Esensi Perubahan Pertama - UUD 1945
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amandemen I — 19 Oktober 1999
Disahkan dalam Sidang Umum MPR RI ke-12 · Jakarta
Pasal 13
Pengangkatan Duta & Penerimaan Duta Asing
Penataan hubungan diplomatik berdasarkan pertimbangan DPR:
-
Ayat (3) — Presiden mengangkat duta dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ayat (4) — Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Makna: Peran aktif DPR dalam urusan diplomatik & kedaulatan perwakilan.
Pasal 14
Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Abolisi
- Ayat (1) — Presiden memberi grasi & rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Ayat (2) — Presiden memberi amnesti & abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pembeda wewenang: Grasi/Rehabilitasi melalui MA, Amnesti/Abolisi melalui DPR.
Pasal 15
Gelar, Tanda Jasa, & Kehormatan
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Landasan formal pemberian penghargaan negara demi tata hukum yang jelas.
Pasal 17
Menteri Negara
- Ayat (2) — Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Ayat (3) — Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (departementalisasi).
Fondasi kabinet presidensial dan pembagian portofolio menteri.
Pasal 20
Fungsi Legislasi DPR & Presiden
- Ayat (1) — DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Ayat (2) — RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk persetujuan bersama.
- Ayat (3) — Jika tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
- Ayat (4) — Presiden mengesahkan RUU yang disetujui bersama menjadi undang-undang.
Penegasan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Pasal 21
Hak Mengajukan RUU
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hak inisiatif legislatif sebagai wujud kedaulatan rakyat di parlemen.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD NRI Tahun 1945.
Diputuskan: Rapat Paripurna MPR ke-12 · 19 Oktober 1999
Berdasarkan naskah perubahan pertama UUD 1945 — Sidang Umum MPR 1999. Pasal 13,14,15,17,20,21 DOWNLOAD DI SINI.
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap.⇥⇥⇥ Semoga sedikit informasi ini dapat membantu anda.✍️
Gabung dalam percakapan