👀 Ringkasan Kepdirjen Bimas Kristen No.111 Tahun 2026 - Juknis Bantuan Insentif Guru
Tujuan & Sasaran
Tujuan
Pemberian & penyaluran bantuan insentif guru agar tepat sasaran, jumlah & waktu
Sasaran
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada satuan pendidikan di lingkungan DBK
Penerima Bantuan
Jenis 1
Guru GBASN
pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
(SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK)
(SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK)
Jenis 2
Guru PAK GBASN
pada Satuan Pendidikan Umum
(SD, SMP, SMA/SMK Umum)
(SD, SMP, SMA/SMK Umum)
5 Kriteria Penerima Bantuan
①
Status GBASN
Dibuktikan SK pengangkatan
②
Aktif Mengajar
Min. 2 tahun berturut-turut
③
Kualifikasi S1
Kecuali di daerah khusus
④
Belum Bersertifikat
Surat pernyataan diperlukan
⑤
Punya Rekening Bank
Atas nama guru bersangkutan
Besaran Bantuan
Bantuan Insentif Guru
Rp 250.000
per orang · per bulan
Hanya 1 porsi meskipun mengajar di 2 satuan pendidikan atau lebih
Dokumen Persyaratan
1. Surat Permohonan
Ditujukan kepada Pejabat Bimas Kristen
2. SK Pengangkatan Guru
Dari kepala yayasan / kepala satuan
3. SKPBM 2 Tahun Terakhir
Berturut-turut pada satminkal
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
Kualifikasi minimal S1
5. Surat Pernyataan
Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Fotokopi Buku Tabungan
Rekening aktif atas nama guru
Mekanisme Penyaluran
①
Satuan Pendidikan
Mengajukan usulan calon penerima kepada Pejabat Bimas Kristen
→
②
Verifikasi Berkas
Pejabat Bimas Kristen memeriksa kelengkapan dokumen
↓
③
Penetapan PPK
Daftar penerima ditetapkan PPK sesuai anggaran DIPA-RKA-KL
←
④
Penyaluran Bantuan
Transfer langsung ke rekening guru setiap akhir triwulan
Dana bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Kristen melalui Kanwil/Kankemenag
Kewajiban Penerima
Hadir Mengajar
Mengisi daftar hadir di satminkal
Min. 2 Th Pelajaran
Sesuai jadwal di satminkal
Laporan Kinerja
Setiap bulan ke Pejabat Bimas
Penghentian Bantuan
Meninggal dunia
Usia 60 th / pensiun
Tidak mengajar lagi
Diangkat sebagai ASN
Monitoring & Evaluasi
APIP
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Pejabat Ditjen
Tim Kerja Direktorat Jenderal Bimas Kristen
Kanwil Provinsi
Pejabat Bimas Kristen tingkat provinsi
Kankemenag Kab/Kota
Pejabat Bimas Kristen tingkat kabupaten/kota
Prinsip Penyaluran
Transparan
Terbuka & dapat diakses
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan
Tepat Sasaran
Jumlah, sasaran & waktu

Gabung dalam percakapan