Esensi Perubahan ke-empat - UUD 1945
PERUBAHAN KEEMPAT
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Amandemen keempat · Landasan konstitusional yang disempurnakan
Ditetapkan 10 Agustus 2002 · Berlaku sejak tanggal penetapan
Mengukuhkan & memperkuat sistem ketatanegaraan RI
Perubahan Kunci & Lembaga Negara
Pasal 2 ayat (1)
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu, diatur lebih lanjut dengan UU.
Pasal 6A ayat (4)
Jika tidak ada pasangan terpilih, dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama & kedua dipilih rakyat langsung, pasangan dengan suara terbanyak dilantik.
Pasal 8 ayat (3)
Presiden & Wakil Presiden mangkat/berhenti bersamaan → pelaksana tugas adalah Menlu, Mendagri, Menhan bersama. MPR selambatnya 30 hari sidang pilih Presiden & Wapres dari dua pasangan calon teratas.
Pasal 11 ayat (1)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16 (Baru)
Presiden membentuk dewan pertimbangan yang memberi nasihat & pertimbangan kepada Presiden, diatur dalam UU. Mengganti DPA
Pasal 23B & 23D
Macam & harga mata uang ditetapkan UU.
Negara memiliki bank sentral (independen) diatur UU.
Negara memiliki bank sentral (independen) diatur UU.
Pasal 24 ayat (3)
Badan lain yang fungsinya berkaitan dgn kekuasaan kehakiman diatur UU.
Penghapusan Bab IV (DPA) & Pasal 16 — substansi dialihkan ke Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Hak Dasar, Pendidikan & Kesejahteraan Rakyat
Pasal 31 (Pendidikan)
Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (2): Wajib ikut pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayai.
Ayat (3): Sistem pendidikan nasional untuk tingkatkan iman, takwa & akhlak mulia.
Ayat (4): Negara prioritaskan anggaran pendidikan min. 20% dari APBN & APBD.
Ayat (5): Memajukan iptek dgn menjunjung nilai agama & persatuan bangsa.
Ayat (2): Wajib ikut pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayai.
Ayat (3): Sistem pendidikan nasional untuk tingkatkan iman, takwa & akhlak mulia.
Ayat (4): Negara prioritaskan anggaran pendidikan min. 20% dari APBN & APBD.
Ayat (5): Memajukan iptek dgn menjunjung nilai agama & persatuan bangsa.
Pasal 34 (Kesejahteraan Sosial)
(1) Fakir miskin & anak terlantar dipelihara negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial & memberdayakan kaum lemah.
(3) Bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan & umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial & memberdayakan kaum lemah.
(3) Bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan & umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
Pasal 33 (Demokrasi Ekonomi)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan & kesatuan ekonomi nasional.
Kebudayaan (Pasal 32): Negara memajukan kebudayaan nasional & menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya.
Perubahan Pasal & Aturan Peralihan
Pasal 37 (Tata Cara Perubahan UUD)
• Usul perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR.
• Usul tertulis & jelas bagian yg diubah+alasan.
• Sidang MPR dihadiri min. 2/3 anggota.
• Putusan perubahan disetujui min. 50%+1 dari seluruh anggota MPR.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia TIDAK DAPAT DIUBAH.
• Usul tertulis & jelas bagian yg diubah+alasan.
• Sidang MPR dihadiri min. 2/3 anggota.
• Putusan perubahan disetujui min. 50%+1 dari seluruh anggota MPR.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia TIDAK DAPAT DIUBAH.
Aturan Peralihan I Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Aturan Peralihan II Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD & belum diadakan yang baru.
Aturan Peralihan III Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003. Sebelum dibentuk, kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Aturan Tambahan (Pasal I) MPR ditugasi meninjau materi & status hukum Ketetapan MPRS & Ketetapan MPR untuk diputuskan pada sidang MPR tahun 2003.
Pokok-Pokok & Penegasan Perubahan Keempat
Penyesuaian penomoran: Pasal 3 ayat (3)&(4) Perubahan Ketiga menjadi Pasal 3 ayat (2)&(3); Pasal 25E Perubahan Kedua menjadi Pasal 25A.
Penambahan klausul pada Perubahan Kedua (rapat Paripurna MPR ke-9 tgl 18 Agustus 2000) dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
UUD 1945 setelah perubahan keempat terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal (ditegaskan dlm Aturan Tambahan Pasal III).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara struktural
Perubahan keempat secara eksplisit mengintegrasikan DPD dalam keanggotaan MPR (Pasal 2 ayat 1) memperkuat sistem perwakilan daerah.
✓ Dampak fundamental: Anggaran pendidikan minimum 20%, jaminan sosial, demokrasi ekonomi, serta mekanisme darurat kepresidenan diatur lebih ketat.
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat (3) : Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur UU. Memperkuat supremasi hukum & kemandirian peradilan.
Dewan Pertimbangan Presiden
Pasal 16 baru menggantikan DPA — memberikan fleksibilitas dan nasihat ahli kepada presiden, diatur dlm UU tersendiri.
Perjanjian Internasional
Pasal 11 ayat (1) : Presiden wajib persetujuan DPR untuk perang, perdamaian & perjanjian penting. Kontrol parlemen meningkat.
Gabung dalam percakapan