Summary Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 : Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemendikdasmen RI
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025
Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Landasan Hukum & Tujuan
Konsiderans Menimbang
Melaksanakan SNP
Amanat PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah PP No. 4/2022
Pasal 1 Ayat 3
Kriteria Minimal
Standar kompetensi & kualifikasi yang harus dimiliki Tenaga Kependidikan
Pasal 2
Ruang Lingkup
PAUD, Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs), dan Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Pasal 3
Dua Standar Utama
Standar Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Struktur Tenaga Kependidikan (Pasal 1 & 4)
A. Pendidik — Pasal 4 Ayat 1
Guru Pasal 5
Konselor Pasal 5
Tutor Pasal 5
Instruktur Pasal 5
Fasilitator Pasal 5
Pendidik PAUD Pasal 5
Pendidik Nonformal Pasal 5
B. Selain Pendidik — Pasal 4 Ayat 2
Kepala Satuan Pendidikan Pasal 10
Pendamping Satuan Pendidikan Pasal 11
Tenaga Perpustakaan Pasal 12
Tenaga Laboratorium Pasal 12
Tenaga Administrasi Pasal 12
Tenaga Kependidikan lainnya Pasal 12
Bab II — Standar Pendidik (Pasal 5—9)
Pasal 5—6 · Kualifikasi Akademik Pendidik
| Jenis Pendidik | Kualifikasi Minimal | Sertifikasi |
|---|---|---|
| Guru | S-1 / D-IV dari program studi terakreditasi | Sertifikat Pendidik |
| Konselor | S-1 Bimbingan Konseling / Psikologi / bidang relevan | Sertifikat Konselor |
| Tutor & Fasilitator | S-1 / D-IV dari program studi terakreditasi | — |
| Pendidik PAUD Nonformal | S-1 / D-IV dari program studi terakreditasi | — |
| Instruktur | Min. lulusan jenjang pendidikan menengah | Pengalaman kerja relevan ≥ 3 tahun |
Pasal 7—8 · 4 Kompetensi Pendidik
01
Pedagogik
Mengelola pembelajaran berpusat pada Murid; merancang pengalaman belajar, asesmen, dan pembelajaran responsif
02
Kepribadian
Mantap, berakhlak mulia, menjadi teladan; kematangan spiritual, moral, dan refleksi diri
03
Sosial
Berkomunikasi, berinteraksi, berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua, dan masyarakat
04
Profesional
Penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual; mengembangkan praktik pendidikan inovatif
Pasal 9 Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, dan pengembangan profesional berkelanjutan
Bab III — Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik (Pasal 10—14)
Kepala Satuan Pendidikan
Memimpin & mengelola satuan pendidikan. Memiliki kompetensi kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan
Pasal 10
Pendamping Satuan Pendidikan
Melaksanakan pembinaan & pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran (pengawas sekolah)
Pasal 11 Ayat 2
Tenaga Perpustakaan
Mengelola perpustakaan satuan pendidikan; layanan informasi dan literasi
Pasal 12
Tenaga Laboratorium
Mengelola laboratorium; pelayanan teknis kegiatan praktikum dan penelitian
Pasal 12
Tenaga Administrasi
Melaksanakan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan teknis penyelenggaraan pendidikan
Pasal 12
Tenaga Lainnya
Operator, psikolog, dan tenaga pendukung lain sesuai kebutuhan satuan pendidikan
Pasal 12
Pasal 13 — 3 Kompetensi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Kepribadian
Perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral & emosional
Sosial
Komunikasi efektif & kolaborasi harmonis dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat
Profesional/Teknis
Penguasaan bidang tugas sesuai fungsi masing-masing jabatan
Pasal 14 Pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi sesuai bidang tugas
Bab IV — Ketentuan Penutup (Pasal 15—17)
Pasal 16 — Peraturan yang Dicabut & Tidak Berlaku Lagi
✕Permendiknas No. 16/2007 — Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru
✕Permendiknas No. 27/2008 — Kualifikasi & Kompetensi Konselor
✕Permendiknas No. 13/2007 — Standar Kepala Sekolah/Madrasah
✕Permendiknas No. 12/2007 — Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
✕Permendiknas No. 24/2008 — Standar Tenaga Administrasi
✕Permendiknas No. 25/2008 — Standar Tenaga Perpustakaan
✕Permendiknas No. 26/2008 — Standar Tenaga Laboratorium
✕Permendikbud No. 34/2018 — SNP SMK/MAK (bagian terkait)
Pasal 17 — Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Oktober 2025

Gabung dalam percakapan