Draft Juknis Insentif Guru & Tenaga Kependidikan Non-ASN (DBK)
📘 BANTUAN INSENTIF
Pendidik & Tenaga Kependidikan Non-ASN · Ditjen Bimas Kristen
SK Dirjen No. 349/2026
Lampiran I–III
Mencabut No. 111/2026
📅 Berlaku 10 Juni 2026
🟡 Sasaran Penerima Bab C
✅1. Guru Non-ASN di Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) (C.1)
✅2. Tenaga Kependidikan Non-ASN di SPKK (C.2 & Lampiran II)
✅3. Guru PAK Non-ASN di Satuan Pendidikan Umum (C.3)
🟡 1 porsi insentif per orang meskipun mengajar di >1 satuan
🟡 Ruang Lingkup Bab D
🟥 Persyaratan penerima
🟧 Besaran bantuan
🟨 Sumber dana (DIPA)
🟩 Mekanisme penyaluran
🟦 Kewajiban & penghentian
🟪 Monitoring, evaluasi, pelaporan
🟥 Persyaratan kunci (Bab E)
Terdaftar EMIS/SIMPATIKA
SK Pengangkatan (Yayasan/Kepala Sekolah/Dinas)
Aktif ≥1 tahun di satminkal yg sama
Min. S1 (guru) / SMA (tendik)
Rekening atas nama sendiri
Belum terima TPG (pernyataan)
🟧 Besaran Bab F
Rp250.000
/ orang / bulan
satu porsi meskipun multi-tugas
🟨 Sumber Dana Bab G
DIPA Ditjen Bimas Kristen
melalui Kanwil Kemenag Provinsi & Kantor Kemenag Kab/Kota
🟩 Penyaluran Bab H
1. Verifikasi oleh Pejabat Bimas Kristen (H.1.a)
2. SK PPK menetapkan daftar penerima (H.1.b)
3. Transfer langsung ke rekening penerima (H.2.a)
2. SK PPK menetapkan daftar penerima (H.1.b)
3. Transfer langsung ke rekening penerima (H.2.a)
🟦 Kewajiban Penerima Bab I
- ✓ Melaksanakan pembelajaran/bimbingan minimal 2 tahun pelajaran (I.1)
- ✓ Mengisi daftar hadir di satminkal (I.2)
- ✓ Laporan kinerja bulanan (softcopy/hardcopy) ke Pejabat Bimas Kristen (I.3)
🟪 Penghentian & Monitoring Bab J & K
Penghentian jika:
- ✖ Meninggal dunia
- ✖ Usia 60 th / pensiun
- ✖ Menerima TPG
- ✖ Tidak menjalankan tugas
- ✖ Diangkat sebagai ASN
➰ Monitoring & evaluasi oleh APIP, Pejabat Bimas Kristen Pusat/Daerah, dan Tim Kanwil/Kankemenag (K.1–4)
➰ Pelaporan Bab L
Format minimal
1. Surat Pengantar 2. Pendahuluan 3. Rekapitulasi data penerima
4. Alokasi, realisasi, pengembalian 5. Kendala & solusi 6. Kesimpulan & saran
7. Bukti dokumen
➰ Disampaikan ke Dirjen Bimas Kristen melalui SRIKANDI
Lampiran II
Daftar Tugas Tendik
TU, Laboran, Kesehatan, Keamanan, Kebersihan, Teknis
📄 Lampiran III
Format I: Surat usulan kepala satuan
Format II: Daftar usulan calon penerima
Format III: Daftar penerima (SK PPK)
📌 Surat Pernyataan
belum menerima TPG (Lampiran III – akhir)
✔️ Rujukan: UU No.20/2003, UU No.14/2005, PP No.55/2007, PP No.74/2008, PMA No.7/2012, Kepmenag No.27/2019
✔️ Pasal terkait: Bab A (Pengertian), Bab B (Tujuan), Bab C (Sasaran), Bab D–M
Gabung dalam percakapan