👀 KepDirjen Bimas Kristen No. 146 Tahun 2024 : Juknis Ijin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen

Petunjuk Teknis SPKK - SK Dirjen Bimas Kristen No. 146 Tahun 2024
Bidang Pendidikan Kristen - Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat

Petunjuk Teknis Penerbitan & Pencabutan Izin Penyelenggaraan
Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK)

KepDirjen Bimas Kristen No. 146 Tahun 2024
📅 Ditetapkan 04 April 2024 · Ditandatangani: Jeane Marie Tulung · Mencabut SK No. 292 Tahun 2022 · 6 Bab + Lampiran I & II
⚖️ Berlaku sejak 04 April 2024 · Sumber: bimaskristen.kemenag.go.id

📘 BAB I – Pendahuluan

Tujuan Utama: Meningkatkan mutu & akuntabilitas layanan publik penerbitan/pencabutan izin SPKK sesuai SPM dan SNP.

Jenis Sekolah: SDTK · SMPTK · SMTK · SMAK (Pendidikan formal di bawah Kemenag)

Disabilitas: Wajib sediakan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas fisik sesuai PP 13/2020.

📋 BAB II – Persyaratan

  • Administratif (surat yayasan, rekomendasi, akta, AD/ART, KTP, deposito)
  • Teknis (lahan 800m², ruang, guru S1 100%, sarana ibadah)
  • Kelayakan lokasi (tata ruang, geografis, sosial, prospek)

⚙️ Prosedur & Jadwal

Verifikasi dokumen 7 HK → perbaikan 30 HK → verifikasi lapangan 30 HK → laporan 14 HK → rapat pertimbangan 7 HK → SK Izin maks. 30 HK.

Pengajuan: Januari–Desember.

🏦 Syarat Teknis & Deposito Minimal (BAB II)
Jenjang SPKKDeposito MinimalRuang Kelas
SDTKRp 50.000.0006 ruang
SMPTKRp 75.000.0003 ruang
SMTKRp 100.000.0003 ruang
SMAKRp 100.000.0003 ruang
🏫 Syarat Sarana (Semua Jenjang)
  • Lahan min. 800 m²
  • Ruang kepsek, guru, TU, perpus
  • Tempat ibadah
  • 2 toilet + area olahraga 300 m²
  • Kualifikasi guru S1 100%, Kepsek S1
📅 Masa Berlaku & Evaluasi (BAB III)

✅ Izin berlaku sejak ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan.
🔹 SMPTK, SMTK, SMAK: Evaluasi setelah 4 tahun ajaran.
🔹 SDTK: Evaluasi setelah 7 tahun ajaran.

Pengawasan: Berpedoman kalender pendidikan Ditjen Bimas Kristen, laporan berkala, pemutakhiran data melalui aplikasi.

📌 Alur Layanan Penerbitan Izin (BAB II C-D)
1📝 Yayasan ajukan proposal (Jan–Des)
2🔍 Verifikasi dokumen (7 HK hasil + 30 HK perbaikan)
3🏫 Verifikasi lapangan (maks. 30 HK)
4📊 Laporan visitasi (maks. 14 HK)
5🤝 Rapat pertimbangan (7 HK)
6✅ SK Izin diterbitkan (maks. 30 HK)
🚀 Pengembangan SPKK & Akreditasi (BAB III)

📜 Akreditasi

Wajib daftar BAN S/M dalam 3 tahun ajaran pertama. Dilarang kehilangan status akreditasi. Harus terus meningkatkan peringkat.

🤝 Kerjasama & SPK

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) boleh setelah min. 3 thn (SMPTK/SMTK/SMAK) atau 6 thn (SDTK). Kurikulum SPKK tetap utama. Kerjasama asing wajib izin tertulis ke Dirjen.

⚠️ Sanksi & Pencabutan Izin (BAB III F & BAB IV)

Tindakan yang dikenai sanksi:

  • Tidak menggunakan kurikulum SPKK dari Ditjen Bimas Kristen
  • Tidak melaksanakan proses pendidikan 2 tahun tanpa alasan
  • Tidak daftar akreditasi BAN S/M dalam 3 tahun pertama
  • Akreditasi C tidak meningkat 3 kali berturut-turut
  • Jadi SPK/kerjasama asing tanpa izin Dirjen
  • Tidak update data & laporan ke Ditjen Bimas Kristen
📄 Prosedur Pencabutan (Atas Permintaan Yayasan)

1. Yayasan bersurat ke Dirjen → tim evaluasi dibentuk.
2. Visitasi lapangan bila diperlukan.
3. SK Pencabutan → penonaktifan akun SPKK.

⚖️ Pencabutan Karena Pelanggaran

1. Berita Acara Sanksi disampaikan ke Dirjen.
2. Evaluasi → SK Pencabutan diterbitkan Dirjen.
3. Akun pendidikan dinonaktifkan/dihapus.

🔄 Ketentuan Peralihan & Pembagian Kewenangan
LembagaKewenangan Utama
Ditjen Bimas Kristen (Pusat)Kebijakan, verifikasi dokumen & lapangan, terbit/cabut izin, pengawasan & pembinaan
Kanwil Kemenag ProvinsiPembinaan & pengawasan SPKK, sosialisasi, rekomendasi izin, pengawasan akreditasi
Kankemenag Kab/KotaSosialisasi & pendampingan proposal, rekomendasi izin, pendampingan akreditasi

📌 Ketentuan Peralihan (BAB V):
1) SPKK belum berizin yang sudah beroperasi: wajib mengurus izin paling lambat tahun 2024. Jika 2025 belum berizin, wajib hentikan operasional & pindahkan siswa.
2) SPKK sudah berizin (2020–2023): izin lama tetap berlaku hingga habis. Ketentuan baru berlaku saat izin baru diterbitkan.

📁 Lampiran II – Standar Dokumen (10 Format Resmi DOWLOAD DI SINI)
P-SPKK 01A P-SPKK 01B P-SPKK 01C P-SPKK 02 P-SPKK 03 P-SPKK 04 P-SPKK 05 BA Verifikasi Dokumen BA Verifikasi Lapangan Draf SK Izin & SK Pencabutan