👀 KepDirjen Bimas Kristen No.83 tahun 2024 : Juknis Moderasi beragama pada SPKK

Moderasi Beragama SPKKN
📄 KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KRISTEN NO. 83 TAHUN 2024

PETUNJUK TEKNIS Moderasi Beragama

Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri (SPKKN)
🎯

Tujuan

Penguatan moderasi beragama di SPKKN yang:

  • Efektif & efisien
  • Transparan & akuntabel
  • Terukur
📚 Landasan utama
✔ Perpres No. 58/2023 (Penguatan Moderasi Beragama)
✔ Permenag No. 72/2022 (Organisasi Kemenag)
✔ Kepmenag No. 92 & 93/2022 (Pokja & Pedoman)

Ruang Lingkup

  • Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri (SPKKN)
  • Seluruh aspek penguatan moderasi beragama
📌

Diktum Kunci

  • KETIGA – Pelaksanaan teknis penguatan moderasi
  • KELIMA – Pelaporan & pertanggungjawaban
  • KEDELAPAN – Pemantauan & evaluasi (Pokja + Pusdiklat + Dit.Pendidikan Kristen)
🔄

Pemantauan & Evaluasi

Dilaksanakan bersama oleh:

🤝 Pokja Moderasi Beragama 📘 Pusat Pendidikan dan Pelatihan 🏫 Direktorat Pendidikan Kristen
⚙️ Sinergi terpadu untuk memastikan program berjalan sesuai petunjuk teknis.
📅 Berlaku mulai
1 Februari 2024
Ditetapkan di Jakarta
💰 Biaya dibebankan pada DIPA SPKKN

✅ Akuntabel & terukur 📖 Pedoman bagi SPKKN seluruh Indonesia ⚖️ Berlandaskan Perpres No.58/2023
📢 Sumber: Keputusan Dirjen Bimas Kristen No. 83 Tahun 2024 • Petunjuk Teknis Penguatan Moderasi Beragama pada SPKKN