Summary Pedoman mutasi PNS Kemenag (Kepsekjen 40/2024)

Pedoman Mutasi PNS Kemenag - Keputusan Sekjen No. 40 Tahun 2024
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA

PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA KEMENTERIAN AGAMA

Nomor 40 Tahun 2024 | Meningkatkan tertib administrasi, profesionalitas, transparansi & akuntabilitas
Berlaku sejak tanggal ditetapkan (2024) → Mencabut SE No.19/2022, 20/2022 & SE 2/2023
A. Pejabat Pengusul & Penandatangan Lampiran – Huruf A (angka 1 s.d 5)
Usul ke Sekjen / Karo Kepegawaian
Diajukan oleh: Irjen, Dirjen, Kepala Badan Litbang & Diklat, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kepala Kanwil Provinsi, Pejabat PTKN, Ketua STKN.
Lampiran A angka 2 & 4
Kewenangan menetapkan mutasi
Sekjen, Dirjen, Kepala Badan, Irjen, Kepala Biro, Karo PTKN, Kepala Kanwil, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.
▶ Diktum KESATUA & Diktum KEDUA (halaman 2 Keputusan)
Pelaksana tugas (Plt.)
Apabila pejabat berhalangan tetap, Pelaksana Tugas berwenang menyampaikan surat usul mutasi.
▶ Lampiran A angka 3
B. Jenis Mutasi & Persyaratan Lampiran – Huruf B (angka 1 s.d 8) | hlm.5–9
1. Penetapan Jabatan Manajerial Administrator
Persyaratan wajib: hasil evaluasi tim penilai kinerja, uji kompetensi, surat pernyataan tidak sedang hukuman disiplin sedang/berat, SPTJM dokumen valid, SK Bebas Temuan (Itjen), Penilaian Kinerja e-Kinerja BKN terintegrasi SIASN.
Promosi: minimal 3 kandidat memenuhi syarat jabatan.
▶ Lampiran B angka 1.a (1-7) & 1.b
2. Pertimbangan Jabatan Manajerial Pengawas
✅ Melampirkan: hasil evaluasi tim penilai kinerja, uji kompetensi, surat bebas hukuman disiplin, SPTJM, SK Bebas Temuan Itjen Kemenag, penilaian kinerja e-Kinerja. Promosi minimal 3 kandidat. Kepala Biro Kepegawaian memberikan pertimbangan.
▶ Lampiran B angka 2.a (1-7), 2.b & 2.c
3. Pindah PNS dalam Kementerian Agama
Syarat: rekomendasi dari satuan kerja pembina JF (jika fungsional), hasil tim penilai kinerja, SPTJM dari satker asal & menerima (min JPT Pratama), Analisis Jabatan & Beban Kerja, surat permohonan, persetujuan asal & menerima, surat pernyataan tidak sedang hukuman disiplin/proses hukum & tidak ikatan dinas/tugas belajar, SK Bebas Temuan Itjen, e-Kinerja baik.
▶ Lampiran B angka 3.a s.d 3.k (hlm 6)
4. Pindah Antarinstansi (ke dalam Kemenag)
Rekomendasi: untuk JF dari satker pembina, untuk Pelaksana dari Karo Kepegawaian. Dilengkapi hasil evaluasi, SPTJM satker penerima, Anjab/ABK, surat permohonan, persetujuan PPK instansi asal, surat keterangan bebas temuan dari Itjen instansi asal, keputusan pangkat/jabatan terakhir, penilaian kinerja baik 2 tahun terakhir, serta lulus uji kompetensi oleh Kemenag.
▶ Lampiran B angka 4.a s.d 4.m (hlm 7)
5. Pindah Antarinstansi (keluar dari Kemenag)
SPTJM ditetapkan pimpinan satker asal minimal JPT Pratama, hasil tim penilai kinerja, surat usul PPK instansi penerima, Anjab/ABK, surat permohonan PNS, persetujuan satker asal, pernyataan tidak ikatan dinas & tidak sedang proses disiplin, SK Bebas Temuan Itjen Kemenag, keputusan pangkat/jabatan, penilaian kinerja 2 tahun terakhir baik.
▶ Lampiran B angka 5.a s.d 5.k (hlm 7-8)
6. Penugasan PNS Kementerian Agama
Rekomendasi dari satker pembina JF, hasil tim penilai, SPTJM (asal/menerima), Anjab/ABK, SK Bebas Temuan. Khusus tenaga pendidik di sekolah milik Pemda: persetujuan Kepala Dinas Pendidikan (Pendidikan Dasar) atau Gubernur (Pendidikan Menengah).
▶ Lampiran B angka 6.a s.d 6.f (hlm 8-9)
7. Penetapan Dalam Jabatan Fungsional
Rekomendasi pimpinan satker pembina JF, hasil evaluasi tim penilai, SPTJM (min JPT Pratama), Analisis Jabatan & ABK, serta persyaratan sesuai PermenPANRB 1/2023 dan Peraturan BKN 3/2023.
▶ Lampiran B angka 7.a s.d 7.e (hlm 9) merujuk ke PermenPANRB 1/2023 & BKN 3/2023
🎓 8. Pencantuman Gelar Pendidikan
SPTJM pimpinan satker (min JPT Pratama), keputusan CPNS, keputusan kenaikan pangkat terakhir, surat izin/tugas belajar, salinan ijazah & transkrip nilai, akreditasi prodi, serta kesetaraan ijazah LN dari Kemendikbudristek.
▶ Lampiran B angka 8.a s.d 8.g (hlm 9)
Ketentuan Proses & Integritas Diktum KEEMPAT & KELIMA (halaman 2-3)
Data SIMPEG & SIASN
Data PNS yang diusulkan mutasi pada SIMPEG Kemenag dan SIASN wajib terkini dan valid. Pejabat berwenang tidak menindaklanjuti usul yang tidak memenuhi persyaratan.
▶ Diktum KEEMPAT huruf a & b
Sumpah/Janji Pejabat
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS yang ditetapkan dalam jabatan manajerial administrator dan pengawas dilaporkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
▶ Diktum KELIMA (halaman 3)
Pencabutan & Daya Berlaku Diktum KEENAM & KETUJUH (halaman 3)
Dicabut & tidak berlaku
✔️ Surat Edaran Sekjen No. 19 Tahun 2022 (tata cara usul administrator & pengawas)
✔️ SE Sekjen No. 20 Tahun 2022 (mekanisme pindah tugas)
✔️ SE Sekjen No. SE.2 Tahun 2023 (mutasi ke lingkungan Kemenag)
▶ Diktum KEENAM a,b,c
Mulai berlaku
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (tahun 2024). Seluruh proses mutasi wajib mengacu pada Pedoman ini.
▶ Diktum KETUJUH
Dasar Hukum (Mengingat) Halaman 1-2 Keputusan
UU 20/2023 tentang ASN PP 11/2017 jo PP 17/2020 Manajemen PNS Perpres 12/2023 Kemenag Per BKN 5/2019 Tata Cara Mutasi Per BKN 16/2022 Penetapan Penugasan PNS PermenPANRB 1/2023 Jabatan Fungsional Per BKN 3/2023 Angka Kredit Kepmenag 550/2022 tentang Kuasa Pengangkatan

◾ Pertimbangan: tertib administrasi, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas mutasi PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Catatan : Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024, Lampiran huruf A dan B secara rinci mengatur pejabat pengusul (angka 1–5) dan persyaratan mutasi (angka 1–8). Diktum KESATU s.d KETUJUH mengatur kewenangan, mutasi (administrator, pengawas, pindah instansi, penugasan, JF, gelar), serta kewajiban data SIMPEG/SIASN. Pedoman ini mencabut 3 surat edaran sebelumnya. DOWNLOAD KEP DI SINI