👀 KepDirjen Bimas Kristen No.83 tahun 2024 : Juknis Moderasi beragama pada SPKK
📄 KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KRISTEN NO. 83 TAHUN 2024
PETUNJUK TEKNIS Moderasi Beragama
Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri (SPKKN)
🎯
Tujuan
Penguatan moderasi beragama di SPKKN yang:
- Efektif & efisien
- Transparan & akuntabel
- Terukur
📚 Landasan utama
✔ Perpres No. 58/2023 (Penguatan Moderasi Beragama)
✔ Permenag No. 72/2022 (Organisasi Kemenag)
✔ Kepmenag No. 92 & 93/2022 (Pokja & Pedoman)
✔ Permenag No. 72/2022 (Organisasi Kemenag)
✔ Kepmenag No. 92 & 93/2022 (Pokja & Pedoman)
⛪
Ruang Lingkup
- Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri (SPKKN)
- Seluruh aspek penguatan moderasi beragama
📌
Diktum Kunci
- KETIGA – Pelaksanaan teknis penguatan moderasi
- KELIMA – Pelaporan & pertanggungjawaban
- KEDELAPAN – Pemantauan & evaluasi (Pokja + Pusdiklat + Dit.Pendidikan Kristen)
🔄
Pemantauan & Evaluasi
Dilaksanakan bersama oleh:
🤝 Pokja Moderasi Beragama
📘 Pusat Pendidikan dan Pelatihan
🏫 Direktorat Pendidikan Kristen
⚙️ Sinergi terpadu untuk memastikan program berjalan sesuai petunjuk teknis.
📅 Berlaku mulai
1 Februari 2024
Ditetapkan di Jakarta
1 Februari 2024
Ditetapkan di Jakarta
💰 Biaya dibebankan pada DIPA SPKKN
✅ Akuntabel & terukur
•
📖 Pedoman bagi SPKKN seluruh Indonesia
•
⚖️ Berlandaskan Perpres No.58/2023
Gabung dalam percakapan