Summary Permenkeu 35/2026 : Pengelolaan Dana bagi Hasil dan DAU

PMK 35/2026 - Pengelolaan DBH & DAU

Pengelolaan DBH & DAU

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026
Berlaku sejak diundangkan · Mencabut PMK 67/2024

Ketentuan Umum

BAB I, Pasal 1
DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak (PPh, PBB, CHT) & SDA (Migas, Minerba, Panas Bumi, Kehutanan, Perikanan) · Pasal 2 ayat (1)
DAU (Dana Alokasi Umum) Terdiri atas bagian ditentukan penggunaannya (layanan umum & Urusan pendidikan, kesehatan, PU) dan bagian tidak ditentukan penggunaannya · Pasal 2 ayat (3)-(4)
KPA BUN & PPA Tugas & fungsi pengelolaan dana transfer umum: perencanaan, penyaluran, pelaporan · Pasal 3-5
Celah Fiskal Selisih Kebutuhan Fiskal – Potensi Pendapatan Daerah, dasar penghitungan DAU · Pasal 98 ayat (2)
DBH diberikan kepada daerah penghasil, pengolah, serta kab/kota lain untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas negatif. (Pasal 1 angka 12, 14-27)

DBH Pajak

BAB IV (Pasal 7–34)
DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 9-11
Alokasi DBH PPh sebesar 20% untuk daerah: Provinsi 7,5% | Kab/kota penghasil 8,9% | Kab/kota lain dalam provinsi 3,6%. Kinerja daerah (optimalisasi penerimaan pajak) mempengaruhi 10% alokasi kinerja.
DBH Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Pasal 16-18
100% DBH PBB untuk daerah: provinsi 16,2% | kab/kota penghasil 73,8% | kab/kota lain 10%. Juga menggunakan indikator kinerja pemungutan pajak (10% porsi kinerja).
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Pasal 23-27
Pagu DBH CHT nasional = 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Proporsi 60% bobot cukai & 40% bobot tembakau. Gubernur membagi alokasi ke kab/kota (provinsi 0,8% | kab/kota penghasil 1,2% | lainnya 1%).
Penyaluran DBH Pajak Pasal 31, 32, 34
PPh & PBB : penyaluran bertahap Jan (7,5%), Feb (7,5%), Apr (10%), Jun (15%), Agt (20%), Okt (20%), Nov (sisa). DBH CHT tahap I s.d V dengan syarat LRP & RKP. Alokasi kurang dari Rp100 jt disalurkan sekaligus.

DBH Sumber Daya Alam

BAB V (Pasal 35–87)
Migas 90% persentase bagi hasil + 10% alokasi kinerja (pemeliharaan lingkungan). Tambahan otsus Aceh, Papua Barat, Papua Barat Daya · Pasal 38-40
Minerba & Panas Bumi Perhitungan berdasarkan realisasi PNBP & eksternalitas negatif bagi kabupaten berbatasan. Proporsi bagi hasil 90:10 · Pasal 48, Pasal 58
Kehutanan & Perikanan DBH Kehutanan mencakup IIUPH, PSDH, DR. DBH Perikanan mempertimbangkan luas wilayah laut & kinerja lingkungan · Pasal 68, Pasal 77
Penyaluran DBH SDA Periode: Jan (7,5%), Feb(7,5%), Mar(10%), Mei(15%), Jul(20%), Sep(20%), Nov(sisa) · Pasal 82
Kinerja Pemerintah Daerah (indeks kualitas lingkungan hidup, dll) mempengaruhi 10% alokasi DBH SDA. Pasal 42, 52, 62, 71, 79.

Dana Alokasi Umum (DAU)

BAB VII, Pasal 93–122
Formula DAU & Celah Fiskal Pasal 98
DAU = Kebutuhan Fiskal – Potensi Pendapatan Daerah. Kebutuhan fiskal mencakup urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, layanan umum, serta faktor penyesuaian (indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dll).
Bagian DAU ditentukan penggunaannya Pasal 104-105
Digunakan untuk: (1) penggajian PPPK Daerah, (2) pembangunan sarana & pemberdayaan kelurahan, (3) kegiatan lainnya, serta bidang pendidikan, kesehatan, PU berdasarkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyaluran DAU Pasal 113, 116, 117
• Tidak ditentukan penggunaannya: setiap bulan 1/12 pagu.
• Dukungan kelurahan: Tahap I (Jan) 50%, Tahap II (Jun) 50% dengan LRP.
• Bidang pendidikan/kesehatan/PU: 5 tahap (Jan, +30hari, Mar, +30hari, Jun) dengan syarat LRP realisasi minimal.
Laporan & Sisa DAU Pasal 120-122
Sisa DAU yang ditentukan penggunaannya wajib dianggarkan kembali di APBD tahun berikutnya untuk kegiatan yang sama. LRP akhir tahun disampaikan paling lambat 14 Februari.

Perubahan, Penyaluran & Pemotongan

BAB VIII–XIII, Pasal 123–148
Penyesuaian alokasi Perubahan data, kesalahan hitung, kebijakan pemerintah (Pasal 123) dapat mengubah rincian DBH/DAU.
Pemotongan penyaluran Dilakukan jika terdapat kelebihan penyaluran, tunggakan pinjaman, iuran jaminan kesehatan, belanja wajib tidak terpenuhi, dsb (Pasal 137). Maks kumulatif potongan 50% per periode.
Penundaan & penghentian Akibat keterlambatan data SIKD, laporan defisit, pelanggaran kewajiban alokasi dana desa (Pasal 138). DBH CHT dapat dihentikan jika tidak memenuhi syarat hingga 15 November (Pasal 140).
Penyaluran nontunai Melalui Surat Berharga Negara, TDF, atau bentuk lain (Pasal 130). TDF digunakan untuk DBH/DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pemotongan penyaluran TKD untuk DBH/DAU juga dapat dilakukan untuk pembayaran beasiswa Papua, pinjaman pemulihan ekonomi, dll. (Pasal 137 ayat (1) huruf j s.d m).

Administrasi, Pelaporan & Evaluasi

BAB X, XIV, XV (Pasal 127–152)
DIPA BUN & RKA Satker Pasal 127
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyusun RKA Satker BUN DBH/DAU, direviu Itjen, ditetapkan menjadi DIPA BUN TKD sebagai dasar pelaksanaan.
Pemantauan & Evaluasi Kinerja Pasal 151-152
Menteri dan pimpinan lembaga melakukan pemantauan berkala terhadap capaian output, penyerapan, sisa dana, dan ketepatan waktu syarat salur. Hasil untuk perumusan kebijakan berikutnya.
Laporan Elektronik (SIKD) Pasal 155
Berbagai laporan seperti LRP DBH CHT, RKP DAU, laporan belanja pegawai, LRP akhir tahun disampaikan dalam bentuk pdf melalui SIKD atau email resmi DJPK.

Ketentuan Lain & Peralihan

BAB XVI–XVIII, Pasal 153–159
Kondisi Bencana/Kahar Menteri dapat memberi relaksasi penyaluran & penggunaan DBH/DAU (Pasal 153).
Masa berlaku PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, mencabut PMK 67/2024 (Pasal 158-159).
Aturan peralihan 2026 Penghitungan DBH PPh/PBB tahun 2026 mengikuti PMK ini; penyaluran tertunda sebelum aturan berlaku dilaksanakan sesuai ketentuan baru (Pasal 156).
RKP DAU ditentukan penggunaannya Mulai berlaku untuk tahun anggaran 2027 (Pasal 157).
Lampiran: tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak (Indikator: KSWP bobot 0,25; Dukungan data 0,45; PKSOP4D 0,1; Kepatuhan SPT 0,2).

Inti Kebijakan

Keseluruhan Regulasi
✓ DBH Pajak
PPh, PBB, CHT dengan porsi kinerja daerah 10%
✓ DBH SDA
Migas, Minerba, Panas Bumi, Kehutanan, Perikanan (90/10 bagi hasil vs kinerja)
✓ DAU
Celah fiskal + formula kelompok wilayah & dukungan SPM
✓ Penyaluran modern
Tunai & nontunai (SBN, TDF) serta pengendalian melalui pemotongan/penundaan