Draft Juknis Insentif Guru & Tenaga Kependidikan Non-ASN (DBK)

Juknis Insentif Guru & Tenaga Kependidikan Non-ASN

📘 BANTUAN INSENTIF
Pendidik & Tenaga Kependidikan Non-ASN · Ditjen Bimas Kristen

SK Dirjen No. 349/2026 Lampiran I–III Mencabut No. 111/2026
📅 Berlaku 10 Juni 2026
🟡 Sasaran Penerima Bab C
1. Guru Non-ASN di Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) (C.1)
2. Tenaga Kependidikan Non-ASN di SPKK (C.2 & Lampiran II)
3. Guru PAK Non-ASN di Satuan Pendidikan Umum (C.3)
🟡 1 porsi insentif per orang meskipun mengajar di >1 satuan
🟡 Ruang Lingkup Bab D
🟥 Persyaratan penerima
🟧 Besaran bantuan
🟨 Sumber dana (DIPA)
🟩 Mekanisme penyaluran
🟦 Kewajiban & penghentian
🟪 Monitoring, evaluasi, pelaporan

🟥 Persyaratan kunci (Bab E)
Terdaftar EMIS/SIMPATIKA SK Pengangkatan (Yayasan/Kepala Sekolah/Dinas) Aktif ≥1 tahun di satminkal yg sama Min. S1 (guru) / SMA (tendik) Rekening atas nama sendiri Belum terima TPG (pernyataan)
🟧 Besaran Bab F
Rp250.000 / orang / bulan
satu porsi meskipun multi-tugas
🟨 Sumber Dana Bab G
DIPA Ditjen Bimas Kristen
melalui Kanwil Kemenag Provinsi & Kantor Kemenag Kab/Kota
🟩 Penyaluran Bab H
1. Verifikasi oleh Pejabat Bimas Kristen (H.1.a)
2. SK PPK menetapkan daftar penerima (H.1.b)
3. Transfer langsung ke rekening penerima (H.2.a)
◉ Dibayarkan bulan terakhir triwulan / akhir bulan
🟦 Kewajiban Penerima Bab I
  • ✓ Melaksanakan pembelajaran/bimbingan minimal 2 tahun pelajaran (I.1)
  • ✓ Mengisi daftar hadir di satminkal (I.2)
  • ✓ Laporan kinerja bulanan (softcopy/hardcopy) ke Pejabat Bimas Kristen (I.3)
🟪 Penghentian & Monitoring Bab J & K
Penghentian jika:
  • ✖ Meninggal dunia
  • ✖ Usia 60 th / pensiun
  • ✖ Menerima TPG
  • ✖ Tidak menjalankan tugas
  • ✖ Diangkat sebagai ASN

➰ Monitoring & evaluasi oleh APIP, Pejabat Bimas Kristen Pusat/Daerah, dan Tim Kanwil/Kankemenag (K.1–4)
➰ Pelaporan Bab L
Format minimal
1. Surat Pengantar 2. Pendahuluan 3. Rekapitulasi data penerima 4. Alokasi, realisasi, pengembalian 5. Kendala & solusi 6. Kesimpulan & saran 7. Bukti dokumen
➰ Disampaikan ke Dirjen Bimas Kristen melalui SRIKANDI
Lampiran II
Daftar Tugas Tendik
TU, Laboran, Kesehatan, Keamanan, Kebersihan, Teknis
📄 Lampiran III
Format I: Surat usulan kepala satuan
Format II: Daftar usulan calon penerima
Format III: Daftar penerima (SK PPK)
📌 Surat Pernyataan
belum menerima TPG (Lampiran III – akhir)
✔️ Rujukan: UU No.20/2003, UU No.14/2005, PP No.55/2007, PP No.74/2008, PMA No.7/2012, Kepmenag No.27/2019 ✔️ Pasal terkait: Bab A (Pengertian), Bab B (Tujuan), Bab C (Sasaran), Bab D–M