Esensi Perubahan Ketiga - UUD 1945

Perubahan Ketiga UUD 1945

PERUBAHAN KETIGA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Disahkan dalam Rapat Paripurna MPR RI ke-7 (Lanjutan 2) · 9 November 2001
Mulai berlaku tanggal ditetapkan

Landasan Fundamental

Pasal 1 Ayat (2)
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Penegasan demokrasi konstitusional
Pasal 1 Ayat (3)
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Rechtsstaat & supremasi hukum

MPR, Presiden & Wakil Presiden

Pasal 3 Ayat (1)
MPR berwenang mengubah & menetapkan UUD.
Pasal 3 Ayat (3)-(4)
MPR melantik Presiden/Wapres & dapat memberhentikan dalam masa jabatan menurut UUD.
Pasal 6A Ayat (1)
Presiden & Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 6A Ayat (2)
Pasangan calon diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu.
Pasal 6A Ayat (3)
Syarat menang: >50% suara nasional & minimal 20% di setiap provinsi tersebar >½ provinsi.
Pasal 7A
Presiden/Wapres dapat diberhentikan MPR atas usul DPR jika terbukti khianat, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7B (Proses)
Usul pemberhentian → MK memeriksa (max 90 hari) → jika terbukti, DPR usulkan ke MPR → sidang MPR 3/4 hadir & 2/3 setuju.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR.

Suksesi & Hubungan Luar Negeri

Pasal 8 Ayat (1)
Presiden mangkat/berhenti/diberhentikan/tidak dapat melakukan kewajiban → digantikan Wakil Presiden hingga akhir masa jabatan.
Pasal 8 Ayat (2)
Jika Wakil Presiden kosong, MPR selambatnya 60 hari memilih Wapres dari 2 calon usulan Presiden.
Pasal 11 Ayat (2)-(3)
Perjanjian internasional yang berdampak luas & mendasar bagi rakyat, beban keuangan negara, atau mengubah UU harus dengan persetujuan DPR. Ketentuan lebih lanjut diatur UU.
Pasal 17 Ayat (4)
Pembentukan, pengubahan, pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) & Pemilu

Pasal 22C (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu, jumlah per provinsi sama, total ≤ 1/3 anggota DPR. Bersidang minimal sekali setahun.
Pasal 22D
DPD mengajukan RUU otonomi daerah, pusat-daerah, sumber daya alam; ikut membahas & melakukan pengawasan, serta memberi pertimbangan APBN, pajak, pendidikan, agama.
Pasal 22E Ayat (1)-(6)
Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap 5 tahun. Memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wapres, DPRD. Peserta untuk DPR/DPRD parpol; untuk DPD perseorangan. Diselenggarakan KPU nasional, tetap, mandiri.
✓ Perubahan sistemik
DPD sebagai lembaga baru perwakilan daerah, memperkuat representasi provinsi

Keuangan Negara & Pajak

Pasal 23
APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU, dilaksanakan terbuka & bertanggung jawab. RUU APBN diajukan Presiden dibahas dgn DPR memperhatikan pertimbangan DPD. Jika DPR tidak setuju, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU.
Pasal 23E (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan bebas & mandiri memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil diserahkan ke DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangan.
Pasal 23F-23G
Anggota BPK dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, diresmikan Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota & punya perwakilan provinsi.

Kekuasaan Kehakiman & Mahkamah Konstitusi

Pasal 24
Kekuasaan kehakiman merdeka. Dilaksanakan MA & badan peradilan di bawahnya (umum, agama, militer, tata usaha negara) serta Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A (MA)
MA berwenang kasasi, uji peraturan di bawah UU terhadap UU. Hakim agung berintegritas, diusulkan KY ke DPR, disetujui, ditetapkan Presiden. Ketua MA dipilih dari hakim agung.
Pasal 24B (KY)
Komisi Yudisial mandiri, usulkan hakim agung, jaga kehormatan & perilaku hakim. Anggota diangkat/diberhentikan Presiden dgn persetujuan DPR.
Pasal 24C (MK)
MK berwenang: uji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil pemilu. Memberi putusan atas dugaan pelanggaran Presiden/Wapres. Terdiri 9 hakim konstitusi (3 dari MA, 3 dari DPR, 3 dari Presiden).
Putusan MK bersifat final & mengikat
Pasal 24C ayat (1) — first and last, final

Cakupan Perubahan (Pasal-pasal yang diubah & ditambah)

Berdasarkan Ketetapan MPR, perubahan ketiga meliputi penyesuaian substansial pada: Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, BAB VIIA (DPD), Pasal 22C, 22D, BAB VIIB (Pemilu), Pasal 22E, 23, 23A, 23C, BAB VIIIA (BPK), Pasal 23E, 23F, 23G, Pasal 24, 24A, 24B, 24C.


⇝ Pemilihan Presiden langsung ⇝ Masa jabatan & mekanisme impeachment ⇝ DPD sebagai lembaga baru ⇝ Mahkamah Konstitusi ⇝ Komisi Yudisial ⇝ BPK mandiri ⇝ Aturan perjanjian internasional
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD NRI Tahun 1945.