Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (PMA 16 / 2010)
Bidang PAK - - Kanwil Kemenag Prop. Papua Barat
Filosofi utama di balik peraturan ini berpusat pada upaya untuk memperkuat karakter dan moral peserta didik melalui integrasi nilai-nilai keagamaan secara formal dalam kurikulum sekolah umum.
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
6
Jenis Agama yang Diakui
30
Total Pasal
12
Bab
15
Min. Siswa per Agama (di kelas)
1
Tujuan & Ruang Lingkup
Tujuan Utama
Menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah formal jenjang dasar dan menengah (TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK).
6 Jenis Pendidikan Agama yang Diakui
Islam
Kristen
Katolik
Hindu
Buddha
Khonghucu
Ruang Lingkup Pengelolaan
Standar isi · Kurikulum · Proses pembelajaran · Kompetensi lulusan · Pendidik & tenaga kependidikan · Penyelenggaraan · Sarana & prasarana · Pembiayaan · Penilaian · Evaluasi
2
Kewajiban Sekolah (Pasal 3–4)
Setiap sekolah WAJIB
Menyelenggarakan pendidikan agama bagi seluruh peserta didik sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama.
Ketentuan Jumlah Siswa
≥15 siswa seagama dalam satu kelas → pendidikan agama diberikan di kelas.
<15 siswa se-sekolah → kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan.
<15 siswa se-sekolah → kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan.
3
Standar Isi & Kurikulum (Pasal 5–7)
Tujuan Standar Isi Pendidikan Agama
- Memperdalam pengetahuan dan wawasan keberagamaan
- Mendorong ketaatan menjalankan ajaran agama
- Menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia
- Membangun mental jujur, amanah, disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab
- Mewujudkan kerukunan antar umat beragama
Pengembangan Kurikulum
Sekolah dapat menambah muatan berupa penambahan/pendalaman materi dan jam pelajaran sesuai kebutuhan. Kurikulum yang dikembangkan disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
4
Proses Pembelajaran (Pasal 8–11)
📋 Intrakurikuler
Tatap muka di kelas dan mandiri sesuai Standar Isi, mencakup:
▶ Penyusunan RPP
▶ Pelaksanaan Pembelajaran
▶ Penilaian & Evaluasi
▶ Pengawasan
🌿 Ekstrakurikuler
Di luar jam intrakurikuler, meliputi:
Pendalaman — pengayaan materi agama
Penguatan — pemantapan iman dan takwa
Pembiasaan — pengamalan ajaran agama
Perluasan — penggalian potensi dan bakat
5
Guru Pendidikan Agama (Pasal 13–17)
Kualifikasi Minimum (Pasal 13)
Sarjana S1/Diploma IV dari program studi pendidikan agama atau program studi agama dari perguruan tinggi terakreditasi + memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama.
5 Kompetensi Wajib Guru (Pasal 16)
Pedagogik
Pemahaman karakteristik peserta didik, penguasaan teori belajar, pengembangan kurikulum
Kepribadian
Jujur, berakhlak mulia, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
Sosial
Inklusif, tidak diskriminatif, komunikatif, adaptif dengan lingkungan
Profesional
Penguasaan materi, pemanfaatan TIK, pengembangan diri berkelanjutan
Kepemimpinan Khusus Guru PA
Merencanakan dan membudayakan pengamalan ajaran agama di komunitas sekolah, menjadi inovator, motivator, dan konselor
Mekanisme Pengadaan Guru
Sekolah Negeri
Oleh Menteri Agama
Sekolah Pemda
Menteri dan/atau Pemda
Sekolah Swasta
Sekolah/Penyelenggara pendidikan
6
Pengawas Pendidikan Agama (Pasal 18–23)
Kualifikasi TK & SD
S1/D-IV pendidikan agama terakreditasi + sertifikat pendidik + pengalaman kerja min. 8 tahun atau kepala sekolah min. 4 tahun
Kualifikasi SMP/SMA/SMK
S2 kependidikan (S1 pendidikan agama) terakreditasi + sertifikat pendidik + pengalaman min. 8 tahun atau kepala sekolah min. 4 tahun
Syarat Tambahan Pengawas
Pangkat min. Penata (III/c) · Usia maks. 50 tahun · Lulus uji kompetensi/diklat · Lulus seleksi pengawas
Tugas & Wewenang Pengawas
Pemantauan, penilaian, pembinaan guru, penelitian tindakan kepengawasan, pelaporan, rekomendasi mutasi/promosi, dan masukan pengembangan pendidikan agama di sekolah.
7
Sarana, Prasarana & Pembiayaan (Pasal 24–25)
Sarana Wajib Sekolah
- Sumber belajar (kitab suci, buku teks, buku referensi agama)
- Tempat ibadah
- Media pembelajaran agama
- Perpustakaan agama
- Laboratorium pendidikan agama
Tanggung Jawab Pembiayaan
Pemerintah → sekolah negeri
Pemda & Pemerintah → sekolah daerah
Satuan Pendidikan → sekolah masyarakat/swasta
8
Penilaian Hasil Belajar (Pasal 26)
Oleh Pendidik
Ulangan, penugasan, pengamatan perilaku, dan ujian praktik
Oleh Satuan Pendidikan
Ujian tulis dan ujian praktik sekolah
Oleh Pemerintah
Ujian yang dilaksanakan secara nasional
9
Sanksi Administratif (Pasal 28)
Sekolah yang Tidak Menyelenggarakan Pendidikan Agama
Dikenakan sanksi administratif secara bertahap setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Tahap 1
Teguran lisan — diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Tahap 2
Peringatan tertulis sebanyak 3 kali — oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Tahap 3
Pencabutan izin operasional pendirian — oleh Gubernur/Bupati/Walikota atas pertimbangan Kemenag

Gabung dalam percakapan