Pedoman Penerapan Manajemen Talenta Pegawai ASN pada Kementerian Agama RI (KMA 1871 Tahun 2025)

KMA 1871/2025 – Manajemen Talenta ASN Kemenag
KMA NOMOR 1871 TAHUN 2025

Pedoman Manajemen Talenta ASN
Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia · Ditetapkan 29 Desember 2025

9 Bab · 27 Halaman Berlaku sejak ditetapkan Ditandatangani Nasaruddin Umar
Latar Belakang
  • Reformasi birokrasi menuntut ASN yang profesional, akuntabel, dan efektif
  • Kemenag memiliki struktur besar dengan keragaman layanan publik yang kompleks
  • Perlu sistem pengelolaan SDM berbasis kompetensi dan meritokrasi
  • Sejalan dengan PP No. 11/2017 dan PermenPAN-RB No. 3/2020
6 Tujuan Pedoman Sub-B
  • Menyediakan acuan normatif & operasional yang konsisten
  • Mendorong pengembangan karier berbasis kualifikasi & kinerja
  • Mengidentifikasi & mengelola talenta terbaik ASN
  • Mewujudkan suksesi jabatan terencana & terukur
  • Meningkatkan motivasi & loyalitas pegawai
  • Mendukung reformasi birokrasi via sistem merit
Objektif
Terencana
Terbuka
Tepat Waktu
Akuntabel
Bebas Intervensi Politik
Bebas KKN
Siklus Manajemen Talenta ASN Kemenag (Bab III – VIII)
1
Akuisisi
Penetapan jabatan target & identifikasi talenta
2
Penilaian
Kinerja + Potensial → 9 Kotak
3
Pengembangan
Klasikal, nonklasikal, tugas belajar
4
Retensi
Rencana suksesi, rotasi, penghargaan
5
Penempatan
Jabatan target sesuai KRS
6
Pemantauan
Evaluasi 3 tahun & laporan
Jabatan Target & Kritikal
  • Jabatan Target: JPT & Jabatan Administrasi yang sedang/akan lowong, atau Jabatan Kritikal
  • Ditetapkan oleh Menteri; dapat didelegasikan ke Sesjen (kecuali JPT)
  • Jabatan Kritikal = strategis, core business, kinerja tinggi, prioritas nasional
  • Rasio kebutuhan talenta: 1 jabatan : 3 talenta
Strategi Pencarian Talenta
  • Internal Kemenag: Membangun talenta internal atau merekrut CPNS/PPPK baru
  • Eksternal Kemenag: Mutasi atau promosi dari instansi lain
  • Eksternal hanya jika terdapat kekurangan talenta internal
  • Pengumuman via media elektronik dan/atau media massa
Rumus Nilai Talenta (Bab III, Angka 16)
Nilai Talenta = (50% × Nilai Kinerja) + (50% × Nilai Potensial)
Seleksi administrasi → Penilaian Kinerja → Penilaian Potensial → 9 Kotak Manajemen Talenta
Komponen Nilai Kinerja (Sumbu Y)
KomponenBobot
Kinerja Utama (e-Kinerja)60%
Penghargaan (5 th terakhir)15%
Penugasan dalam Tim Kerja (2 th)15%
Umpan Balik Kinerja 360°10%
Predikat Kinerja Utama: Sangat Baik=100 | Baik=80 | Butuh Perbaikan=60 | Kurang=40 | Sangat Kurang=20
Komponen Nilai Potensial (Sumbu X)
KomponenBobot
Kompetensi (Penilaian + Pengembangan + Pengalaman)40%
Potensi (Assessment Center)25%
Kualifikasi (Pendidikan + Bidang Ilmu)20%
Integritas & Moralitas (Rekam Disiplin)15%
8 Indikator Potensi masing-masing 0–5: Intelektual, Interpersonal, Kesadaran Diri, Berpikir Kritis, Problem Solving, EQ, Learning Agility, Motivasi
9 Kotak Manajemen Talenta
Gambar 1 & Format 3 KMA 1871/2025 – Pemetaan berdasarkan Kinerja (Sumbu Y) × Potensial (Sumbu X)
↑ KINERJA
4
Kinerja ↑
Potensial Rendah
Rotasi · Kompetensi
7
Kinerja ↑
Potensial Menengah
KRS Kemenag · Rotasi
9
Kinerja ↑
Potensial Tinggi
Promosi · KRS Instansi/Nas
2
Kinerja = Ekspektasi
Potensial Rendah
Bimbingan · Penempatan
5
Kinerja = Ekspektasi
Potensial Menengah
Penempatan sesuai · Bimbingan
8
Kinerja = Ekspektasi
Potensial Tinggi
KRS · Rotasi · Tugas Belajar
1
Kinerja ↓
Potensial Rendah
Proses Regulasi · Konseling
3
Kinerja ↓
Potensial Menengah
Bimbingan · Kompetensi
6
Kinerja ↓
Potensial Tinggi
Rotasi · Kompetensi
Rendah
<60
Menengah
60–<80
Tinggi
80–100
POTENSIAL →
Kotak 7, 8, 9 = Kelompok Rencana Suksesi (KRS) yang dipersiapkan menduduki Jabatan Target
Metode Klasikal
  • Pelatihan Kepemimpinan
  • Pelatihan Manajerial & Teknis
  • Pelatihan Fungsional & Sosial Kultural
  • Seminar/Konferensi, Workshop, Kursus
  • Sosialisasi & Bimbingan Teknis
Metode Nonklasikal
  • Coaching & Mentoring
  • E-Learning & Pelatihan Jarak Jauh
  • Detasering (secondment)
  • Patok banding (benchmarking)
  • Magang/Praktik Kerja
  • Belajar Mandiri & Komunitas Belajar
Jalur Pendidikan
  • Tugas belajar Diploma/S1/S2/S3
  • Diproyeksikan menduduki jabatan lebih tinggi
  • 1 semester = 20 jam pelajaran (nasional)
  • Pengembangan berdasarkan peringkat kotak manajemen (prioritas Kotak 9 → 7 → 8)
Retensi Talenta – 5 Mekanisme
  • Rencana Suksesi: Disusun berdasarkan Penilaian Akhir Talenta (sumbu X + Y + uji kelayakan)
  • Rotasi Jabatan: Pemindahan sistematik ke jabatan lain
  • Pengayaan Jabatan (job enrichment): Tambah peran & tanggung jawab
  • Perluasan Jabatan (job enlargement): Tambah tugas dalam jabatan yang sama
  • Penghargaan
Penempatan Talenta
  • Berdasarkan Rencana Suksesi yang telah ditetapkan Menteri
  • Kotak 9 dapat ditempatkan langsung ke Jabatan Target
  • Kotak 7 & 8 melalui seleksi/uji kelayakan lebih lanjut
  • Uji kelayakan oleh Panitia Seleksi (JPT Madya/Pratama) atau Tim Penilai Kinerja (Administrator/Pengawas)
  • Rencana Suksesi ditetapkan oleh Menteri selaku PPK
Pemantauan & Evaluasi
  • Dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal
  • Evaluasi setelah 3 tahun penempatan di Jabatan Target
  • Laporan disampaikan kepada Menteri
  • Tindak lanjut: promosi atau rotasi ke jabatan setara
  • Dilakukan berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
Alasan Pemberhentian Talenta
  • Mengundurkan diri
  • Dijatuhi hukuman disiplin (ringan/sedang/berat)
  • Dalam proses pemeriksaan disiplin atau tindak pidana
  • Tidak dapat bekerja lagi (kondisi kesehatan)
  • Cuti ≥ 1 bulan atau tugas belajar/diklat > 6 bulan
  • Pindah instansi keluar Kemenag
SIMATA-BKN
Menteri mengembangkan Sistem Informasi Manajemen SDM yang terintegrasi secara nasional dengan SIMATA-BKN (Sistem Informasi Manajemen Talenta Badan Kepegawaian Negara).
Terintegrasi SIASN-BKN Data SDM Kemenag Dikelola Kemenag + BKN
Tata Hubungan Kerja Manajemen Talenta Kemenag (Bab VII, Sub-C)
Pihak Tugas Utama
Sekretaris Jenderal Koordinasi JPT Madya, sosialisasi, pemantauan & evaluasi, laporan ke Menteri
JPT Madya Unit Kerja Inventarisasi & identifikasi talenta, sosialisasi & retensi, pengembangan talenta
Unit Bid. Pengembangan Kompetensi Koordinasi pelaksanaan pengembangan talenta
Unit Bid. Penilaian Kompetensi Koordinasi penilaian potensi dan kompetensi talenta
Unit Bid. SDM (Biro SDM) Pelaksana teknis penilaian & pemetaan talenta secara keseluruhan
Peta Jabatan
Susunan jabatan vertikal, horizontal, diagonal
Profil Talenta
Data komprehensif setiap talenta
Assessment Center
Standar metode & penilaian kompetensi
Pola Karier
Arah pengembangan karier ASN
Penilaian Kinerja
e-Kinerja pada ASN Digital
Program Talenta
Program pengembangan terstruktur
Basis Data SDM
Terintegrasi SIASN-BKN
Anggaran
Dukungan pembiayaan program