Standar Kompetensi jabatan ASN (PermenPANRB 38/2017)
PERMENPANRB 38/2017 Standar Kompetensi Jabatan ASN · Berbasis Sistem Merit
Berlaku nasional · 27 Des 2017
♦️Landasan & Tujuan Pasal
Landasan utama
Pasal 2, 3, 26, 51, 69 UU 5/2014
Manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit: kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil & wajar, tanpa diskriminasi.
Maksud & Tujuan
Lampiran I · B
Menyusun standar kompetensi jabatan di setiap instansi sebagai sarana dasar sistem merit, berlaku nasional setelah ditetapkan Menteri PANRB.
Pengertian Kompetensi
Pasal 1 angka 1, 7, 8, 9
Teknis (bidang jabatan), Manajerial (memimpin/mengelola unit), Sosial Kultural (interaksi masyarakat majemuk).
♦️Struktur Standar Kompetensi Pasal 3-5
Komponen Wajib
- Identitas jabatan (nama, ikhtisar, kode) — Pasal 4(1)
- Kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural) — Pasal 4(2)
- Persyaratan jabatan (pangkat, pendidikan, pelatihan, kinerja, pengalaman) — Pasal 4(3)
Jenis Jabatan
Pimpinan Tinggi
Administrasi
Fungsional
Pasal 5 · Masing-masing memiliki standar sesuai level.
♦️Kamus Kompetensi Pasal 6-9
Teknis
Pasal 7(1)
Disusun & ditetapkan oleh PPK K/L (urusannya) setelah persetujuan Menteri. Memuat definisi, level, indikator perilaku.
Manajerial
Pasal 8
Ditetapkan secara nasional oleh Menteri (Lampiran II). Terdiri dari 8 kompetensi: Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri & Orang Lain, Mengelola Perubahan, Pengambilan Keputusan.
Sosial Kultural
Pasal 9
Ditetapkan nasional (Lampiran III). Kompetensi “Perekat Bangsa” dengan 5 level.
♦️Penyusunan & Penetapan Pasal 10-15
Proses penyusunan
Pasal 11 & Lampiran I
Instansi pengguna menggabungkan standar manajerial & sosial kultural (nasional) dengan standar teknis (dari kamus teknis). Hasil diajukan ke Menteri untuk ditetapkan secara nasional.
Jika kamus teknis belum ada
Pasal 12
Instansi dapat menyusun sendiri standar kompetensi ASN sesuai karakteristik jabatan, berlaku sementara hingga ditetapkan nasional.
Kode jabatan
Pasal 14 & Lampiran V
Setiap standar yang ditetapkan mendapat kode 12 digit (kelompok, tingkatan, urusan, nomor urut). Berlaku nasional.
♦️Level Kompetensi (1–5) & Tingkatan Jabatan
Lampiran IV🔹 Pimpinan Tinggi
Utama & Madya
Level 5 (semua kompetensi manajerial & perekat bangsa) — Role model, kebijakan nasional, perubahan strategis.
Pratama
Level 4 — menciptakan situasi kerja, membangun sinergi, komunikasi multidimensi, mengelola perubahan di unit.
🔹 Administrasi
Administrator
Level 3 — memastikan kepatuhan etika, membangun tim, komunikasi asertif, target kerja menantang, umpan balik.
Pengawas
Level 2 — mengingatkan rekan, tim partisipatif, komunikasi formal/informal, proaktif beradaptasi.
Pelaksana
Level 1 — bertindak sesuai etika, berpartisipasi dalam tim, komunikasi jelas, bertanggung jawab pada standar kerja.
🔹 Fungsional
Utama → Level 5 (sama dengan JPT Utama)
Madya → Level 4
Muda / Penyelia → Level 3
Mahir / Terampil → Level 2
Pertama / Pemula → Level 1
Penyesuaian level mengikuti jenjang fungsional masing-masing (Lampiran IV).
♦️ Persyaratan Jabatan Pasal 4(3) & Lampiran I.C
Komponen minimal
- Pangkat — sesuai PP 7/1977 (golongan I/a–IV/e)
- Kualifikasi pendidikan — jenjang & bidang ilmu yang relevan
- Jenis pelatihan — manajerial, teknis, fungsional
- Ukuran kinerja jabatan — kuantitas, kualitas, waktu, biaya
- Pengalaman kerja — relevansi & kesamaan kompetensi
Kategori pentingnya
Mutlak (esensial) · Penting (very important) · Perlu (important) — Lampiran I.III.C.7
♦️ Penggunaan Standar Kompetensi Pasal 16
Acuan untuk:
• Perencanaan ASN
• Pengadaan ASN
• Pengembangan karier
• Pengembangan kompetensi
• Penempatan ASN
• Promosi & mutasi
• Uji kompetensi
• Sistem informasi manajemen ASN
• Talent pool / rencana suksesi
♦️ Penyesuaian
Pasal 17 — Instansi yang sudah memiliki standar tetap berlaku hingga standar nasional ditetapkan, dengan masa penyesuaian maksimal 2 tahun sejak diundangkan.
♦️ Kode Standar Kompetensi
12 digit: kelompok (1 digit) + tingkatan (2 digit) + urusan (6 digit) + nomor urut (3 digit) — Lampiran V
contoh: 1 01 010201 001
Pasal 18 berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2017
Menteri PANRB: Asman Abnur
Gabung dalam percakapan