Pedoman Penerapan Manajemen Talenta Pegawai ASN pada Kementerian Agama RI (KMA 1871 Tahun 2025)
KMA NOMOR 1871 TAHUN 2025
Pedoman Manajemen Talenta ASN
Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia · Ditetapkan 29 Desember 2025
Bab I – Pendahuluan
Latar Belakang
- Reformasi birokrasi menuntut ASN yang profesional, akuntabel, dan efektif
- Kemenag memiliki struktur besar dengan keragaman layanan publik yang kompleks
- Perlu sistem pengelolaan SDM berbasis kompetensi dan meritokrasi
- Sejalan dengan PP No. 11/2017 dan PermenPAN-RB No. 3/2020
6 Tujuan Pedoman Sub-B
- Menyediakan acuan normatif & operasional yang konsisten
- Mendorong pengembangan karier berbasis kualifikasi & kinerja
- Mengidentifikasi & mengelola talenta terbaik ASN
- Mewujudkan suksesi jabatan terencana & terukur
- Meningkatkan motivasi & loyalitas pegawai
- Mendukung reformasi birokrasi via sistem merit
Bab II – Prinsip Manajemen Talenta ASN
Objektif
Terencana
Terbuka
Tepat Waktu
Akuntabel
Bebas Intervensi Politik
Bebas KKN
Alur Utama Manajemen Talenta
Siklus Manajemen Talenta ASN Kemenag (Bab III – VIII)
1
Akuisisi
Penetapan jabatan target & identifikasi talenta
2
Penilaian
Kinerja + Potensial → 9 Kotak
3
Pengembangan
Klasikal, nonklasikal, tugas belajar
4
Retensi
Rencana suksesi, rotasi, penghargaan
5
Penempatan
Jabatan target sesuai KRS
6
Pemantauan
Evaluasi 3 tahun & laporan
Bab III – Akuisisi Talenta
Jabatan Target & Kritikal
- Jabatan Target: JPT & Jabatan Administrasi yang sedang/akan lowong, atau Jabatan Kritikal
- Ditetapkan oleh Menteri; dapat didelegasikan ke Sesjen (kecuali JPT)
- Jabatan Kritikal = strategis, core business, kinerja tinggi, prioritas nasional
- Rasio kebutuhan talenta: 1 jabatan : 3 talenta
Strategi Pencarian Talenta
- Internal Kemenag: Membangun talenta internal atau merekrut CPNS/PPPK baru
- Eksternal Kemenag: Mutasi atau promosi dari instansi lain
- Eksternal hanya jika terdapat kekurangan talenta internal
- Pengumuman via media elektronik dan/atau media massa
Bab III – Penilaian & Pemetaan Talenta
Rumus Nilai Talenta (Bab III, Angka 16)
Nilai Talenta = (50% × Nilai Kinerja) + (50% × Nilai Potensial)
Seleksi administrasi → Penilaian Kinerja → Penilaian Potensial → 9 Kotak Manajemen Talenta
Komponen Nilai Kinerja (Sumbu Y)
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| Kinerja Utama (e-Kinerja) | 60% |
| Penghargaan (5 th terakhir) | 15% |
| Penugasan dalam Tim Kerja (2 th) | 15% |
| Umpan Balik Kinerja 360° | 10% |
Predikat Kinerja Utama: Sangat Baik=100 | Baik=80 | Butuh Perbaikan=60 | Kurang=40 | Sangat Kurang=20
Komponen Nilai Potensial (Sumbu X)
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| Kompetensi (Penilaian + Pengembangan + Pengalaman) | 40% |
| Potensi (Assessment Center) | 25% |
| Kualifikasi (Pendidikan + Bidang Ilmu) | 20% |
| Integritas & Moralitas (Rekam Disiplin) | 15% |
8 Indikator Potensi masing-masing 0–5: Intelektual, Interpersonal, Kesadaran Diri, Berpikir Kritis, Problem Solving, EQ, Learning Agility, Motivasi
9 Kotak Manajemen Talenta
Gambar 1 & Format 3 KMA 1871/2025 – Pemetaan berdasarkan Kinerja (Sumbu Y) × Potensial (Sumbu X)
↑ KINERJA
4
Kinerja ↑
Potensial Rendah
Potensial Rendah
Rotasi · Kompetensi
7
Kinerja ↑
Potensial Menengah
Potensial Menengah
KRS Kemenag · Rotasi
9
Kinerja ↑
Potensial Tinggi
Potensial Tinggi
Promosi · KRS Instansi/Nas
2
Kinerja = Ekspektasi
Potensial Rendah
Potensial Rendah
Bimbingan · Penempatan
5
Kinerja = Ekspektasi
Potensial Menengah
Potensial Menengah
Penempatan sesuai · Bimbingan
8
Kinerja = Ekspektasi
Potensial Tinggi
Potensial Tinggi
KRS · Rotasi · Tugas Belajar
1
Kinerja ↓
Potensial Rendah
Potensial Rendah
Proses Regulasi · Konseling
3
Kinerja ↓
Potensial Menengah
Potensial Menengah
Bimbingan · Kompetensi
6
Kinerja ↓
Potensial Tinggi
Potensial Tinggi
Rotasi · Kompetensi
Rendah
<60
<60
Menengah
60–<80
60–<80
Tinggi
80–100
80–100
POTENSIAL →
Kotak 7, 8, 9 = Kelompok Rencana Suksesi (KRS) yang dipersiapkan menduduki Jabatan Target
Bab IV – Pengembangan Talenta
Metode Klasikal
- Pelatihan Kepemimpinan
- Pelatihan Manajerial & Teknis
- Pelatihan Fungsional & Sosial Kultural
- Seminar/Konferensi, Workshop, Kursus
- Sosialisasi & Bimbingan Teknis
Metode Nonklasikal
- Coaching & Mentoring
- E-Learning & Pelatihan Jarak Jauh
- Detasering (secondment)
- Patok banding (benchmarking)
- Magang/Praktik Kerja
- Belajar Mandiri & Komunitas Belajar
Jalur Pendidikan
- Tugas belajar Diploma/S1/S2/S3
- Diproyeksikan menduduki jabatan lebih tinggi
- 1 semester = 20 jam pelajaran (nasional)
- Pengembangan berdasarkan peringkat kotak manajemen (prioritas Kotak 9 → 7 → 8)
Bab V & VI – Retensi & Penempatan Talenta
Retensi Talenta – 5 Mekanisme
- Rencana Suksesi: Disusun berdasarkan Penilaian Akhir Talenta (sumbu X + Y + uji kelayakan)
- Rotasi Jabatan: Pemindahan sistematik ke jabatan lain
- Pengayaan Jabatan (job enrichment): Tambah peran & tanggung jawab
- Perluasan Jabatan (job enlargement): Tambah tugas dalam jabatan yang sama
- Penghargaan
Penempatan Talenta
- Berdasarkan Rencana Suksesi yang telah ditetapkan Menteri
- Kotak 9 dapat ditempatkan langsung ke Jabatan Target
- Kotak 7 & 8 melalui seleksi/uji kelayakan lebih lanjut
- Uji kelayakan oleh Panitia Seleksi (JPT Madya/Pratama) atau Tim Penilai Kinerja (Administrator/Pengawas)
- Rencana Suksesi ditetapkan oleh Menteri selaku PPK
Bab VII – Pemantauan, Evaluasi & Pemberhentian
Pemantauan & Evaluasi
- Dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal
- Evaluasi setelah 3 tahun penempatan di Jabatan Target
- Laporan disampaikan kepada Menteri
- Tindak lanjut: promosi atau rotasi ke jabatan setara
- Dilakukan berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
Alasan Pemberhentian Talenta
- Mengundurkan diri
- Dijatuhi hukuman disiplin (ringan/sedang/berat)
- Dalam proses pemeriksaan disiplin atau tindak pidana
- Tidak dapat bekerja lagi (kondisi kesehatan)
- Cuti ≥ 1 bulan atau tugas belajar/diklat > 6 bulan
- Pindah instansi keluar Kemenag
Bab VIII – Sistem Informasi Manajemen Talenta
SIMATA-BKN
Menteri mengembangkan Sistem Informasi Manajemen SDM yang terintegrasi secara nasional dengan SIMATA-BKN (Sistem Informasi Manajemen Talenta Badan Kepegawaian Negara).
Terintegrasi SIASN-BKN
Data SDM Kemenag
Dikelola Kemenag + BKN
Tata Hubungan Kerja Manajemen Talenta Kemenag (Bab VII, Sub-C)
| Pihak | Tugas Utama |
|---|---|
| Sekretaris Jenderal | Koordinasi JPT Madya, sosialisasi, pemantauan & evaluasi, laporan ke Menteri |
| JPT Madya Unit Kerja | Inventarisasi & identifikasi talenta, sosialisasi & retensi, pengembangan talenta |
| Unit Bid. Pengembangan Kompetensi | Koordinasi pelaksanaan pengembangan talenta |
| Unit Bid. Penilaian Kompetensi | Koordinasi penilaian potensi dan kompetensi talenta |
| Unit Bid. SDM (Biro SDM) | Pelaksana teknis penilaian & pemetaan talenta secara keseluruhan |
Bab II – Infrastruktur Manajemen Talenta (Sub-C)
Peta Jabatan
Susunan jabatan vertikal, horizontal, diagonal
Profil Talenta
Data komprehensif setiap talenta
Assessment Center
Standar metode & penilaian kompetensi
Pola Karier
Arah pengembangan karier ASN
Penilaian Kinerja
e-Kinerja pada ASN Digital
Program Talenta
Program pengembangan terstruktur
Basis Data SDM
Terintegrasi SIASN-BKN
Anggaran
Dukungan pembiayaan program
Gabung dalam percakapan