Regulasi S O P Kemenag (KMA 168/2010)
Pedoman Penyusunan SOP
Kementerian Agama RI
Landasan & Tujuan Bab I, B & Mengingat
Maksud & Tujuan (Pasal 1 & Bab I.B): Mendorong tata kelola baik, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian proses pelayanan.
✅ Mempertegas tanggung jawab aparatur
✅ Meningkatkan daya guna & hasil guna
✅ Transparansi hak & kewajiban masyarakat
Dasar hukum utama (halaman 1-2):
- UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
- UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik
- Permen PAN No.Per/21/M.PAN/11/2008 ttg Pedoman SOP
Tipe & Simbol SOP Bab III.A (hal.9-11)
1. SOP Teknis – rinci, teknis, pelaksana tunggal/tim tunggal
2. SOP Administratif – makro/mikro, aktor banyak, tidak mendetail cara teknis.
Maksimal 5 simbol, menggunakan Branching Flowcharts vertikal, aktor dipisahkan dari aktivitas (hal.11).
Muatan Wajib SOP Bab III.B & hal.14-16
- Satuan kerja & nomor SOP
- Tanggal pembuatan/revisi/efektif
- Pengesahan pejabat berkompeten
- Dasar hukum & kualifikasi pelaksana
- Keterkaitan dengan SOP lain
- Peralatan & perlengkapan
- Peringatan (if-then)
- Pencatatan & pendataan (formulir kendali, buku ekspedisi)
- Uraian prosedur + mutu baku (waktu, output, kelengkapan)
Pasal 4 ayat (1) & (2) — SOP dinamis, dikembangkan unit eselon I.
Asas & Prinsip Bab I.D & E (hal.6-8)
Prinsip utama: Spesifik, terukur, mudah diterapkan, relevan, berbatas waktu & mudah dilacak (hal.7). SOP harus ditulis jelas, sederhana, tidak berbelit, menggambarkan alur kegiatan.
Siklus Penyusunan SOP Bab IV (hal.20-26)
1. Penilaian Kebutuhan ➜ identifikasi SOP baru/revisi, dampak & prioritas (hal.20-22)
2. Pengembangan SOP: bentuk tim → kumpulkan informasi → identifikasi alternatif → analisis → penulisan → integrasi → uji/reviu → pengesahan (hal.23-25)
3. Penerapan & Monitoring Evaluasi (Bab IV.C & D)
Pasal 6: prosedur kerja yg sudah ada secara bertahap disesuaikan.
Standar Pelayanan & SOP Bab V (hal.29-32)
Standar pelayanan: tolok ukur kualitas, komitmen pemberi layanan. Manfaat: jaminan mutu, alat komunikasi & kontrol, monitoring kinerja.
Prinsip standar: konsensus, sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggungjawabkan, berbatas waktu & berkesinambungan.
Janji Layanan (Maklumat Pelayanan) sebagai komitmen aparatur (hal.32).
Contoh Format & Mutu Baku (Lampiran SOP) hal.27-28, Bab III.B
| Aktivitas | Pelaksana | Persyaratan/Perlengkapan | Waktu | Output |
|---|---|---|---|---|
| Menerima & mencatat Laporan Hasil Audit (LHA) | Penganalisis Laporan | LHA & referensi | 3 menit | Dicatat dalam buku kendali |
| Menganalisis temuan & menyusun usulan rencana tindak | Penganalisis Laporan | LHA + referensi | 180 menit | Rekapitulasi temuan hasil audit |
| Merekam hasil analisis & usulan rencana tindak | Penganalisis Laporan | Komputer, referensi | 60 menit | Draft analisis & rencana tindak |
| Menyimpan/mengarsipkan draft hasil analisis | Penganalisis Laporan | Unit komputer | 10 menit | Tersimpannya analisis & rekapitulasi |
Setiap aktivitas harus memuat mutu baku: kelengkapan, waktu, output (Bab III.B butir 4, hal.16).





Gabung dalam percakapan