👀 Ringkasan Kepdirjen Bimas Kristen No.111 Tahun 2026 - Juknis Bantuan Insentif Guru

Juknis Bantuan Insentif Guru DBK
KEPDIRJEN BIMAS KRISTEN NO. 111 TAHUN 2026
Juknis Bantuan Insentif Guru
Diringkas oleh Raknumfor Trius Benson Ap --- Kabid Pendidikan Kristen
Kanwil Kementerian Agama Prop. Papua Barat
Tujuan
Pemberian & penyaluran bantuan insentif guru agar tepat sasaran, jumlah & waktu
Sasaran
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada satuan pendidikan di lingkungan DBK
Jenis 1
Guru GBASN
pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
(SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK)
Jenis 2
Guru PAK GBASN
pada Satuan Pendidikan Umum
(SD, SMP, SMA/SMK Umum)
Status GBASN
Dibuktikan SK pengangkatan
Aktif Mengajar
Min. 2 tahun berturut-turut
Kualifikasi S1
Kecuali di daerah khusus
Belum Bersertifikat
Surat pernyataan diperlukan
Punya Rekening Bank
Atas nama guru bersangkutan
Bantuan Insentif Guru
Rp 250.000
per orang · per bulan
Hanya 1 porsi meskipun mengajar di 2 satuan pendidikan atau lebih
1. Surat Permohonan
Ditujukan kepada Pejabat Bimas Kristen
2. SK Pengangkatan Guru
Dari kepala yayasan / kepala satuan
3. SKPBM 2 Tahun Terakhir
Berturut-turut pada satminkal
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
Kualifikasi minimal S1
5. Surat Pernyataan
Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Fotokopi Buku Tabungan
Rekening aktif atas nama guru
Satuan Pendidikan
Mengajukan usulan calon penerima kepada Pejabat Bimas Kristen
Verifikasi Berkas
Pejabat Bimas Kristen memeriksa kelengkapan dokumen
Penetapan PPK
Daftar penerima ditetapkan PPK sesuai anggaran DIPA-RKA-KL
Penyaluran Bantuan
Transfer langsung ke rekening guru setiap akhir triwulan
Dana bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Kristen melalui Kanwil/Kankemenag
Hadir Mengajar
Mengisi daftar hadir di satminkal
Min. 2 Th Pelajaran
Sesuai jadwal di satminkal
Laporan Kinerja
Setiap bulan ke Pejabat Bimas
Meninggal dunia
Usia 60 th / pensiun
Tidak mengajar lagi
Diangkat sebagai ASN
APIP
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Pejabat Ditjen
Tim Kerja Direktorat Jenderal Bimas Kristen
Kanwil Provinsi
Pejabat Bimas Kristen tingkat provinsi
Kankemenag Kab/Kota
Pejabat Bimas Kristen tingkat kabupaten/kota
Transparan
Terbuka & dapat diakses
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan
Tepat Sasaran
Jumlah, sasaran & waktu