelah persetujuan Kankemenag, paling lambat 1 bulan setelah Renstra Kankemenag ditetapkan
- Setelah ditetapkan, Renstra disampaikan kepada Biro Perencanaan dan diunggah ke aplikasi SIPKA paling lambat 5 hari kerja
III
Bab III — Revisi dan Perubahan Renstra 2025–2029
Kondisi Revisi dan Perubahan▼
- Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra
- Adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas & fungsi Kemenag yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Agama
- Perubahan dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Setjen c.q. Biro Perencanaan
IV
Bab IV — Penutup
Arahan dan Simpulan▼
- Renstra satker disusun sebagai dokumen perencanaan 5 tahun yang harus sesuai ketentuan dan didukung data akurat
- Pedoman ini menjadi panduan bagi pimpinan satker dalam menyusun Renstra 2025–2029
- Dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi masing-masing satker
- Saran dan masukan untuk penyempurnaan pedoman tetap diterima
Klik setiap bagian untuk memperluas detail · Biro Perencanaan, Setjen Kementerian Agama, 2024
Gabung dalam percakapan