Esensi Perubahan Kedua - UUD 1945

Infografis - Perubahan Kedua UUD 1945
AMANDEMEN KEDUA (TAHUN 2000)

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945

Bab Pemerintahan Daerah • DPR • Wilayah Negara • HAM • Pertahanan & Simbol Negara
Pasal 18A · 18B Hubungan Pusat & Daerah

Pasal 18A — Hubungan wewenang pusat-daerah provinsi/kab/kota diatur UU dengan memperhatikan kekhususan & keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, SDA dilaksanakan secara adil & selaras.

Pasal 18B — Negara mengakui & menghormati satuan pemerintahan daerah bersifat khusus/istimewa serta masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai NKRI.

➽ Prinsip otonomi luas & pengakuan identitas daerah.
Pasal 19–20B Fungsi & Hak DPR

Pasal 19 — Anggota DPR dipilih melalui pemilu. Susunan diatur UU. Bersidang minimal setahun sekali.

Pasal 20 ayat (5) — RUU yang disetujui bersama tidak disahkan Presiden dalam 30 hari, sah menjadi UU & wajib diundangkan. (Mekanisme legislasi kuat)

Pasal 20A — DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran & pengawasan. Dilengkapi hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, usul, serta imunitas.

Pasal 22A & 22B — Tata cara pembentukan UU diatur UU. Anggota DPR dapat diberhentikan sesuai syarat UU.

Pasal 25E & 26-27 Wilayah & Warga Negara

Pasal 25E — NKRI adalah negara kepulauan berciri Nusantara, batas & hak-haknya ditetapkan dengan UU.

Pasal 26 ayat (2-3) — Penduduk = WNI + orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal mengenai warga negara & penduduk diatur UU.

Pasal 27 ayat (1) — Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28A–28J Piagam HAM dalam Konstitusi
28A Hak hidup & mempertahankan hidup.
28B Hak membentuk keluarga & perlindungan anak.
28C Hak mengembangkan diri, pendidikan, IPTEK.
28D Pengakuan hukum, kerja layak, kesempatan pemerintahan.
28E Bebas beragama, berkeyakinan, berserikat & berpendapat.
28F Hak komunikasi & informasi.
28G Perlindungan diri, keluarga, bebas penyiksaan.
28H Hidup sejahtera, jaminan sosial, hak milik pribadi.

Pasal 28I — Hak yang tidak dapat dikurangi: hak hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi, & tidak dituntut surut.
➜ Negara bertanggung jawab penuh atas perlindungan, pemajuan & penegakan HAM.

Pasal 28J — Kewajiban menghormati HAM orang lain & tunduk pada pembatasan demi moral, agama, keamanan, & ketertiban umum.

➽ Perubahan Kedua membawa BAB XA tentang HAM — landasan konstitusional hak asasi modern di Indonesia.
Pasal 30 Sistem Pertahanan & Keamanan

〜 Tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

〜 Sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) — TNI & POLRI sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

〜 TNI terdiri dari AD, AL, AU bertugas mempertahankan keutuhan & kedaulatan negara. POLRI menjaga keamanan & ketertiban, menegakkan hukum, melindungi & mengayomi masyarakat.

〜 Susunan, kedudukan, hubungan kewenangan TNI-Polri diatur UU.

Pasal 36A–36C Simbol & Identitas Negara

Pasal 36A — Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B — Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C — Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Penegasan identitas nasional dalam konstitusi pasca-amandemen.
Catatan Kunci Perubahan II · Sidang Tahunan MPR 2000

Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR tahun 2000 pada tanggal 18 Agustus 2000. Materi perubahan mencakup:

  • • Otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
  • • Penguatan fungsi, hak, dan kedudukan DPR.
  • • Penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat komprehensif.
  • • Wilayah negara sebagai negara kepulauan.
  • • Pertahanan & keamanan negara dengan Sishankamrata.
  • • Ketentuan mengenai bendera, bahasa, lambang & lagu kebangsaan.
“Sebagai fondasi reformasi konstitusional, perubahan kedua memperkuat checks and balances serta jaminan hak dasar warga negara.”
Pimpinan MPR Masa Sidang 2000 (Perubahan II)
Ketua: Prof. Dr. H.M. Amien Rais Wakil: Ginandjar Kartasasmita Wakil: Sutjipto Wakil: Matori Abdul Djalil Wakil: Husnie Thamrin Wakil: Hari Sabarno Wakil: Jusuf Amir Feisal Wakil: A. Nazri Adlani