Permendikdasmen No.3/2025 : Sistem Penerimaan Murid Baru
📘 SPMB 2025 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 · Sistem Penerimaan Murid Baru
Resmi 26 Feb 2025
👉
Tujuan & Asas Pasal 2 & 3
Tujuan SPMB Pasal 2
• Kesempatan adil & layanan dekat domisili
• Akses bagi ekonomi tidak mampu & disabilitas
• Dorong prestasi & optimasi keterlibatan masyarakat
• Akses bagi ekonomi tidak mampu & disabilitas
• Dorong prestasi & optimasi keterlibatan masyarakat
Asas Pasal 3
objektif · transparan · akuntabel · berkeadilan · tanpa diskriminasi
Pengecualian khusus untuk satuan pendidikan berbasis gender/agama (ayat 2)
Jenjang Pasal 4
TK · SD · SMP · SMA · SMK
Ruang lingkup Pasal 5
Penerimaan baru · Penerimaan pindahan · Pembinaan, pengawasan & evaluasi
👉
Jalur Penerimaan Pasal 6–7
4 Jalur Utama Pasal 6 ayat (2)
➧ Domisili
➧ Afirmasi
➧ Prestasi
➧ Mutasi
Jalur Prestasi dikecualikan untuk SD Psl 7(1)
Pengecualian jalur Pasal 7 ayat (2)
Satuan pendidikan kerja sama · di luar negeri · pendidikan khusus/layanan khusus · berasrama · 3T · daerah dengan jumlah usia sekolah rendah.
👉
Syarat Umum Pasal 8–15
TK Pasal 10
Kelompok A: 4–5 th · Kelompok B: 5–6 th (per 1 Juli)
SD Kelas 1 Pasal 11
7 tahun (prioritas) · minimal 6 tahun (1 Juli)
Pengecualian 5 th 6 bln bila kecerdasan/bakat istimewa + rekomendasi psikolog (ayat 3,7)
Tanpa tes calistung (ayat 5)
Pengecualian 5 th 6 bln bila kecerdasan/bakat istimewa + rekomendasi psikolog (ayat 3,7)
Tanpa tes calistung (ayat 5)
SMP Pasal 12
Usia ≤15 th (1 Juli) · lulus SD/sederajat
SMA/SMK Pasal 13
Usia ≤21 th (1 Juli) · lulus SMP/sederajat. SMK boleh tambah persyaratan khusus.
Bukti usia & kelulusan Pasal 14
Akta kelahiran / surat lahir · Ijazah / surat lulus
Pengecualian usia untuk disabilitas, pendidikan khusus/layanan khusus, dan daerah 3T (Pasal 15)
👉
Syarat Khusus Pasal 16–23
➧ Domisili Pasal 17–18
Kartu keluarga (KK) diterbitkan ≥1 tahun sebelum pendaftaran.
KK baru karena bencana/sosial dapat diganti surat domisili.
Perubahan data bukan pindah domisili tetap sah (Pasal 18)
KK baru karena bencana/sosial dapat diganti surat domisili.
Perubahan data bukan pindah domisili tetap sah (Pasal 18)
👉 Afirmasi Pasal 19
Ekonomi tidak mampu: kartu program penanganan dari Pemus/Pemda (bukan kartu JKN/SKTM).
Disabilitas: kartu disabilitas atau surat dokter.
Disabilitas: kartu disabilitas atau surat dokter.
👉 Prestasi Pasal 20–22
Akademik (rapor 5 semester / lomba sains, riset dll) & nonakademik (ketua OSIS/pramuka, seni, olahraga).
Validasi Pemda/Kurasi Kemendikdasmen (Psl 20 ayat 1).
Bobot nilai ditetapkan Pemda, tidak berdasarkan akreditasi sekolah (Psl 22).
Validasi Pemda/Kurasi Kemendikdasmen (Psl 20 ayat 1).
Bobot nilai ditetapkan Pemda, tidak berdasarkan akreditasi sekolah (Psl 22).
👉 Mutasi Pasal 23
Pindah tugas orang tua: surat penugasan + surat pindah domisili.
Anak guru: surat penugasan guru + KK.
Anak guru: surat penugasan guru + KK.
👉
Kuota & Daya Tampung Pasal 28–32
Persentase kuota Pasal 30
➧ Domisili SD ≥70% · SMP ≥40% · SMA ≥30%
➧ Afirmasi SD ≥15% · SMP ≥20% · SMA ≥30%
➧ Prestasi SMP ≥25% · SMA ≥30% (tidak untuk SD)
➧ Mutasi ≤5% (SD, SMP, SMA)
Sisa kuota Mutasi dapat dialokasikan ke jalur lain (Pasal 47)
Daya tampung Pasal 28 & Lampiran
SD 28 murid/kelas · SMP 32 murid/kelas · SMA 36 murid/kelas.
Pemda hitung sebaran sekolah, domisili, dan kapasitas. Jika kurang, libatkan swasta/ kementerian lain.
Pemda hitung sebaran sekolah, domisili, dan kapasitas. Jika kurang, libatkan swasta/ kementerian lain.
👉
Seleksi & Prioritas Pasal 41–48
SD Domisili Pasal 43(1)
Prioritas: usia → jarak terdekat
SMP Domisili Pasal 43(2)
Prioritas: jarak terdekat → usia
SMA Domisili Pasal 43(3)
Prioritas: kemampuan akademik → jarak → usia
Afirmasi, Prestasi, Mutasi Pasal 44–46
Afirmasi & Mutasi: jarak terdekat jika kuota penuh.
Prestasi: bobot prestasi → jarak terdekat.
Prestasi: bobot prestasi → jarak terdekat.
SMK Pasal 48
Rapor 5 semester + prestasi + tes bakat/minat.
Prioritas 15% untuk ekonomi tidak mampu/disabilitas.
Domisili terdekat maksimal 10% dari daya tampung.
Prioritas 15% untuk ekonomi tidak mampu/disabilitas.
Domisili terdekat maksimal 10% dari daya tampung.
👉
Pengumuman & Daftar Ulang Pasal 49–52
Pengumuman Pasal 49
Penetapan murid baru oleh kepala satuan pendidikan. Jumlah ≤ daya tampung yang diumumkan.
Wajib mengumumkan yang lolos dan tidak lolos.
Wajib mengumumkan yang lolos dan tidak lolos.
Daftar ulang Pasal 52
Dilakukan oleh calon yang diterima. Jika tidak daftar ulang, kuota diisi cadangan.
Dilarang menerima murid selain yang diumumkan/cadangan.
Dilarang menerima murid selain yang diumumkan/cadangan.
Penerimaan pindahan Pasal 55–61
Di luar PPDB, tidak boleh di semester genap kelas 6/9/12/13.
Wajib tes kelayakan & penempatan untuk lulusan luar negeri/nonformal.
Wajib tes kelayakan & penempatan untuk lulusan luar negeri/nonformal.
👉 Lampiran: Metode penetapan wilayah (administratif, radius, metode lain) & simulasi daya tampung
Pasal 25–28 & Lampiran
Untuk menghindari kesalahan tehnis penulisan ringkasan dalam blog ini disarankan agar langsung membaca sumbernya DI SINI
Untuk menghindari kesalahan tehnis penulisan ringkasan dalam blog ini disarankan agar langsung membaca sumbernya DI SINI
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap.⇥⇥⇥ Semoga sedikit informasi ini dapat membantu anda.✍️
Gabung dalam percakapan