Summary PermenPANRB 6/2024 : Pengadaan Pegawai ASN

Pengadaan Pegawai ASN

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 (DOWLOAD DI SINI), berikut adalah poin-poin penting mengenai pengadaan Pegawai ASN (PNS dan PPPK):

1. Tujuan dan Prinsip Pengadaan

  • Tujuan: Menghasilkan ASN yang memiliki karakteristik pribadi pelayan publik, mampu mempererat NKRI, serta memiliki intelegensia dan keterampilan sesuai tuntutan jabatan [1, 2].
  • Prinsip: Kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya (Bab II, Pasal 3) [2].

2. Jenis Pengadaan dan Perencanaan

  • Jenis: Terdiri atas PNS dan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (Pasal 5) [3].
  • Perencanaan: Instansi menyusun kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas (Pasal 6) [4].
  • Penetapan Kebutuhan: Ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan instansi dan ketersediaan anggaran (Pasal 18) [5].

3. Syarat Pelamaran (Bab IV, Bagian Kelima)

  • Batas Usia PNS: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar (Pasal 23 ayat 1a) [6].
  • Batas Usia PPPK: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan tersebut (Pasal 23 ayat 1b) [6, 7].
  • Ketentuan Umum: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/TNI/Polri, dan tidak menjadi anggota parpol (Pasal 23) [7, 8].
  • Pembatasan: Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan, 1 instansi, dan 1 jenis jabatan dalam 1 tahun anggaran (Pasal 25) [9, 10].

4. Tahapan Seleksi (Bab IV, Bagian Keenam)

Seleksi PNS (Pasal 26) [11]:

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP menggunakan CAT BKN [12].
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menilai kesesuaian kompetensi bidang pelamar [13].

Seleksi PPPK (Pasal 27) [11]:

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi: Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural [14].
  3. Wawancara: Menilai integritas dan moralitas dengan metode CAT BKN (Pasal 39) [15, 16].

5. Penentuan Kelulusan Akhir

  • PNS: Hasil integrasi nilai SKD (40%) dan SKB (60%) (Pasal 45) [17].
  • PPPK: Berdasarkan nilai akhir Seleksi Kompetensi dan Wawancara (Pasal 47) [18].
  • Prinsip: Harus memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik (Pasal 43) [19].

6. Larangan dan Sanksi

  • Kecurangan: Pelamar yang terbukti curang akan dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN berikutnya (Pasal 50) [20].
  • Pengunduran Diri: Pelamar yang lulus namun mengundurkan diri setelah mendapat nomor induk dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya (Pasal 58) [21].

✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap.