Esensi Perubahan Kedua - UUD 1945
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18A — Hubungan wewenang pusat-daerah provinsi/kab/kota diatur UU dengan memperhatikan kekhususan & keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, SDA dilaksanakan secara adil & selaras.
Pasal 18B — Negara mengakui & menghormati satuan pemerintahan daerah bersifat khusus/istimewa serta masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai NKRI.
Pasal 19 — Anggota DPR dipilih melalui pemilu. Susunan diatur UU. Bersidang minimal setahun sekali.
Pasal 20 ayat (5) — RUU yang disetujui bersama tidak disahkan Presiden dalam 30 hari, sah menjadi UU & wajib diundangkan. (Mekanisme legislasi kuat)
Pasal 20A — DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran & pengawasan. Dilengkapi hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, usul, serta imunitas.
Pasal 22A & 22B — Tata cara pembentukan UU diatur UU. Anggota DPR dapat diberhentikan sesuai syarat UU.
Pasal 25E — NKRI adalah negara kepulauan berciri Nusantara, batas & hak-haknya ditetapkan dengan UU.
Pasal 26 ayat (2-3) — Penduduk = WNI + orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal mengenai warga negara & penduduk diatur UU.
Pasal 27 ayat (1) — Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28I — Hak yang tidak dapat dikurangi: hak hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi, & tidak dituntut surut.
➜ Negara bertanggung jawab penuh atas perlindungan, pemajuan & penegakan HAM.
Pasal 28J — Kewajiban menghormati HAM orang lain & tunduk pada pembatasan demi moral, agama, keamanan, & ketertiban umum.
〜 Tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
〜 Sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) — TNI & POLRI sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.
〜 TNI terdiri dari AD, AL, AU bertugas mempertahankan keutuhan & kedaulatan negara. POLRI menjaga keamanan & ketertiban, menegakkan hukum, melindungi & mengayomi masyarakat.
〜 Susunan, kedudukan, hubungan kewenangan TNI-Polri diatur UU.
Pasal 36A — Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B — Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C — Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR tahun 2000 pada tanggal 18 Agustus 2000. Materi perubahan mencakup:
- • Otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
- • Penguatan fungsi, hak, dan kedudukan DPR.
- • Penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat komprehensif.
- • Wilayah negara sebagai negara kepulauan.
- • Pertahanan & keamanan negara dengan Sishankamrata.
- • Ketentuan mengenai bendera, bahasa, lambang & lagu kebangsaan.
Gabung dalam percakapan