Summary UU Nomor 1 Tahun 2023
Hukum · Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 1 Tahun 2023
Ditetapkan 2 Januari 2023 · Berlaku 2 Januari 2026
Menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda sejak 1915
Menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda sejak 1915
LN.2023/No.1
TLN No.6842
229 Halaman
Disahkan DPR RI
Non-Retroaktif
624
Total Pasal
2
Buku Utama
43
Bab (BAB)
Struktur Utama
Buku Kesatu
Aturan Umum
Bab I – VI · Pasal 1 – 187
Pedoman bagi seluruh hukum pidana nasional — berlaku untuk Buku Kedua, UU di luar KUHP, Peraturan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Buku Kedua
Tindak Pidana
Bab I – XXXVII · Pasal 188 – 624
Mengatur seluruh jenis tindak pidana secara spesifik beserta sanksi, ancaman hukuman, dan ketentuannya.
4 Misi Pembaruan KUHP
1
Dekolonialisasi
Rekodifikasi hukum pidana, membebaskan dari warisan hukum kolonial Belanda (WvS 1915)
2
Demokratisasi
Selaraskan dengan nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan prinsip negara hukum modern
3
Konsolidasi
Menyatukan aturan pidana yang tersebar di berbagai UU ke dalam satu kodifikasi nasional
4
Adaptasi
Mengakomodasi perkembangan hukum internasional dan dinamika yang berkembang di masyarakat
Bab-bab Buku Kesatu — Aturan Umum (Pasal 1–187)
Bab I
Ps. 1 – 11
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana
Asas legalitas, keberlakuan hukum pidana menurut tempat, waktu, dan orang. Termasuk asas tiada pidana tanpa undang-undang.
Bab II
Ps. 12 – 57
Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana
Unsur pidana, kesengajaan, kelalaian, pembelaan diri, keadaan memaksa, pertanggungjawaban korporasi (Ps. 45–46).
Bab III
Ps. 58 – 120
Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Jenis pidana pokok & tambahan, tujuan pemidanaan, pidana penjara, denda, kerja sosial, pengawasan, pidana mati bersyarat.
Bab IV
Ps. 121 – 142
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Kadaluarsa, nebis in idem, grasi, amnesti, abolisi, rekonsiliasi, dan pengaruh putusan hakim asing.
Bab V
Ps. 143 – 183
Pengertian Istilah
Definisi: setiap orang, korporasi, anak (di bawah 18 tahun), orang tua, dokumen, pejabat publik, kekerasan, dan lainnya.
Bab VI
Ps. 184 – 187
Aturan Penutup
Ketentuan peralihan, pencabutan KUHP lama (WvS), dan masa berlaku 3 tahun sejak diundangkan (Ps. 624).
Bab-bab Buku Kedua — Tindak Pidana (Pasal 188–624)
| Bab | Judul | Pasal | Pokok Materi |
|---|---|---|---|
| Bab I | Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara | 188–214 | Makar, pemberontakan bersenjata, pengkhianatan negara |
| Bab II | Martabat Presiden dan Wakil Presiden | 215–220 | Penghinaan/penyerangan martabat Presiden & Wapres |
| Bab III | Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat | 221–226 | Serangan terhadap kepala negara/wakil negara asing |
| Bab IV | Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif | 227–234 | Menghalangi persidangan DPR/MPR/DPRD |
| Bab V | Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan | 235–255 | Perlawanan terhadap pejabat resmi, melarikan tahanan |
| Bab VI | Ketertiban Umum | 256–275 | Huru-hara, perjudian, prostitusi, santet/sihir, berita bohong (Ps. 263–264) |
| Bab VII | Proses Peradilan | 276–299 | Contempt of court, merintangi peradilan, sumpah palsu |
| Bab VIII | Agama & Kehidupan Beragama | 300–304 | Penodaan agama, gangguan ibadah, penistaan kepercayaan |
| Bab IX | Keamanan Umum bagi Orang & Barang | 305–348 | Kebakaran, banjir, bahaya umum, sabotase infrastruktur |
| Bab X | Keselamatan & Keamanan Lalu Lintas | 349–362 | Bahaya lalu lintas jalan, udara, perkeretaapian, laut |
| Bab XI | Keterangan Palsu di Atas Sumpah | 363–382 | Saksi palsu, pemalsuan keterangan notaris/pejabat |
| Bab XII | Tindak Pidana terhadap Jiwa | 383–402 | Pembunuhan (Ps.383–386), penganiayaan, aborsi, pencurian anak |
| Bab XIII | Tindak Pidana terhadap Tubuh | 403–410 | Penganiayaan ringan s/d berat, perkelahian tanding |
| Bab XIV | Kesusilaan | 411–428 | Perkosaan, perzinaan (Ps.411–413), kumpul kebo (Ps.412), pornografi, pencabulan |
| Bab XV | Penelantaran Orang | 429–432 | Menelantarkan orang bergantung, mengabaikan kewajiban rawat |
| Bab XVI | Penghinaan | 433–443 | Pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan ringan, aduan |
| Bab XVII | Penyingkapan Rahasia | 444–446 | Pembocoran rahasia jabatan, pelanggaran privasi |
| Bab XVIII | Pemalsuan Surat & Dokumen | 447–465 | Pemalsuan surat, meterai, tanda tangan, surat keterangan |
| Bab XIX | Harta Kekayaan | 486–518 | Pencurian, perampokan, penipuan, penggelapan, pemerasan |
| Bab XX | Pemerkosaan & Pernikahan Paksa | 519–521 | Pemaksaan pernikahan, membawa lari wanita tanpa izin |
| Bab XXI | Tindak Pidana Jabatan | 522–540 | Korupsi, pemerasan pejabat, pemalsuan dokumen resmi |
| Bab XXII–XXXVI | Tindak Pidana Khusus Lainnya | 541–596 | Pelayaran, penerbangan, narkotika, ekonomi, militer, HAM |
| Bab XXXVII | Hukum yang Hidup dalam Masyarakat | 597–612 | Pengakuan hukum adat (living law), pidana adat via Perda |
| — | Ketentuan Peralihan & Penutup | 613–624 | Pencabutan UU lama, aturan peralihan berlakunya KUHP baru |
Inovasi & Ketentuan Kunci
Pasal 53 & 54
Keadilan di atas Kepastian Hukum
Hakim wajib mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum. Hakim diberi 11 standar pedoman pemidanaan yang proporsional dan terukur.
Pasal 51–52 & 66
Pidana Alternatif & Kerja Sosial
Diperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif penjara. Pelaksanaan kerja sosial tidak boleh dikomersialkan (Ps. 66 ayat 1 huruf d).
Pasal 2 ayat (2) & 597
Pengakuan Hukum Adat (Living Law)
KUHP mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat adat sebagai dasar pemidanaan. Pidana adat harus ditetapkan lewat Peraturan Daerah dan hanya berlaku di wilayah tersebut.
Pasal 45 & 46
Tanggung Jawab Korporasi
Korporasi (badan hukum) dapat dipidana atas tindak pidana dalam lingkup kegiatannya. Sanksi berupa denda, pencabutan izin usaha, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 98–101
Pidana Mati Bersyarat
Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika berkelakuan baik, dapat diubah menjadi penjara seumur hidup (Ps. 100). Pembaruan signifikan dari KUHP lama.
Pasal 2 ayat (1)
Asas Legalitas & Non-Retroaktif
Tidak ada pidana tanpa aturan tertulis yang berlaku sebelumnya. Asas tidak berlaku surut (non-retroaktif) dipertahankan sebagai prinsip dasar KUHP baru.
Jenis-jenis Pidana (Bab III · Pasal 58–101)
Pidana Penjara
Ps. 58–68
Pidana Tutupan
Ps. 69
Pidana Kerja Sosial
Ps. 72–76
Pidana Pengawasan
Ps. 77–80
Pidana Denda
Ps. 79–89
Pidana Mati
Ps. 98–101
Pasal-pasal yang Menjadi Sorotan Publik
Ps. 215–220
Penghinaan Presiden & Wakil PresidenTindak pidana khusus terhadap penyerangan martabat Presiden/Wapres. Dikritik karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik. Langsung digugat ke MK pada Januari 2026.
Ps. 411–413
Perzinaan, Kumpul Kebo & Hubungan SedarahMelarang hubungan di luar nikah dan tinggal bersama tanpa pernikahan. Diproses hanya atas laporan anggota keluarga terdekat. Tidak berlaku untuk Muslim di Aceh yang memiliki Qanun sendiri.
Ps. 263–264
Penyebaran Berita BohongMenyiarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. UU Penyesuaian 2026 mengubah: hanya berlaku untuk bentuk kesengajaan ("diketahuinya"), tidak lagi mencakup kealpaan.
Ps. 597 & 2(2)
Hukum Adat (Living Law)Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat adat sebagai dasar pidana. Menuai perdebatan karena benturan kewenangan antara penegak adat, Satpol PP, dan aparat penegak KUHP.
Ps. 300–304
Penodaan AgamaMempertahankan pasal penodaan agama dengan rumusan yang diperbarui. Tetap menjadi sorotan kelompok HAM karena potensi penyalahgunaan untuk membungkam pandangan keagamaan minoritas.
Kronologi Pemberlakuan
2 Januari 2023 — Pengesahan & Pengundangan
UU No. 1 Tahun 2023 ditandatangani dan diundangkan. Tercatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara No. 6842. Total 229 halaman.
2023–2025 — Masa Persiapan (3 Tahun)
Sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum, hakim, akademisi, dan praktisi hukum. Penyusunan 4 Peraturan Pemerintah pelaksana: PP No. 55/2025 tentang living law (Ps. 2 ayat 2), PP pidana penjara seumur hidup (Ps. 69 ayat 2), PP pengawasan pidana (Ps. 76 ayat 7), dan PP pelaksanaan pidana dan tindakan (Ps. 111 & 124).
2 Januari 2026 — Resmi Berlaku
KUHP baru resmi menggantikan WvS 1915. Bersamaan diterbitkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah 55 pasal KUHP. Bersifat non-retroaktif.
Januari 2026 — Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Beberapa pasal langsung digugat ke MK sejak awal berlaku, antara lain pasal penghinaan Presiden, pasal perzinaan (Ps. 411–413), dan kumpul kebo — atas dasar bertentangan dengan UUD 1945.

Gabung dalam percakapan