Regulasi S O P Kemenag (KMA 168/2010)

Pedoman SOP Kementerian Agama (KMA 168/2010)

Pedoman Penyusunan SOP
Kementerian Agama RI

Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2010
Berlaku: 14 Desember 2010 | Dinamis & dapat dikembangkan (Pasal 4)

Landasan & Tujuan Bab I, B & Mengingat

Maksud & Tujuan (Pasal 1 & Bab I.B): Mendorong tata kelola baik, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian proses pelayanan.

✅ Memberi kepastian & keseragaman
✅ Mempertegas tanggung jawab aparatur
✅ Meningkatkan daya guna & hasil guna
✅ Transparansi hak & kewajiban masyarakat

Dasar hukum utama (halaman 1-2):

  • UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
  • UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik
  • Permen PAN No.Per/21/M.PAN/11/2008 ttg Pedoman SOP
Pasal 2: Acuan seluruh satuan kerja Kemenag

Tipe & Simbol SOP Bab III.A (hal.9-11)

1. SOP Teknis – rinci, teknis, pelaksana tunggal/tim tunggal
2. SOP Administratif – makro/mikro, aktor banyak, tidak mendetail cara teknis.

Terminator (mulai/selesai)
Process (kegiatan eksekusi)
Decision (pengambilan keputusan)
Arrow (arah alur)
Off-Page Connector

Maksimal 5 simbol, menggunakan Branching Flowcharts vertikal, aktor dipisahkan dari aktivitas (hal.11).

Pasal 4 ayat (2): Kerangka SOP memuat uraian prosedur, syarat & gambar format

Muatan Wajib SOP Bab III.B & hal.14-16

  • Satuan kerja & nomor SOP
  • Tanggal pembuatan/revisi/efektif
  • Pengesahan pejabat berkompeten
  • Dasar hukum & kualifikasi pelaksana
  • Keterkaitan dengan SOP lain
  • Peralatan & perlengkapan
  • Peringatan (if-then)
  • Pencatatan & pendataan (formulir kendali, buku ekspedisi)
  • Uraian prosedur + mutu baku (waktu, output, kelengkapan)

Pasal 4 ayat (1) & (2) — SOP dinamis, dikembangkan unit eselon I.

Asas & Prinsip Bab I.D & E (hal.6-8)

Pembakuan Pertanggungjawaban Kepastian Keterkaitan Kecepatan & Kelancaran Keamanan Keterbukaan

Prinsip utama: Spesifik, terukur, mudah diterapkan, relevan, berbatas waktu & mudah dilacak (hal.7). SOP harus ditulis jelas, sederhana, tidak berbelit, menggambarkan alur kegiatan.

Memberi kepastian kapan, siapa, berapa lama & tanggung jawab masing-masing.

Siklus Penyusunan SOP Bab IV (hal.20-26)

1. Penilaian Kebutuhan ➜ identifikasi SOP baru/revisi, dampak & prioritas (hal.20-22)
2. Pengembangan SOP: bentuk tim → kumpulkan informasi → identifikasi alternatif → analisis → penulisan → integrasi → uji/reviu → pengesahan (hal.23-25)
3. Penerapan & Monitoring Evaluasi (Bab IV.C & D)

Pengesahan: Menteri Agama utk unit eselon I pusat, Sekjen atas nama Menteri utk Kanwil, PTAN, Balai (Pasal 5 & Bab III.C hal.19).

Pasal 6: prosedur kerja yg sudah ada secara bertahap disesuaikan.

Standar Pelayanan & SOP Bab V (hal.29-32)

Standar pelayanan: tolok ukur kualitas, komitmen pemberi layanan. Manfaat: jaminan mutu, alat komunikasi & kontrol, monitoring kinerja.

Prinsip standar: konsensus, sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggungjawabkan, berbatas waktu & berkesinambungan.

Keterkaitan Standar Pelayanan dengan SOP: persyaratan, sarpras, waktu, biaya, mutu yang diharapkan → disusun berdasarkan prosedur yang telah di-SOP-kan.

Janji Layanan (Maklumat Pelayanan) sebagai komitmen aparatur (hal.32).

Contoh Format & Mutu Baku (Lampiran SOP) hal.27-28, Bab III.B

AktivitasPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanWaktuOutput
Menerima & mencatat Laporan Hasil Audit (LHA)Penganalisis LaporanLHA & referensi3 menitDicatat dalam buku kendali
Menganalisis temuan & menyusun usulan rencana tindakPenganalisis LaporanLHA + referensi180 menitRekapitulasi temuan hasil audit
Merekam hasil analisis & usulan rencana tindakPenganalisis LaporanKomputer, referensi60 menitDraft analisis & rencana tindak
Menyimpan/mengarsipkan draft hasil analisisPenganalisis LaporanUnit komputer10 menitTersimpannya analisis & rekapitulasi

Setiap aktivitas harus memuat mutu baku: kelengkapan, waktu, output (Bab III.B butir 4, hal.16).

Rujukan Bab & Sub Bab: Bab I (Pendahuluan: Latar belakang, maksud, tujuan, asas) Bab III (Tipe, format, muatan SOP) Bab IV (Penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan) Bab V (Standar pelayanan) Pasal 1 s.d Pasal 7 (halaman 2-3) : Penetapan, kewajiban penyusunan, dan mulai berlaku.
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap