Perpres 152/2024 tentang Kemenag
KEMENTERIAN AGAMA Perpres 152/2024
Pasal 2 Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3 & 4 Menteri dibantu wakil menteri (jika ditunjuk Presiden) — sebagai satu kesatuan unsur pemimpin.
Pasal 5 Tugas: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden.
• Perumusan & pelaksanaan kebijakan bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, haji/umrah, pendidikan agama & keagamaan.
• Bimbingan teknis & supervisi ke daerah.
• Koordinasi, pengawasan, pengelolaan BMN, dan dukungan substantif.
Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri dari:
- Sekretariat Jenderal – koordinasi & dukungan adm (Pasal 8-10)
- 5 Dirjen: Pendidikan Islam; Penyelenggaraan Haji & Umrah; Bimbingan Masyarakat Islam; Bimbingan Masyarakat Kristen; Bimbingan Masyarakat Katolik; Hindu; Buddha (Pasal 12-39)
- Inspektorat Jenderal – pengawasan intern (Pasal 40-42)
- Badan Moderasi Beragama & Pengembangan SDM (Pasal 44-46)
- 3 Staf Ahli: Hubungan Kelembagaan Keagamaan; Manajemen Komunikasi & Informasi; Hukum & HAM (Pasal 48-49)
- Pusat (disesuaikan kebutuhan) & Instansi Vertikal/UPT
Pasal 11,15,19,23,27,31,35,39 Struktur biro/direktorat/subdirektorat berbasis jabatan fungsional & fleksibilitas unit.
Staf Ahli
Pasal 48-49
• Hubungan Kelembagaan Keagamaan
• Manajemen Komunikasi & Informasi (transformasi digital)
• Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tugas: memberi rekomendasi isu strategis
Badan Moderasi Beragama & PSDA
Pasal 44 s.d 47
• Perumusan rekomendasi kebijakan moderasi beragama
• Pengembangan SDM agama & keagamaan
• Terdiri atas Sekretariat Badan & maks. 4 pusat.
Fungsi strategis : penguatan moderasi & pemantauan.
Instansi Vertikal & UPT
Pasal 58-60
• Instansi vertikal di daerah berdasarkan kebutuhan.
• Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tugas teknis operasional.
• Ditetapkan Menteri setelah persetujuan menteri PAN-RB.
Pasal 76 & 77 Pengalihan tugas, SDM, aset, dan anggaran terkait jaminan produk halal dari lingkungan Kemenag ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Sumber daya manusia, aset, dokumen beralih paling lambat 1 tahun sejak Perpres berlaku.
- Hak keuangan & fasilitas tetap dijamin sampai ditetapkan besaran baru (Pasal 78).
- Kemenag sebelumnya berdasarkan Perpres 12/2023 memiliki BPJPH di internal, kini fungsi dialihkan ke badan independen.
Pasal 69 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a): Sekjen, Dirjen, Irjen, Kepala Badan.
Pasal 69(2) Staf Ahli = Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.b)
Pasal 69(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Ditjen = Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a)
Pasal 69(4)-(5) Kepala Bagian/Bidang/Subdit = Administrator (Eselon III.a), Kepala Subbagian = Pengawas (Eselon IV.a)
Pengangkatan & pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 70).
Pasal 61 Menteri menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital nasional.
Pasal 62 & 65 Proses bisnis antar-unit berdasarkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi & kolaborasi, didukung interoperabilitas data.
Pasal 71 Pengelolaan SDM, keuangan, kearsipan berbasis elektronik (SPBE).
Pasal 66 Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Pasal 53 Maksimal 5 orang staf khusus, diangkat Menteri setelah persetujuan Presiden melalui Mensesneg.
- Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
- Pasal 54 Tugas memberi saran/pertimbangan khusus (di luar bidang organisasi Kementerian).
- Bisa dari PNS maupun non-PNS. PNS diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan status kepegawaian (Pasal 55).
- Hak keuangan setinggi-tingginya setara Eselon I.b (Pasal 57).
✍️ Disusun Oleh Raknumfor Trius Benson Ap ✍️
Gabung dalam percakapan