KMA 550/2022 : Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS pada Kemenag
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI
NOMOR 550 TAHUN 2022
Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
pada Kementerian Agama
Berlaku sejak 27 Mei 2022 | Mencabut KMA 492/2003 & KMA 441/2018
Dasar Hukum Utama
UU ASN 5/2014
Pasal 1 angka 4, Pasal 48 jo. PP 11/2017
Pemberi Kuasa Pokok
Sekjen, Dirjen, Irjen, Kepala Badan
Lampiran KMA 550 & Pasal KESATU
Substitusi Kuasa
Atasan langsung / Kakanwil
Pasal KEDUA huruf a s.d d
Pengawas → Perlu Persetujuan
Kepala Biro Kepegawaian
Pasal KETIGA
A. PEMBERIAN KUASA PENGANGKATAN & PEMINDAHAN PNS
| Pejabat Penerima Kuasa | Jenis Kewenangan (Pengangkatan / Pemindahan) | Rujukan (Lampiran/Pasal) |
|---|---|---|
| Sekretaris Jenderal | Pengangkatan dalam Jabatan Administrator, Pengawas, dan Jabatan Fungsional Ahli Madya ke atas di lingkungan pusat. Pemindahan antar unit pusat dan provinsi tertentu. | Lampiran A angka 1 (halaman 4-5) & Pasal KESATU |
| Direktur Jenderal / Inspektur Jenderal / Kepala Badan | Pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan Pengawas & Fungsional (Ahli Muda, Ahli Pertama, Terampil) di lingkungan masing-masing. Untuk Jabatan Pengawas harus mendapat persetujuan Kepala Biro Kepegawaian (Pasal KETIGA). | Lampiran A butir 2 (halaman 4-5), pasal KETIGA |
| Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi | Pengangkatan & pemindahan PNS dalam jabatan Administrator (eselon III tertentu?), Pelaksana, serta fungsional keterampilan/ahli pertama di lingkungan Kanwil dan Kab/Kota (kecuali yang ditetapkan pusat). | Lampiran halaman 26-29 & Pasal KESATU |
| Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT) bidang Kepegawaian PTKN (Univ/Institut) | Pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan pada PTKN berbentuk Universitas & Institut, termasuk jabatan akademik Lektor, Lektor Kepala, dan Asisten Ahli. | Lampiran halaman 21-22 & KESATU |
| Pejabat Administrator bidang kepegawaian (Sekolah Tinggi Agama Negeri) | Pengangkatan, pemindahan pada Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN bentuk STAIN/STKIP Keagamaan). | Lampiran halaman 20 & Pasal KEDUA huruf d |
Substitusi Kuasa (Pasal KEDUA)
🔹 Jika Kepala Biro Kepegawaian/Dirjen/Irjen/Kaban belum ditetapkan atau berhalangan tetap → kuasa diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Pasal 2 huruf a).
🔹 Kepala Kanwil / Pejabat PTKN (universitas/institut) berhalangan tetap → kuasa diberikan kepada Kepala Biro Kepegawaian (Pasal 2 huruf b).
🔹 Kepala Kankemenag Kab/Kota berhalangan → kuasa diberikan kepada Kepala Kanwil Provinsi (Pasal 2 huruf c).
🔹 Pejabat Administrator (Sekolah Tinggi) berhalangan → kuasa diberikan kepada Kepala Biro Kepegawaian (Pasal 2 huruf d).
B. PEMBERIAN KUASA PEMBERHENTIAN PNS
| Pejabat Penerima Kuasa Pemberhentian | Jenis Pemberhentian (dengan/tanpa hak pensiun) | Rujukan (Lampiran/Pasal) |
|---|---|---|
| Sekretaris Jenderal | Pemberhentian karena pensiun BUP, atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat kesehatan untuk semua PNS di lingkungan pusat & Kantor Wilayah. | Lampiran B (halaman 32-33), Pasal KESATU |
| Kepala Biro Kepegawaian | Pemberhentian karena masa persiapan pensiun (MPP), atas permintaan sendiri untuk PNS golongan III ke bawah, serta pemberhentian tidak dengan hormat (kecuali pejabat tinggi). | Lampiran halaman 35, Pasal KESATU & Pasal KETIGA |
| Kepala Kantor Wilayah | Pemberhentian atas permintaan sendiri bagi PNS di lingkungan Kanwil & Kab/Kota (golongan II ke bawah), serta pemberhentian karena meninggal dunia. | Lampiran halaman 39-40, pasal KESATU |
| Pejabat PTN Keagamaan (Universitas/Institut) | Pemberhentian dosen tetap dan tenaga kependidikan yang menjadi kewenangan PTKN. | Lampiran halaman 21-22 (angka 4 & 5) |
Pasal KETIGA – Ketentuan Khusus untuk Jabatan Pengawas:
“Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengawas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada perguruan tinggi keagamaan negeri yang berbentuk universitas dan institut ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Biro Kepegawaian.”
↳ Hal ini menjamin sentralisasi kendali mutasi jabatan struktural eselon IV / setingkat pengawas.
“Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengawas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada perguruan tinggi keagamaan negeri yang berbentuk universitas dan institut ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Biro Kepegawaian.”
↳ Hal ini menjamin sentralisasi kendali mutasi jabatan struktural eselon IV / setingkat pengawas.
Pencabutan & Ketentuan Penutup
✅ Pasal KEEMPAT menyatakan bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
- Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS di Lingkungan Departemen Agama.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2018 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Agama Menandatangani Keputusan Pemberhentian PNS pada Kementerian Agama.
Pasal KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Mei 2022.
Landasan Hukum (Mengingat)
UU 5/2014 (ASN)
UU 30/2014 (Adm Pemerintahan)
PP 11/2017 jo. PP 17/2020 (Manajemen PNS)
Perpres 83/2015 (Kemenag)
PMA 42/2016 (OTK Kemenag)
Rujukan Pasal dalam regulasi KMA 550 secara implisit merujuk pada kewenangan delegasi sesuai PP 11/2017 Pasal 100-102 tentang Pelimpahan Wewenang Kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi.
RINCIAN KUASA BERDASARKAN JENJANG (Lampiran Integrasi)
| Unit Kerja | Jabatan Pemberi Kuasa | Jenis Mutasi (Pengangkatan / Pemindahan / Pemberhentian) | Rujukan pasal & halaman lampiran |
|---|---|---|---|
| Pusat (Kesekjenan, Ditjen, Itjen, Badan) | Sekretaris Jenderal Direktur Jenderal/Kepala Badan/Irjen | Seluruh PNS administrator, fungsional ahli utama/madya → Sekjen. Fungsional ahli muda/pertama dan pengawas lingkup masing-masing → Eselon I (dengan persetujuan Kepala Biro Kepegawaian untuk pengawas). | Lampiran halaman 4-5 & Pasal KESATU dan KETIGA |
| Kantor Wilayah Provinsi | Kepala Kanwil Kemenag Provinsi | Pengangkatan/pemindahan PNS dalam jabatan administrator (tertentu), pelaksana, serta fungsional penyuluh, guru, pengawas sekolah lingkup provinsi (dengan koordinasi biro kepegawaian). Pemberhentian atas permintaan sendiri golongan II kebawah. | Lampiran halaman 26-29, Pasal KEDUA huruf c |
| Kantor Kemenag Kab/Kota | Kepala Kankemenag Kab/Kota (melalui delegasi Kakanwil) | Pengangkatan/pemindahan PNS dalam jabatan pelaksana & fungsional tertentu di lingkungan kab/kota sesuai batas kewenangan yang diberikan Kanwil. | Lampiran halaman 30, Pasal KEDUA huruf c |
| Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (UIN/IAIN) | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Kepegawaian | Pengangkatan, pemindahan dosen dan tendik, kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala/Guru Besar (setelah persetujuan Sekjen atau Biro Kepegawaian sesuai level). | Lampiran halaman 21-22, Pasal KETIGA |
| Sekolah Tinggi Agama Negeri | Pejabat Administrator bidang Kepegawaian | Pengangkatan dan pemindahan di lingkungan Sekolah Tinggi. Apabila pejabat administrator berhalangan tetap → kuasa ke Kepala Biro Kepegawaian. | Lampiran halaman 20, Pasal KEDUA huruf d |
Summary ini bersifat instrumen dalam membaca secara seksama KMA 550/2022. Selalu merujuk KMA tersebut dalam membaca dan mengambil kesimpulan ataupun keputusan .
Rujukan spesifik mengacu pada KESATU, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, KELIMA serta Lampiran (halaman 4-40). Untuk keperluan hukum, harap merujuk naskah resmi KMA 550 tahun 2022 (DOWNLOAD DI SINI).
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap.
Rujukan spesifik mengacu pada KESATU, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, KELIMA serta Lampiran (halaman 4-40). Untuk keperluan hukum, harap merujuk naskah resmi KMA 550 tahun 2022 (DOWNLOAD DI SINI).
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap.
Gabung dalam percakapan