Summary PermenPANRB 6/2024 : Pengadaan Pegawai ASN
Pengadaan Pegawai ASN
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 (DOWLOAD DI SINI), berikut adalah poin-poin penting mengenai pengadaan Pegawai ASN (PNS dan PPPK):
1. Tujuan dan Prinsip Pengadaan
- Tujuan: Menghasilkan ASN yang memiliki karakteristik pribadi pelayan publik, mampu mempererat NKRI, serta memiliki intelegensia dan keterampilan sesuai tuntutan jabatan [1, 2].
- Prinsip: Kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya (Bab II, Pasal 3) [2].
2. Jenis Pengadaan dan Perencanaan
- Jenis: Terdiri atas PNS dan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (Pasal 5) [3].
- Perencanaan: Instansi menyusun kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas (Pasal 6) [4].
- Penetapan Kebutuhan: Ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan instansi dan ketersediaan anggaran (Pasal 18) [5].
3. Syarat Pelamaran (Bab IV, Bagian Kelima)
- Batas Usia PNS: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar (Pasal 23 ayat 1a) [6].
- Batas Usia PPPK: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan tersebut (Pasal 23 ayat 1b) [6, 7].
- Ketentuan Umum: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/TNI/Polri, dan tidak menjadi anggota parpol (Pasal 23) [7, 8].
- Pembatasan: Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan, 1 instansi, dan 1 jenis jabatan dalam 1 tahun anggaran (Pasal 25) [9, 10].
4. Tahapan Seleksi (Bab IV, Bagian Keenam)
Seleksi PNS (Pasal 26) [11]:
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP menggunakan CAT BKN [12].
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menilai kesesuaian kompetensi bidang pelamar [13].
Seleksi PPPK (Pasal 27) [11]:
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi: Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural [14].
- Wawancara: Menilai integritas dan moralitas dengan metode CAT BKN (Pasal 39) [15, 16].
5. Penentuan Kelulusan Akhir
- PNS: Hasil integrasi nilai SKD (40%) dan SKB (60%) (Pasal 45) [17].
- PPPK: Berdasarkan nilai akhir Seleksi Kompetensi dan Wawancara (Pasal 47) [18].
- Prinsip: Harus memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik (Pasal 43) [19].
6. Larangan dan Sanksi
- Kecurangan: Pelamar yang terbukti curang akan dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN berikutnya (Pasal 50) [20].
- Pengunduran Diri: Pelamar yang lulus namun mengundurkan diri setelah mendapat nomor induk dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya (Pasal 58) [21].
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap.
Gabung dalam percakapan