Ringkasan Renstra Kemenag 2025-2029
Peraturan Menteri Agama
Nomor 17 Tahun 2025
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025–2029
I
BAB I — Pendahuluan
▼
A. Kondisi Umum Sub A
1. Bidang Agama
SS1
Meningkatnya masyarakat berpandangan beragama moderat untuk kerukunan & harmoni sosial
SS2
Meningkatkan layanan keagamaan yang transformatif
83,83
IKsUB 2024
76,47
IKUB 2024
81
Indeks Penerimaan Budaya 2024
100%
Penanganan Konflik 2024
Sub: Kualitas Pelayanan Keagamaan
- Kepuasan Layanan KUA: 85,08 (2024) — Revitalisasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan
- Kepuasan Sertifikasi Produk Halal: 89,12 (2024) — sertifikasi gratis & ekosistem halal
- Kepuasan Layanan Haji: 88,20 (2024) — PLHUT di 253 Kantor Kemenag kab/kota
- Mulai 2026: penyelenggaraan haji dialihkan ke Kementerian Haji
- Distribusi kitab suci: Bimas Islam 497.853 eks, Kristen 33.855, Hindu 6.500, Buddha 12.000, Khonghucu 1.000
Sub: Pemberdayaan Ekonomi Keagamaan
- 63,42% dana sosial keagamaan untuk layanan pendidikan & keagamaan (2024)
- Program: Kampung Zakat, Ekonomi Umat Berbasis KUA, Wakaf Produktif, Kota Wakaf
2. Bidang Pendidikan
SS3
Meningkatnya pemerataan akses pendidikan
SS4
Meningkatnya hasil belajar PAUD, dasar, & menengah
SS5
Meningkatnya pemerataan pendidik & tenaga kependidikan berkualitas
SS6
Menguatnya pendidikan tinggi yang berkualitas
a. Akses & Mutu Pendidikan Dasar-Menengah
- APK PAUD nasional 47,05%; Kemenag kontribusi 7,91% (1.393.803 siswa RA)
- APK MI 14,82% dari nasional 99,60%; MTs 23,92% dari nasional 99,14%
- Revitalisasi Madrasah 2025: 1.416 madrasah dari 2.120 usulan; SYC 568 & MYC 848 madrasah
- Nilai AN Literasi MI: 51,19 | MTs: 61,07 | MA: 63,50 (tren meningkat 2021–2024)
- 39,16% guru madrasah sudah bersertifikat pendidik (RA 28,82%, MA 34,62%)
- Pendidikan inklusi: 567 madrasah, 3.344 siswa berkebutuhan khusus
b. Pendidikan Keagamaan & Pesantren
- Pendidikan keagamaan Islam: 306.295 lembaga, 5.497.624 peserta didik (MDT & LPQ)
- Total pesantren: 41.286 pesantren, 3.339.536 santri (2024)
- Total santri seluruh lembaga Islam & pesantren: 9.286.208 orang
- Pendidikan keagamaan non-Islam: 664 sekolah (Kristen 421, Hindu 104, Katolik 102, Buddha 37)
c. Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK)
- 967 PTK (73 negeri, 894 swasta); APK PT nasional 32%; Kemenag kontribusi 4,54%
- Dosen doktor: 23,36%; akreditasi unggul hanya 9,24% PTK/Ma'had Aly
- UIN Jakarta: QS WUR Asia Tenggara 131; UIN Malang: 169
- UIII: 474 mahasiswa, 42,8% internasional dari 40 negara; target 50% mhs asing
- Serapan lulusan PTK dalam 1 tahun: 83,03% (2024)
B. Potensi & Permasalahan Sub B
- Potensi: besarnya jumlah umat beragama & lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia
- Tantangan: radikalisasi, ketimpangan distribusi guru, rendahnya akreditasi PTK, infrastruktur 3T
C. Kerangka Kelembagaan Sub C
- Berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Agama
- Mencakup Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Ditjen Pendis, Ditjen PHU, dsb.
II
BAB II — Visi, Misi, Tujuan & Sasaran Strategis
▼
A. Visi Kemenag Sub A
- "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Rukun, Cerdas, dan Maslahat"
- Mendukung Visi Presiden: "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"
B. Misi Kemenag Sub B
- Meningkatkan kualitas pemahaman & pengamalan ajaran agama
- Meningkatkan kerukunan umat beragama & keselarasan relasi agama-budaya
- Meningkatkan kualitas layanan kehidupan beragama
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi keagamaan umat
- Meningkatkan akses & mutu pendidikan di bawah Kemenag
- Meningkatkan daya saing lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan
C. Tujuan & Sasaran Strategis (SS) Sub C
SS1
Masyarakat dengan cara pandang beragama moderat — kerukunan & harmoni sosial
SS2
Layanan keagamaan transformatif
SS3
Pemerataan akses pendidikan berkualitas
SS4
Peningkatan hasil belajar PAUD, dasar, & menengah
SS5
Pemerataan pendidik & tenaga kependidikan berkualitas
SS6
Penguatan pendidikan tinggi keagamaan yang berkualitas
III
BAB III — Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi & Kelembagaan
▼
A. Arah Kebijakan & Strategi Nasional Sub A
- Selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045
- Mendukung Asta Cita Presiden khususnya bidang agama dan pendidikan
- Pengarusutamaan: moderasi beragama, transformasi digital, inklusivitas & kesetaraan gender
B. Arah Kebijakan & Strategi Kemenag Sub B
Bidang Agama
- Penguatan moderasi beragama berbasis komunitas & Early Warning System (EWS)
- Revitalisasi KUA menjadi pusat layanan keagamaan terpadu (KUA Pusaka)
- Percepatan literasi halal & penguatan ekosistem produk halal
- Optimalisasi zakat, infak, sedekah & wakaf produktif
- Peningkatan dialog lintas agama & pelestarian budaya bernafas agama
Bidang Pendidikan
- Revitalisasi madrasah: 1.416 madrasah via SYC & MYC 2025–2026
- Penguatan kurikulum berbasis literasi, numerasi & karakter Pancasila
- Peningkatan sertifikasi & pemerataan distribusi guru madrasah
- Pengembangan pendidikan inklusi di madrasah & satuan pendidikan keagamaan
- Akselerasi internasionalisasi PTK menuju World Class University
- Penguatan Ma'had Aly & UIII sebagai pendidikan tinggi pesantren & Islam internasional
- Peningkatan link and match lulusan PTK dengan dunia kerja
C. Kerangka Regulasi Sub C
- Penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan Renstra 2025–2029
- Mencakup revisi PMA & penyusunan regulasi baru sesuai kebutuhan kelembagaan
D. Kerangka Kelembagaan Sub D
- Penguatan tata kelola organisasi sesuai PMA No. 33 Tahun 2024
- Transformasi digital layanan: integrasi EMIS, SIKAP, SIMPATIKA & sistem informasi Kemenag
- Peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenag di pusat & daerah
IV
BAB IV — Target Kinerja & Kerangka Pendanaan
▼
A. Target Kinerja 2025–2029 Sub A
Bidang Agama — Target Utama
- IKsUB (Indeks Kesalehan Umat Beragama): target meningkat di atas 86,08
- IKUB (Indeks Kerukunan Umat Beragama): target 76,77 pada 2025 & meningkat s.d. 2029
- Kepuasan Layanan KUA: target di atas 85
- Kepuasan Sertifikasi Halal: target di atas 89
- Pemanfaatan dana sosial keagamaan: target di atas 55%
Bidang Pendidikan — Target Utama
- Peningkatan APK PAUD, MI, MTs, MA secara berkelanjutan
- Nilai AN Literasi & Numerasi madrasah: meningkat dari baseline 2024
- Proporsi guru bersertifikat pendidik: target di atas 39,16%
- Akreditasi PTK/Ma'had Aly unggul: meningkat dari 9,24% mendekati target 32,46%
- PTK masuk THE Impact SDGs Rankings pada periode Renstra
- Serapan lulusan PTK: meningkat dari 83,03% (2024)
B. Kerangka Pendanaan Sub B
- Pendanaan bersumber dari APBN, PNBP, dan sumber lain yang sah
- Prioritas anggaran: revitalisasi madrasah, sertifikasi guru, layanan haji & keagamaan
- Mekanisme SYC (Single Year Contract) & MYC (Multi Years Contract) untuk konstruksi madrasah
- Dana sosial keagamaan (zakat, wakaf) sebagai sumber pendukung program
§
Pasal-Pasal Utama PMA No. 17 / 2025
▼
- Pasal 1 — Renstra Kemenag 2025–2029 adalah dokumen perencanaan 5 tahun penjabaran RPJMN 2025–2029
- Pasal 2 — Penetapan Renstra beserta Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari PMA ini
- Pasal 3 — Data kinerja dalam SIKP A-Renstra K/L merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra
- Dasar Hukum — UU 25/2004, UU 39/2008, UU 59/2024, PP 40/2006, Perpres 152/2024, Perpres 12/2025, Perpres 80/2025
Kata kunci kebijakan
Moderasi Beragama
IKUB & IKsUB
KUA Pusaka
Sertifikasi Halal
Revitalisasi Madrasah
Literasi & Numerasi
Pendidikan Inklusi
Pesantren & Ma'had Aly
World Class University
UIII
Wakaf Produktif
EWS Konflik
Download Renstra Kemenag
Diringkas oleh Raknumfor Trius Benson Ap, Kabid PAK -- Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat
Gabung dalam percakapan