Esensi Pencabutan Peraturan BKN No. 11/2022 oleh No. 3/2023
Mencabut Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022
Ketentuan Pencabutan (Lex Specialis)
-
Pasal 45 ayat (1)
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
“Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” -
Pasal 45 ayat (2)
Peraturan BKN No. 3/2023
“Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan ini.” -
Dasar Yuridis & Konsistensi
Disebutkan dalam Konsiderans Menimbang huruf c Peraturan BKN No. 3/2023: bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi, perlu mencabut Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.
✅ Implikasi substansial: Seluruh pedoman teknis pembinaan kepegawaian JF (Jabatan Fungsional) sebelumnya diatur secara rinci dalam Perka BKN 11/2022, kini dialihkan dan disesuaikan dengan mekanisme angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan BKN 3/2023 secara lebih komprehensif.
Materi yang Dicabut (Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022)
Peraturan BKN 11/2022 sebelumnya mengatur hal-hal teknis, antara lain:
- Bab III tentang Pedoman Penetapan Angka Kredit (Pasal 4 – Pasal 9)
- Bab IV tentang Kenaikan Pangkat JF (Pasal 10 – Pasal 15) yang mengatur prosedur administratif penilaian prestasi kerja
- Bab V mengenai Jenjang Jabatan Fungsional & Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (Pasal 16 – 22)
- Lampiran-lampiran teknis berupa contoh formulir dan mekanisme pembinaan yang tidak lagi mengikat setelah dicabut.
Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKN 3/2023 dengan tegas mencabut seluruh naskah Peraturan BKN 11/2022 beserta lampirannya. Dengan demikian tidak ada satu pun pasal dalam peraturan lama yang tetap berlaku sebagai lex specialis, kecuali penyesuaian via aturan peralihan dalam Peraturan BKN 3/2023 sendiri.
Dampak Pencabutan & Penggantian
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 selain mencabut, juga mengatur penggantian substansi secara utuh terkait:
- Angka Kredit dan kenaikan pangkat JF (Pasal 2 – Pasal 24).
- Jenjang jabatan fungsional, klasifikasi kenaikan pangkat reguler dan pilihan (Pasal 25-32).
- Ketentuan peralihan (Pasal 42-44) untuk menghindari kekosongan hukum terhadap proses yang sedang berjalan sebelum pencabutan.
tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Pasal 45 ayat (1) dan (2), serta konsiderans menimbang huruf c. Juga mengacu pada Pasal 1 angka 1-13 tentang definisi baru.
Gabung dalam percakapan